TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2022 | 17:30 WIB
Cara Ajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23

SURAT Keterangan Bebas (SKB) merupakan dokumen sakti bagi wajib pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pihak yang memberi penghasilan.

SKB tersebut diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014, SKB tersebut berlaku untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 23.

Tentu, terdapat kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan SKB tersebut, yaitu wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh dikarenakan faktor-faktor tertentu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pertama, karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal: wajib pajak baru berdiri dan masih dalam tahap investasi; wajib pajak belum sampai tahap produksi komersial; atau wajib pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeure).

Kedua, berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan memperhitungkan besaran kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan atau putusan banding atau putusan peninjauan kembali.

Ketiga, wajib pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Keempat, wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pengajuan SKB untuk PPh Pasal 23.

Permohonan SKB diajukan tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan, kecuali untuk wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.

Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23 dengan memakai formulir dalam Lampiran I PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014. Kemudian, silakan isi data dalam formulir tersebut untuk permohonan SKB PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Permohonan tersebut harus dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014.

Kemudian, Kepala KPP harus memberikan keputusan atas permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh paling lama 5 hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap. Jika dalam 5 hari tidak ada keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap diterima.

Apabila permohonan diterima, wajib pajak akan mendapatkan SKB. Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari terlewati. Jika ternyata permohonan ditolak, Kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan permohonan SKB. Selesai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?