TIPS KEPABEANAN

Cara Bayar Pajak atas Impor Barang Kiriman Lewat Aplikasi Pospay

Vallencia | Senin, 23 Januari 2023 | 12:00 WIB
Cara Bayar Pajak atas Impor Barang Kiriman Lewat Aplikasi Pospay

SESUAI dengan Pasal 1 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019, barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Atas barang kiriman tersebut, pejabat bea cukai akan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif, meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Berdasarkan pemeriksaan pabean, pejabat bea cukai akan menentukan besaran nilai pabean.

Apabila barang kiriman yang diimpor untuk dipakai memiliki nilai pabean melebihi ambang batas free on board FOB US$3 per penerima barang maka barang tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat dapat membayar tagihan bea masuk dan/atau PDRI atas impor barang kiriman melalui aplikasi di antaranya aplikasi Pospay yang dikembangkan oleh PT Pos Indonesia.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan pembayaran tagihan bea masuk dan/atau PDRI atas impor barang kiriman melalui Pospay.

Mula-mula, unduh aplikasi Pospay melalui Google Play atau App Store. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi Pospay. Kemudian, jika Anda belum memiliki akun Pospay, klik tombol Buat Akun. Lalu, lengkapi data yang diminta dan tekan Lanjutkan.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Berikutnya, Anda akan menerima kode OTP di kotak masuk SMS. Masukkan enam digit kode OTP di aplikasi Pospay dan tekan Lanjutkan. Anda akan diminta untuk memasukkan username, kata sandi, dan membuat PIN.

Setelah berhasil, sistem akan menanyakan terkait dengan kepemilikan rekening giro. Jika Anda sudah memiliki rekening giro, silakan tekan Hubungkan Rekening. Jika belum, Anda juga dapat membuka rekening dengan klik Buka Rekening. Anda akan dimintakan beberapa data dan PIN.

Selanjutnya, Anda dapat memeriksa SMS yang dikirimkan dari kantor Pos Indonesia. Tekan tautan yang dikirimkan melalui aplikasi tersebut untuk melihat jumlah tagihan yang belum dibayar dan nomor virtual account.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Salin nomor virtual account dan buka aplikasi Pospay. Pada halaman beranda bagian fitur utama, pilih ikon Lainnya. Pada bagian Banking, klik Virtual Account. Masukkan virtual account yang sudah disalin dan tekan Lanjutkan.

Sistem akan menampilkan jumlah tagihan yang perlu dibayarkan dan pilih Bayar Tagihan. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi transaksi sudah berhasil. Dengan demikian, pembayaran pajak atas barang kiriman impor telah dilunasi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN