TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Menu PPS di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2022 | 15:00 WIB
Cara Aktivasi Menu PPS di DJP Online

WAJIB pajak yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Program yang diamanatkan dalam UU HPP ini akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Jelang berakhirnya program tersebut, penambahan jumlah peserta PPS cukup pesat. Hingga 29 Juni 2022, jumlah peserta yang mengikuti PPS sudah mencapai 181.755 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, harta bersih yang diungkapkan peserta PPS mencapai Rp452,92 triliun.

Pada saat bersamaan, setoran pajak penghasilan yang diterima DJP sudah mencapai Rp46 triliun. Adapun deklarasi harta dalam negeri tercatat sejumlah Rp390,91 triliun dan deklarasi luar negeri senilai Rp44,20 triliun.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Tata cara untuk mengikuti PPS pun terbilang mudah karena bisa dilakukan secara online. Wajib pajak tinggal mengajukan SPPH di DJP Online dengan cara mengaktifkan fitur PPS terlebih dahulu. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara untuk mengaktifkan fitur PPS di DJP Online.

Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login. Pada tampilan menu utama, klik menu Profil. Setelah itu, klik Aktivasi Fitur di sebelah kiri layar.

Selanjutnya, centang kolo fitur Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jika sudah, klik Ubah Fitur Layanan. Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi dari sistem bertuliskan “Sukses. Ubah akses berhasil dilakukan.”

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Kemudian secara otomatis, Anda akan diarahkan untuk mengakses kembali akun DJP Online. Silakan masukkan kembali NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login. Selanjutnya, Anda akan melihat tampilan menu utama kembali.

Setelah itu, pilih menu Layanan. Nanti, Anda akan melihat kolom PPS. Dalam kolom tersebut, Anda akan melihat fitur-fitur layanan PPS, mulai dari Arsip SPPH, Arsip Pencabutan SPPH, Buat Laporan, Draft, Bantuan, dan Unduh Viewer. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan