TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan melalui DJP Online

Vallencia | Jumat, 28 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan melalui DJP Online

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) tidak henti-hentinya berinovasi menggunakan teknologi dalam meningkatkan kemudahan administrasi perpajakan dan pelayanan yang lebih optimal bagi wajib pajak.

Salah satu wujud nyata upaya DJP tersebut telah ditunjukkan melalui pembuatan fitur e-Pbk di aplikasi DJP Online. Fitur e-Pbk dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara elektronik.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (28) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, Pbk dapat dipahami sebagai suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak sesuai.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pbk menjadi solusi bagi wajib pajak yang keliru dalam mengisi masa pajak, jenis pajak, jumlah pembayaran pajak, nomor pokok wajib pajak (NPWP), atau identitas wajib pajak.

Saat ini, fitur e-Pbk baru dapat digunakan oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP pratama Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Bandung Cibeunying, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat.

Lantas, bagaimana cara mengajukan permohonan Pbk secara elektronik atau e-Pbk? Nah, DDTCNews akan membagikan tata cara mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui fitur e-Pbk yang tersedia di DJP Online.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Mula-mula, buka aplikasi DJP Online. Setelah itu, login dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Pastikan fitur e-Pbk sudah diaktivasi. Tata cara mengaktivasi fitur e-Pbk dapat dilihat melalui link berikut.

Usai melakukan login, pilih menu Layanan dan klik e-PBK. Kemudian, pilih menu Permohonan. Silakan lengkapi dan isi kolom yang tersedia. Jika sudah selesai mengisi, jangan lupa beri tanda centang pada kalimat pernyataan dan klik Simpan.

Selanjutnya, Anda dapat memilih menu Monitoring. Di bagian ini, Anda dapat melihat nomor BPS, tanggal BPS, NTPN, nilai Pbk, KAP-KJS BPK, dan status dari pengajuan permohonan Pbk yang telah Anda buat melalui fitur e-Pbk. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?