TIPS KEPABEANAN

Cara Ajukan Permohonan Bebas Bea Masuk atas Bahan Baku di OSS

Vallencia | Senin, 02 Januari 2023 | 12:00 WIB
Cara Ajukan Permohonan Bebas Bea Masuk atas Bahan Baku di OSS

DALAM rangka menunjang produksi barang tertentu, pemerintah menetapkan sejumlah bahan baku tertentu yang dibebaskan dari pengenaan bea masuk. Untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut, pelaku usaha membutuhkan surat keterangan pembebasan bea masuk.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan bea masuk atas bahan baku melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Mula-mula, kunjungi tautan oss.go.id. Pada pojok kanan atas, tekan Masuk. Anda akan diminta untuk mengisi nomor ponsel/email/username dan kata sandi untuk melakukan proses login. Seusai mengisi, klik tombol Masuk.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pada halaman beranda, pilih menu utama Fasilitas. Berikutnya, arahkan kursor ke Fasilitas Impor Bahan Baku dan tekan Bahan Baku Baru. Kemudian, pilih kegiatan utama yang akan diproses dan klik tombol Pilih Proyek/ Usaha.

Sistem akan mengajukan dua pertanyaan, silakan isi sesuai dengan keadaan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan baru fasilitas impor bahan baku. Pada halaman pertama formulir, Anda perlu melengkapi data perusahaan.

Jika sudah, tekan Selanjutnya untuk menuju ke halaman kedua. Kemudian, Anda diminta melengkapi beberapa data dan dokumen persyaratan. Setelah itu, Anda akan mengisi formulir online komitmen UMKM. Tekan Tambah untuk mengisi formulir online komitmen UMKM.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Lengkapi data yang diminta dan klik Simpan Data. Berikutnya, pada akhir halaman akan terdapat kalimat pernyataan. Pada kalimat pernyataan tersebut, silakan beri tanda centang. Anda juga dapat menambahkan beberapa catatan jika dibutuhkan.

Jika sudah selesai, tekan Proses Permohonan untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi atau BKPM. Sistem akan mengarahkan Anda kembali ke halaman beranda. Anda dapat memeriksa status permohonan melalui menu Fasilitas.

Caranya adalah dengan menekan menu utama Fasilitas, pilih Fasilitas Impor Bahan Baku dan pilih Daftar Semua Permohonan. Jika status permohonan menunjukkan Pemohon-Salinan Keputusan Persetujuan Fasilitas Diterima maka pelaku usaha berhasil menerima surat keputusan.

Anda dapat menekan tombol Cetak KMK untuk mengunduh surat keputusan persetujuan pembebasan bea masuk atas bahan baku. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!