TIPS PAJAK

Cara Bikin Faktur Pajak untuk PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Ringkang Gumiwang | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:58 WIB
Cara Bikin Faktur Pajak untuk PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

PADA1 Maret 2021, pemerintah resmi menawarkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) bagi para pencari rumah. Fasilitas ini menjadi kelanjutan dari upaya pemerintah dalam mendongkrak daya beli masyarakat, melalui kebijakan pajak.

Fasilitas diskon PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 21/2021. Tentu, terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi para pencari rumah untuk mendapatkan diskon PPN sebesar 50%-100% ini.

Kriteria dan persyaratan tersebut di antaranya PPN yang ditanggung pemerintah adalah untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Harga jual untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun itu paling tinggi Rp5 miliar dan diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Kemudian, PPN DTP untuk rumah ini hanya diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret—Agustus 2021. Adapun PPN DTP ini berlaku atas penyerahan yang terjadi pasa saat ditandatanganinya akta jual beli atau diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual.

Selain pencari rumah, penjual hunian juga harus memenuhi persyaratan di antaranya wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP tersebut.

Mula-mula, faktur pajak untuk PPN rumah DTP tersebut harus diisi lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Selanjutnya, faktur pajak harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 21/PMK.010/2021”. Kemudian, faktur pajak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Faktur pajak yang dilaporkan melalui SPT Masa PPN itulah yang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban laporan realisasi PPN DTP. Apabila faktur pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas maka fasilitas PPN tersebut tidak ditanggung pemerintah.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama direktur jenderal pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan apabila persyaratan yang telah ditetapkan dalam PMK 21/2021 itu tidak terpenuhi. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?