SURAT Keterangan Bebas (SKB) merupakan dokumen sakti bagi wajib pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pihak yang memberi penghasilan.
SKB tersebut diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014, SKB tersebut berlaku untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 23.
Tentu, terdapat kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan SKB tersebut, yaitu wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh dikarenakan faktor-faktor tertentu.
Pertama, karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal: wajib pajak baru berdiri dan masih dalam tahap investasi; wajib pajak belum sampai tahap produksi komersial; atau wajib pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeure).
Kedua, berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan memperhitungkan besaran kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan atau putusan banding atau putusan peninjauan kembali.
Ketiga, wajib pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014.
Keempat, wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pengajuan SKB untuk PPh Pasal 23.
Permohonan SKB diajukan tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan, kecuali untuk wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.
Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23 dengan memakai formulir dalam Lampiran I PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014. Kemudian, silakan isi data dalam formulir tersebut untuk permohonan SKB PPh Pasal 23.
Permohonan tersebut harus dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014.
Kemudian, Kepala KPP harus memberikan keputusan atas permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh paling lama 5 hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap. Jika dalam 5 hari tidak ada keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap diterima.
Apabila permohonan diterima, wajib pajak akan mendapatkan SKB. Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari terlewati. Jika ternyata permohonan ditolak, Kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan permohonan SKB. Selesai. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.