TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak Standar di e-SPT 1107 PUT Versi 3.0

Vallencia | Senin, 24 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak Standar di e-SPT 1107 PUT Versi 3.0

MELALUI Peraturan Dirjen Pajak No. PER-14/PJ/2022, dirjen pajak menetapkan aturan baru terkait dengan bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN bagi pemungut selain instansi pemerintah dan untuk pihak lain.

Berdasarkan PER-14/PJ/2022, pihak lain yang dimaksud ialah pihak yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemungut PPN sesuai dengan Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pemungut PPN yang dimaksud dapat membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-SPT 1107 PUT versi 3.0. Nah, DDTCNews kali akan membahas mengenai tata cara membuat faktur pajak standar melalui aplikasi e-SPT 1107 PUT.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mula-mula, buka aplikasi e-SPT 1107 PUT, pilih database yang akan digunakan, dan login. Pada menu utama, pilih Input Data dan klik Daftar Faktur Pajak 1107 PUT. Berikutnya, sistem akan menampilkan kotak dialog bernama daftar faktur lampiran 1107 PUT.

Pada kotak dialog tersebut, sesuaikan masa pajak dan tekan tombol Baru. Selanjutnya, terdapat kotak dialog baru bernama input data. Dalam kotak dialog tersebut, isi dan lengkapi kolom-kolom yang tersedia.

Perlu diperhatikan, dalam mengisi kolom dokumen transaksi, pilih jawaban “1 |Faktur Pajak Standar”. Jika sudah selesai mengisi seluruh data, klik Simpan. Anda akan kembali ke kotak dialog daftar faktur lampiran 1107 PUT, tekan tombol Tampilkan Data. Kemudian, klik Posting SPT.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nanti, sistem akan memunculkan kotak dialog berjudul posting data faktur. Dalam kotak dialog itu, tekan Posting SPT. Sistem akan memproses perintah. Jika sudah, sistem akan memberikan notifikasi bahwa posting data telah selesai, silakan klik OK.

Anda dapat melihat data yang sudah diinput dengan cara pilih Program dan klik Setting SPT. Lalu, isi kolom-kolom yang tersedia dan klik Buka. Kemudian, klik SPT PPN, dan pilih lampiran yang ingin diperiksa kembali. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah sesuai.

Setelah itu, pilih menu utama SPT Tools dan klik Lapor Data SPT ke KPP. Isi kolom-kolom yang ada untuk melaporkan data SPT ke KPP dan tekan Create File. Nanti, Anda akan menerima konfirmasi pembuatan paket data SPT, klik Yes dan OK. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak