TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Pemblokiran STNK Secara Online di DKI Jakarta

Vallencia | Senin, 08 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Cara Ajukan Pemblokiran STNK Secara Online di DKI Jakarta

KENDARAAN bermotor yang sudah terjual sebaiknya segera dilakukan pengajuan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pengajuan pemblokiran perlu dilakukan untuk menghindari isu terkait pajak kendaraan bermotor (PKB).

Beberapa masalah yang akan muncul jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan pemblokiran STNK seperti kendaraan baru kena tarif PKB progresif, biaya PKB atas kendaraan tetap berjalan, dan pemilik kendaraan yang baru akan menghadapi masalah legalitas kendaraan.

Oleh sebab itu, penting untuk melakukan pemblokiran data STNK jika kendaraan bermotor diketahui sudah terjual. Sejauh ini, pengajuan pemblokiran STNK dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendatangi kantor samsat. Kedua, pemblokiran secara online atau daring.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Saat ini, belum ada aplikasi yang melayani pemblokiran STNK secara online untuk seluruh wilayah di Indonesia. Pemblokiran STNK secara online hanya tersedia di beberapa daerah. Salah satunya di DKI Jakarta.

Nah, DDTCNews akan mengulas mengenai tata cara mengajukan pemblokiran secara online untuk wilayah DKI Jakarta. Dalam melakukan pengajuan pemblokiran STNK secara online, Anda dapat mengunjungi tautan https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Pada halaman utama, lakukan login dengan menekan tombol Masuk yang terletak pada pojok kanan atas. Apabila Anda belum pernah melakukan registrasi pada aplikasi ini, silakan registrasi terlebih dahulu dengan menekan tombol Daftar.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Tekan menu PKB dan klik submenu Pelayanan. Di bagian Pelayanan, Anda dapat menjawab jenis pelayanan dengan pilihan jawaban 155-Permohonan Lapor Jual. Pilih data kendaraan bermotor yang ingin diblokir dan tekan Ajukan Lapor Jual.

Kemudian, tekan tombol Halaman Selanjutnya. Sistem akan meminta Anda menjawab beberapa data dan mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti salinan KTP pemilik kendaraan, surat/akta penyerahan/bukti bayar, surat kuasa jika dikuasakan, STNK atau buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), kartu keluarga, dan surat.

Jika sudah, tekan tanda centang pada kotak yang tersedia sebagai pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan yang terlampir. Kemudian, tekan tombol Simpan. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi dari sistem bahwa proses blokir sudah berhasil.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Pada status kendaraan yang ingin diblokir tertulis “Permohonan Belum Dikirim Wajib Pajak”. Berikutnya, pada bagian keterangan, tekan tombol dengan gambar pesawat kertas untuk mengirimkan permohonan pemblokiran. Sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi pengiriman dan tekan tombol Ya.

Selanjutnya, status akan berubah menjadi “Pelayanan Menunggu Kode Verifikasi”. Silakan masukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui email dengan menekan tombol dengan gambar tanda panah ke atas. Berkas akan diverifikasi oleh petugas.

Jika berkas sudah diterima, status kendaraan akan berubah menjadi “Pelayanan Dapat Dicetak” dan Anda juga akan menerima email. Berikutnya, data kendaraan bermotor yang diblokir akan terhapus. Pemblokiran data kendaraan pun berhasil. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini