TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF untuk Keperluan Tax Holiday di Aplikasi M-Pajak

Vallencia | Senin, 08 Mei 2023 | 15:00 WIB
Cara Cetak SKF untuk Keperluan Tax Holiday di Aplikasi M-Pajak

DALAM mendukung perkembangan industri dan menarik investor asing, pemerintah menawarkan berbagai insentif pajak. Salah satunya, tax holiday seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan tax holiday melalui Online Single Submission (OSS). Sistem OSS akan meminta wajib pajak untuk memenuhi beberapa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Surat keterangan fiskal (SKF) merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan kepada wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan tax holiday. Saat ini, wajib pajak bisa meminta SKF untuk keperluan pengajuan tax holiday melalui aplikasi M-Pajak.

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi M-Pajak. Apabila belum, silakan mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi M-Pajak.

Anda akan diarahkan ke halaman beranda. Pada halaman tersebut, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas. Kemudian, klik Masuk untuk melakukan login. Silakan masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.

Pengisian kolom NPWP dan kata sandi pada M-Pajak sama dengan akun DJP Online yang telah diaktivasi. Seusai mengisi, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar. Kemudian, periksa pesan masuk di email Anda.

Baca Juga:
Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Temukan kode verifikasi dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Kemudian, tekan Verifikasi. Setelah berhasil login, klik tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Kemudian, pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF).

Berikutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi. Pada kolom keperluan pencetakan SKF, pilih opsi Syarat Pengajuan Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday). Lalu, tekan Cetak SKF.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, pilih tombol bertanda ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP