TIPS PAJAK

Cara agar Sumbangan Penanganan Covid-19 Dapat Jadi Pengurang Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Juli 2021 | 15:00 WIB
Cara agar Sumbangan Penanganan Covid-19 Dapat Jadi Pengurang Pajak

BARU-baru ini santer pemberitaan mengenai adanya sumbangan senilai Rp2 triliun dari keluarga pengusaha asal Aceh. Sumbangan dengan nilai fantastis tersebut diberikan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Berbicara tentang sumbangan, pemerintah sebenarnya memberikan insentif pajak atas sumbangan untuk penanganan Covid-19. Melalui PP 29/2020, pemerintah menetapkan sumbangan penanganan Covid-19 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Insentif awalnya hanya diberikan hingga September 2020. Namun, pemerintah telah memperpanjang periode insentif berupa sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tersebut hingga 31 Desember 2021 melalui PMK 83/2021.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Tentu, wajib pajak yang ingin mendapatkan insentif pajak tersebut harus terlebih dahulu memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara untuk mendapatkan insentif pajak atas sumbangan penanganan Covid-19.

Mula-mula pastikan sumbangan yang Anda berikan telah memenuhi dua syarat. Pertama, didukung oleh bukti penerimaan sumbangan yang paling sedikit memuat informasi berupa nama, alamat, dan NPWP dari pemberi sumbangan serta penyelenggara pengumpulan sumbangan; tanggal pemberian sumbangan; bentuk sumbangan; dan nilai sumbangan.

Kedua, diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP. Terdapat 5 jenis penyelenggara pengumupulan sumbangan yang ditetapkan dalam PP 29/2020 antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementerian kesehatan, Kementerian Sosial, dan Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dapat diberikan berupa uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan.

Selain itu, jangan lupa untuk menyusun daftar nominatif sumbangan sesuai contoh format dalam Lampiran huruf B PP 29/2020. Daftar nominatif tersebut harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak yang bersangkutan.

Hal lain yang perlu diperhatikan, sumbangan yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PP 93/2010 tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PP 29/2020.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Sebagai informasi, PP 93/2010 juga mengatur tentang sumbangan penanganan bencana nasional yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Terdapat perbedaan antara PP 29/2020 dan PP 93/2010 salah satunya perihal batasan nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Syarat yang harus dipenuhi kedua PP tersebut juga berbeda. Untuk itu, wajib pajak harus memilih fasilitas pada PP No. 29/2020 atau PP 93/2010. Simak “Tak Bisa Dobel, WP Harus Pilih Satu Fasilitas Pajak Sumbangan Covid-19”. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini