TIPS PAJAK

Cara Atasi Eror ETAX-40003 dan ETAXSERVICE-20017 pada e-Faktur 3.2

Vallencia | Senin, 05 September 2022 | 16:00 WIB
Cara Atasi Eror ETAX-40003 dan ETAXSERVICE-20017 pada e-Faktur 3.2

ADA kalanya, pengusaha kena pajak (PKP) menghadapi masalah error dalam mengakses aplikasi e-faktur versi 3.2. Salah satu jenis error yang mungkin muncul dalam aplikasi tersebut ialah ETAX-40003 dan ETAXSERVICE-20017.

Jenis error ini mengakibatkan PKP tidak dapat meng-upload faktur pajak melalui aplikasi tersebut. Kemunculan error tersebut sebenarnya dapat disebabkan oleh tiga hal. Pertama, aplikasi e-faktur versi lama sudah dilakukan reset oleh PKP.

Kedua, PKP telah melakukan registrasi di aplikasi e-faktur versi 3.2 sedangkan database yang digunakan telah dilakukan reset. Ketiga, PKP melakukan login di aplikasi e-faktur versi lama dan menjalankan start up-loader.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengatasi error ETAX-40003. Dalam praktiknya, terdapat tujuh tahapan yang dapat digunakan dalam mengatasi masalah ini. Sehubungan dengan hal tersebut, DDTCNews akan mengupas tujuh tahapan tersebut.

Pertama, export data faktur keluaran, faktur masukan, barang jasa, lawan transaksi, retur faktur keluaran, dan retur faktur masukan. Metode ini dapat dilakukan dengan memilih menu Faktur pada aplikasi e-faktur versi 3.2.

Lalu, pilih Pajak Keluaran dan klik Export. Lalu, klik Save File dan tentukan tempat penyimpanan data. Lakukan juga export data pada faktur masukan, barang jasa, lawan transaksi, retur faktur keluaran, dan retur faktur masukan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, reset aplikasi client di e-nofa. Reset dapat dilakukan dengan mengunjungi laman efaktur.pajak.go.id/login dan lakukan login. Pilih Reset Aplikasi Client dan tekan tombol Reset Aplikasi. Lengkapi kode aktivasi aplikasi dan password. Lalu, proses reset hingga selesai.

Ketiga, unduh e-faktur desktop. Anda dapat mengunduh e-faktur melalui tautan e-faktur.pajak.go.id/aplikasi. Silakan pilih patch aplikasi e-faktur versi 3.2. Setelah berhasil diunduh, silakan lakukan extract file.

Keempat, melakukan registrasi e-faktur yang baru. Caranya, buka aplikasi e-faktur yang sudah diunduh. Anda akan diminta untuk melakukan registrasi pada aplikasi e-faktur. Jangan lupa masukkan kode aktivasi yang baru saat registrasi. Kode aktivasi yang baru dapat dilihat di menu Profile User dalam tautan efaktur.pajak.go.id.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kelima, impor sertifikat elektronik di e-faktur. Tahapan ini dapat dilakukan dengan memilih menu Referensi dan klik Administrasi Sertifikat. Selanjutnya, masukkan sertifikat Anda dan lengkapi passphrase. Lalu, klik OK dan Simpan.

Keenam, rekam nomor seri faktur pajak. Kembali ke tautan efaktur.pajak.go.id dan pilih Riwayat Permintaan NSFP. Periksa nomor seri faktur pajak. Jika sudah, silakan kembali ke aplikasi e-faktur. Pilih menu Referensi Nomor Faktur dan tekan tombol Rekam Range Nomor Faktur.

Masukkan range nomor faktur berbagai tahun pajak sesuai dengan riwayat data permohonan NSFP. Setiap kali melengkapi nomor faktur pajak, Anda dapat menekan tombol Rekam Nomor Faktur dan klik OK.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketujuh, melakukan impor faktur keluaran, faktur masukan, barang jasa, lawan transaksi, dan retur. Impor data dapat dilakukan dengan cara, klik menu Faktur, pilih Pajak Keluaran, dan klik Import. Kemudian, tekan Open File. Lalu pilih data yang sudah diekspor.

Kemudian, silakan proses impor data pada bagian faktur masukan, barang jasa, lawan transaksi, dan retur. Jika sudah, Anda dapat mulai melakukan upload faktur pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ernawati 06 Desember 2022 | 15:16 WIB

semua tahapan sudah saya lakukan satu satu dengan teliti Min, namun saat upload masih blm berhasil. Muncul etax error 30004 lagi. Kenapa ya?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra