TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2022 | 17:30 WIB
Cara Ajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23

SURAT Keterangan Bebas (SKB) merupakan dokumen sakti bagi wajib pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pihak yang memberi penghasilan.

SKB tersebut diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014, SKB tersebut berlaku untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 23.

Tentu, terdapat kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan SKB tersebut, yaitu wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh dikarenakan faktor-faktor tertentu.

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Pertama, karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal: wajib pajak baru berdiri dan masih dalam tahap investasi; wajib pajak belum sampai tahap produksi komersial; atau wajib pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeure).

Kedua, berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan memperhitungkan besaran kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan atau putusan banding atau putusan peninjauan kembali.

Ketiga, wajib pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014.

Baca Juga:
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Keempat, wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pengajuan SKB untuk PPh Pasal 23.

Permohonan SKB diajukan tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan, kecuali untuk wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.

Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23 dengan memakai formulir dalam Lampiran I PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014. Kemudian, silakan isi data dalam formulir tersebut untuk permohonan SKB PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Permohonan tersebut harus dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014.

Kemudian, Kepala KPP harus memberikan keputusan atas permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh paling lama 5 hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap. Jika dalam 5 hari tidak ada keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap diterima.

Apabila permohonan diterima, wajib pajak akan mendapatkan SKB. Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari terlewati. Jika ternyata permohonan ditolak, Kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan permohonan SKB. Selesai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP