TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Menu PPS di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2022 | 15:00 WIB
Cara Aktivasi Menu PPS di DJP Online

WAJIB pajak yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Program yang diamanatkan dalam UU HPP ini akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Jelang berakhirnya program tersebut, penambahan jumlah peserta PPS cukup pesat. Hingga 29 Juni 2022, jumlah peserta yang mengikuti PPS sudah mencapai 181.755 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, harta bersih yang diungkapkan peserta PPS mencapai Rp452,92 triliun.

Pada saat bersamaan, setoran pajak penghasilan yang diterima DJP sudah mencapai Rp46 triliun. Adapun deklarasi harta dalam negeri tercatat sejumlah Rp390,91 triliun dan deklarasi luar negeri senilai Rp44,20 triliun.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tata cara untuk mengikuti PPS pun terbilang mudah karena bisa dilakukan secara online. Wajib pajak tinggal mengajukan SPPH di DJP Online dengan cara mengaktifkan fitur PPS terlebih dahulu. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara untuk mengaktifkan fitur PPS di DJP Online.

Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login. Pada tampilan menu utama, klik menu Profil. Setelah itu, klik Aktivasi Fitur di sebelah kiri layar.

Selanjutnya, centang kolo fitur Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jika sudah, klik Ubah Fitur Layanan. Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi dari sistem bertuliskan “Sukses. Ubah akses berhasil dilakukan.”

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian secara otomatis, Anda akan diarahkan untuk mengakses kembali akun DJP Online. Silakan masukkan kembali NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login. Selanjutnya, Anda akan melihat tampilan menu utama kembali.

Setelah itu, pilih menu Layanan. Nanti, Anda akan melihat kolom PPS. Dalam kolom tersebut, Anda akan melihat fitur-fitur layanan PPS, mulai dari Arsip SPPH, Arsip Pencabutan SPPH, Buat Laporan, Draft, Bantuan, dan Unduh Viewer. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra