TIPS KEPABEANAN

Cara Ajukan Permohonan Bebas Bea Masuk atas Bahan Baku di OSS

Vallencia | Senin, 02 Januari 2023 | 12:00 WIB
Cara Ajukan Permohonan Bebas Bea Masuk atas Bahan Baku di OSS

DALAM rangka menunjang produksi barang tertentu, pemerintah menetapkan sejumlah bahan baku tertentu yang dibebaskan dari pengenaan bea masuk. Untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut, pelaku usaha membutuhkan surat keterangan pembebasan bea masuk.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan bea masuk atas bahan baku melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Mula-mula, kunjungi tautan oss.go.id. Pada pojok kanan atas, tekan Masuk. Anda akan diminta untuk mengisi nomor ponsel/email/username dan kata sandi untuk melakukan proses login. Seusai mengisi, klik tombol Masuk.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada halaman beranda, pilih menu utama Fasilitas. Berikutnya, arahkan kursor ke Fasilitas Impor Bahan Baku dan tekan Bahan Baku Baru. Kemudian, pilih kegiatan utama yang akan diproses dan klik tombol Pilih Proyek/ Usaha.

Sistem akan mengajukan dua pertanyaan, silakan isi sesuai dengan keadaan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan baru fasilitas impor bahan baku. Pada halaman pertama formulir, Anda perlu melengkapi data perusahaan.

Jika sudah, tekan Selanjutnya untuk menuju ke halaman kedua. Kemudian, Anda diminta melengkapi beberapa data dan dokumen persyaratan. Setelah itu, Anda akan mengisi formulir online komitmen UMKM. Tekan Tambah untuk mengisi formulir online komitmen UMKM.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Lengkapi data yang diminta dan klik Simpan Data. Berikutnya, pada akhir halaman akan terdapat kalimat pernyataan. Pada kalimat pernyataan tersebut, silakan beri tanda centang. Anda juga dapat menambahkan beberapa catatan jika dibutuhkan.

Jika sudah selesai, tekan Proses Permohonan untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi atau BKPM. Sistem akan mengarahkan Anda kembali ke halaman beranda. Anda dapat memeriksa status permohonan melalui menu Fasilitas.

Caranya adalah dengan menekan menu utama Fasilitas, pilih Fasilitas Impor Bahan Baku dan pilih Daftar Semua Permohonan. Jika status permohonan menunjukkan Pemohon-Salinan Keputusan Persetujuan Fasilitas Diterima maka pelaku usaha berhasil menerima surat keputusan.

Anda dapat menekan tombol Cetak KMK untuk mengunduh surat keputusan persetujuan pembebasan bea masuk atas bahan baku. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra