TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Pemblokiran STNK Secara Online di DKI Jakarta

Vallencia | Senin, 08 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Cara Ajukan Pemblokiran STNK Secara Online di DKI Jakarta

KENDARAAN bermotor yang sudah terjual sebaiknya segera dilakukan pengajuan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pengajuan pemblokiran perlu dilakukan untuk menghindari isu terkait pajak kendaraan bermotor (PKB).

Beberapa masalah yang akan muncul jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan pemblokiran STNK seperti kendaraan baru kena tarif PKB progresif, biaya PKB atas kendaraan tetap berjalan, dan pemilik kendaraan yang baru akan menghadapi masalah legalitas kendaraan.

Oleh sebab itu, penting untuk melakukan pemblokiran data STNK jika kendaraan bermotor diketahui sudah terjual. Sejauh ini, pengajuan pemblokiran STNK dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendatangi kantor samsat. Kedua, pemblokiran secara online atau daring.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Saat ini, belum ada aplikasi yang melayani pemblokiran STNK secara online untuk seluruh wilayah di Indonesia. Pemblokiran STNK secara online hanya tersedia di beberapa daerah. Salah satunya di DKI Jakarta.

Nah, DDTCNews akan mengulas mengenai tata cara mengajukan pemblokiran secara online untuk wilayah DKI Jakarta. Dalam melakukan pengajuan pemblokiran STNK secara online, Anda dapat mengunjungi tautan https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Pada halaman utama, lakukan login dengan menekan tombol Masuk yang terletak pada pojok kanan atas. Apabila Anda belum pernah melakukan registrasi pada aplikasi ini, silakan registrasi terlebih dahulu dengan menekan tombol Daftar.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Tekan menu PKB dan klik submenu Pelayanan. Di bagian Pelayanan, Anda dapat menjawab jenis pelayanan dengan pilihan jawaban 155-Permohonan Lapor Jual. Pilih data kendaraan bermotor yang ingin diblokir dan tekan Ajukan Lapor Jual.

Kemudian, tekan tombol Halaman Selanjutnya. Sistem akan meminta Anda menjawab beberapa data dan mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti salinan KTP pemilik kendaraan, surat/akta penyerahan/bukti bayar, surat kuasa jika dikuasakan, STNK atau buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), kartu keluarga, dan surat.

Jika sudah, tekan tanda centang pada kotak yang tersedia sebagai pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan yang terlampir. Kemudian, tekan tombol Simpan. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi dari sistem bahwa proses blokir sudah berhasil.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pada status kendaraan yang ingin diblokir tertulis “Permohonan Belum Dikirim Wajib Pajak”. Berikutnya, pada bagian keterangan, tekan tombol dengan gambar pesawat kertas untuk mengirimkan permohonan pemblokiran. Sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi pengiriman dan tekan tombol Ya.

Selanjutnya, status akan berubah menjadi “Pelayanan Menunggu Kode Verifikasi”. Silakan masukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui email dengan menekan tombol dengan gambar tanda panah ke atas. Berkas akan diverifikasi oleh petugas.

Jika berkas sudah diterima, status kendaraan akan berubah menjadi “Pelayanan Dapat Dicetak” dan Anda juga akan menerima email. Berikutnya, data kendaraan bermotor yang diblokir akan terhapus. Pemblokiran data kendaraan pun berhasil. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra