TIPS PAJAK

Cara Bikin Faktur Pajak untuk PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Ringkang Gumiwang | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:58 WIB
Cara Bikin Faktur Pajak untuk PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

PADA1 Maret 2021, pemerintah resmi menawarkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) bagi para pencari rumah. Fasilitas ini menjadi kelanjutan dari upaya pemerintah dalam mendongkrak daya beli masyarakat, melalui kebijakan pajak.

Fasilitas diskon PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 21/2021. Tentu, terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi para pencari rumah untuk mendapatkan diskon PPN sebesar 50%-100% ini.

Kriteria dan persyaratan tersebut di antaranya PPN yang ditanggung pemerintah adalah untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Harga jual untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun itu paling tinggi Rp5 miliar dan diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Kemudian, PPN DTP untuk rumah ini hanya diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret—Agustus 2021. Adapun PPN DTP ini berlaku atas penyerahan yang terjadi pasa saat ditandatanganinya akta jual beli atau diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual.

Selain pencari rumah, penjual hunian juga harus memenuhi persyaratan di antaranya wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP tersebut.

Mula-mula, faktur pajak untuk PPN rumah DTP tersebut harus diisi lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Selanjutnya, faktur pajak harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 21/PMK.010/2021”. Kemudian, faktur pajak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Faktur pajak yang dilaporkan melalui SPT Masa PPN itulah yang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban laporan realisasi PPN DTP. Apabila faktur pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas maka fasilitas PPN tersebut tidak ditanggung pemerintah.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama direktur jenderal pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan apabila persyaratan yang telah ditetapkan dalam PMK 21/2021 itu tidak terpenuhi. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN