TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak Standar di e-SPT 1107 PUT Versi 3.0

Vallencia | Senin, 24 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak Standar di e-SPT 1107 PUT Versi 3.0

MELALUI Peraturan Dirjen Pajak No. PER-14/PJ/2022, dirjen pajak menetapkan aturan baru terkait dengan bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN bagi pemungut selain instansi pemerintah dan untuk pihak lain.

Berdasarkan PER-14/PJ/2022, pihak lain yang dimaksud ialah pihak yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemungut PPN sesuai dengan Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pemungut PPN yang dimaksud dapat membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-SPT 1107 PUT versi 3.0. Nah, DDTCNews kali akan membahas mengenai tata cara membuat faktur pajak standar melalui aplikasi e-SPT 1107 PUT.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mula-mula, buka aplikasi e-SPT 1107 PUT, pilih database yang akan digunakan, dan login. Pada menu utama, pilih Input Data dan klik Daftar Faktur Pajak 1107 PUT. Berikutnya, sistem akan menampilkan kotak dialog bernama daftar faktur lampiran 1107 PUT.

Pada kotak dialog tersebut, sesuaikan masa pajak dan tekan tombol Baru. Selanjutnya, terdapat kotak dialog baru bernama input data. Dalam kotak dialog tersebut, isi dan lengkapi kolom-kolom yang tersedia.

Perlu diperhatikan, dalam mengisi kolom dokumen transaksi, pilih jawaban “1 |Faktur Pajak Standar”. Jika sudah selesai mengisi seluruh data, klik Simpan. Anda akan kembali ke kotak dialog daftar faktur lampiran 1107 PUT, tekan tombol Tampilkan Data. Kemudian, klik Posting SPT.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Nanti, sistem akan memunculkan kotak dialog berjudul posting data faktur. Dalam kotak dialog itu, tekan Posting SPT. Sistem akan memproses perintah. Jika sudah, sistem akan memberikan notifikasi bahwa posting data telah selesai, silakan klik OK.

Anda dapat melihat data yang sudah diinput dengan cara pilih Program dan klik Setting SPT. Lalu, isi kolom-kolom yang tersedia dan klik Buka. Kemudian, klik SPT PPN, dan pilih lampiran yang ingin diperiksa kembali. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah sesuai.

Setelah itu, pilih menu utama SPT Tools dan klik Lapor Data SPT ke KPP. Isi kolom-kolom yang ada untuk melaporkan data SPT ke KPP dan tekan Create File. Nanti, Anda akan menerima konfirmasi pembuatan paket data SPT, klik Yes dan OK. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja