TIPS PAJAK

Cara agar Sumbangan Penanganan Covid-19 Dapat Jadi Pengurang Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Juli 2021 | 15:00 WIB
Cara agar Sumbangan Penanganan Covid-19 Dapat Jadi Pengurang Pajak

BARU-baru ini santer pemberitaan mengenai adanya sumbangan senilai Rp2 triliun dari keluarga pengusaha asal Aceh. Sumbangan dengan nilai fantastis tersebut diberikan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Berbicara tentang sumbangan, pemerintah sebenarnya memberikan insentif pajak atas sumbangan untuk penanganan Covid-19. Melalui PP 29/2020, pemerintah menetapkan sumbangan penanganan Covid-19 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Insentif awalnya hanya diberikan hingga September 2020. Namun, pemerintah telah memperpanjang periode insentif berupa sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tersebut hingga 31 Desember 2021 melalui PMK 83/2021.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Tentu, wajib pajak yang ingin mendapatkan insentif pajak tersebut harus terlebih dahulu memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara untuk mendapatkan insentif pajak atas sumbangan penanganan Covid-19.

Mula-mula pastikan sumbangan yang Anda berikan telah memenuhi dua syarat. Pertama, didukung oleh bukti penerimaan sumbangan yang paling sedikit memuat informasi berupa nama, alamat, dan NPWP dari pemberi sumbangan serta penyelenggara pengumpulan sumbangan; tanggal pemberian sumbangan; bentuk sumbangan; dan nilai sumbangan.

Kedua, diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP. Terdapat 5 jenis penyelenggara pengumupulan sumbangan yang ditetapkan dalam PP 29/2020 antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementerian kesehatan, Kementerian Sosial, dan Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dapat diberikan berupa uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan.

Selain itu, jangan lupa untuk menyusun daftar nominatif sumbangan sesuai contoh format dalam Lampiran huruf B PP 29/2020. Daftar nominatif tersebut harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak yang bersangkutan.

Hal lain yang perlu diperhatikan, sumbangan yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PP 93/2010 tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PP 29/2020.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Sebagai informasi, PP 93/2010 juga mengatur tentang sumbangan penanganan bencana nasional yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Terdapat perbedaan antara PP 29/2020 dan PP 93/2010 salah satunya perihal batasan nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Syarat yang harus dipenuhi kedua PP tersebut juga berbeda. Untuk itu, wajib pajak harus memilih fasilitas pada PP No. 29/2020 atau PP 93/2010. Simak “Tak Bisa Dobel, WP Harus Pilih Satu Fasilitas Pajak Sumbangan Covid-19”. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201