TIPS PAJAK

Cara Cek Status Sengketa di Pengadilan Pajak

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 09 Maret 2022 | 15:00 WIB
Cara Cek Status Sengketa di Pengadilan Pajak

DALAM proses penyelesaian sengketa pajak di pengadilan pajak, wajib pajak dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap status sengketanya.

Status sengketa yang dimaksud dapat berupa keterangan kapan surat banding telah di-submit pemohon banding dan kapan surat uraian banding telah di-submit oleh terbanding.

Selain itu, status sengketa yang dapat dilihat antara lain majelis pengadilan pajak yang menangani, tanggal sidang pertama hingga tanggal sidang terakhir.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai cara cek status sengketa di pengadilan pajak.Pengecekan status sengketa dan jadwal sidang dapat dilakukan secara mandiri melalui laman pengadilan pajak http://www.setpp.kemenkeu.go.id/.

Kemudian, pilih menu Pencarian Berkas pada bagian kanan layar Anda. Lalu, masukkan 12 angka nomor sengketa tanpa tanda baca ke kolom Pencarian Berkas. Contoh, sengketa 001234.56/2020/PP, ditulis 001234562020. Klik Enter dan status sengketa akan muncul.

Apabila status sengketa pada halaman laman Pengadilan Pajak belum ter-update, wajib pajak dapat menanyakan ke kontak Whatsapp Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Adapun kontak Whatsapp Pengadilan Pajak adalah 081211007510 sebagaimana yang tertera pada halaman utama laman Pengadilan Pajak.

Wajib pajak dapat memberikan nama, alamat, nomor handphone, e-mail, dan nama wajib pajak yang diwakili kepada Admin Whatsapp Pengadilan Pajak.

Setelahnya, wajib pajak dapat memberikan nomor sengketa kepada Admin Whatsapp Pengadilan Pajak untuk dapat dicek statusnya.

Apabila sudah, Admin Whatsapp Pengadilan Pajak akan memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?