TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF untuk Keperluan Tax Holiday di Aplikasi M-Pajak

Vallencia | Senin, 08 Mei 2023 | 15:00 WIB
Cara Cetak SKF untuk Keperluan Tax Holiday di Aplikasi M-Pajak

DALAM mendukung perkembangan industri dan menarik investor asing, pemerintah menawarkan berbagai insentif pajak. Salah satunya, tax holiday seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan tax holiday melalui Online Single Submission (OSS). Sistem OSS akan meminta wajib pajak untuk memenuhi beberapa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Surat keterangan fiskal (SKF) merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan kepada wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan tax holiday. Saat ini, wajib pajak bisa meminta SKF untuk keperluan pengajuan tax holiday melalui aplikasi M-Pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi M-Pajak. Apabila belum, silakan mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi M-Pajak.

Anda akan diarahkan ke halaman beranda. Pada halaman tersebut, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas. Kemudian, klik Masuk untuk melakukan login. Silakan masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.

Pengisian kolom NPWP dan kata sandi pada M-Pajak sama dengan akun DJP Online yang telah diaktivasi. Seusai mengisi, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar. Kemudian, periksa pesan masuk di email Anda.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Temukan kode verifikasi dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Kemudian, tekan Verifikasi. Setelah berhasil login, klik tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Kemudian, pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF).

Berikutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi. Pada kolom keperluan pencetakan SKF, pilih opsi Syarat Pengajuan Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday). Lalu, tekan Cetak SKF.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, pilih tombol bertanda ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra