USAHA mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan sektor strategis dalam perekonomian Negara Indonesia. Namun, para pelaku UMKM masih membutuhkan dukungan pemerintah untuk terus mengembangkan usahanya.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah memberikan berbagai bantuan termasuk insentif pajak penghasilan (PPh) di antaranya berupa tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima atau diperoleh UMKM tersebut.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018).
Perlu digarisbawahi, ketentuan tersebut mengatur bahwa tidak semua UMKM menerima insentif ini. PP 23/2018 hanya berlaku untuk UMKM yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dan memenuhi ketentuan lainnya.
Dalam menyetorkan PPh final PP 23/2018 yang terutang, wajib pajak perlu membuat kode billing terlebih dahulu. Sehubungan dengan hal ini, DDTCNews akan membagikan mengenai tata cara membuat kode billing untuk PPh final UMKM yang disetorkan sendiri.
Mula-mula, login aplikasi DJP online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, klik Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi form surat setoran elektronik. Dalam kolom jenis pajak, pilih opsi “411128-PPh Final”.
Selanjutnya, dalam kolom jenis setoran, pilih opsi “420-Final UMKM Bayar Sendiri”. Kemudian, lengkapi masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran PPh final UMKM yang dibayarkan sendiri, dan uraian. Lalu, tekan tombol Buat Kode Billing.
Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, pilih Cetak.
Setelah memilih Cetak, cetakan kode billing dengan format pdf akan secara otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk melakukan pembayaran PPh final yang terutang. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.