DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) tidak henti-hentinya berinovasi menggunakan teknologi dalam meningkatkan kemudahan administrasi perpajakan dan pelayanan yang lebih optimal bagi wajib pajak.
Salah satu wujud nyata upaya DJP tersebut telah ditunjukkan melalui pembuatan fitur e-Pbk di aplikasi DJP Online. Fitur e-Pbk dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (28) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, Pbk dapat dipahami sebagai suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak sesuai.
Pbk menjadi solusi bagi wajib pajak yang keliru dalam mengisi masa pajak, jenis pajak, jumlah pembayaran pajak, nomor pokok wajib pajak (NPWP), atau identitas wajib pajak.
Saat ini, fitur e-Pbk baru dapat digunakan oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP pratama Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Bandung Cibeunying, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat.
Lantas, bagaimana cara mengajukan permohonan Pbk secara elektronik atau e-Pbk? Nah, DDTCNews akan membagikan tata cara mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui fitur e-Pbk yang tersedia di DJP Online.
Mula-mula, buka aplikasi DJP Online. Setelah itu, login dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Pastikan fitur e-Pbk sudah diaktivasi. Tata cara mengaktivasi fitur e-Pbk dapat dilihat melalui link berikut.
Usai melakukan login, pilih menu Layanan dan klik e-PBK. Kemudian, pilih menu Permohonan. Silakan lengkapi dan isi kolom yang tersedia. Jika sudah selesai mengisi, jangan lupa beri tanda centang pada kalimat pernyataan dan klik Simpan.
Selanjutnya, Anda dapat memilih menu Monitoring. Di bagian ini, Anda dapat melihat nomor BPS, tanggal BPS, NTPN, nilai Pbk, KAP-KJS BPK, dan status dari pengajuan permohonan Pbk yang telah Anda buat melalui fitur e-Pbk. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.