TIPS PAJAK

Cara Bikin Faktur Pajak untuk PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Ringkang Gumiwang | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:58 WIB
Cara Bikin Faktur Pajak untuk PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

PADA1 Maret 2021, pemerintah resmi menawarkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) bagi para pencari rumah. Fasilitas ini menjadi kelanjutan dari upaya pemerintah dalam mendongkrak daya beli masyarakat, melalui kebijakan pajak.

Fasilitas diskon PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 21/2021. Tentu, terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi para pencari rumah untuk mendapatkan diskon PPN sebesar 50%-100% ini.

Kriteria dan persyaratan tersebut di antaranya PPN yang ditanggung pemerintah adalah untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Harga jual untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun itu paling tinggi Rp5 miliar dan diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Kemudian, PPN DTP untuk rumah ini hanya diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret—Agustus 2021. Adapun PPN DTP ini berlaku atas penyerahan yang terjadi pasa saat ditandatanganinya akta jual beli atau diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual.

Selain pencari rumah, penjual hunian juga harus memenuhi persyaratan di antaranya wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP tersebut.

Mula-mula, faktur pajak untuk PPN rumah DTP tersebut harus diisi lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Selanjutnya, faktur pajak harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 21/PMK.010/2021”. Kemudian, faktur pajak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Faktur pajak yang dilaporkan melalui SPT Masa PPN itulah yang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban laporan realisasi PPN DTP. Apabila faktur pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas maka fasilitas PPN tersebut tidak ditanggung pemerintah.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama direktur jenderal pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan apabila persyaratan yang telah ditetapkan dalam PMK 21/2021 itu tidak terpenuhi. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI