BERITA PAJAK HARI INI

Capaian Repatriasi Harta Baru 14,26%

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 31 Oktober 2016 | 08:53 WIB
Capaian Repatriasi Harta Baru 14,26%

JAKARTA, DDTCNews – Program tax amnesty sudah memasuki periode kedua. Meskipun tarifnya hanya 3%, namun komitmen para pengusaha untuk merepatriasi harta ke Indonesia ternyata masih rendah. Berita ini mewarnai beberapa media nasional pagi ini, Senin (31/10).

Menurut catatan Ditjen Pajak, hingga 30 Oktober 2016, nilai dana repatriasi yang masuk baru Rp142,67 triliun atau 14,26% dari target Rp1.000 triliun. Dari dana tersebut, dana repatriasi yang masuk bulan Oktober baru Rp452 miliar.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan salah satu penyebab rendahnya komitmen repatriasi para taipan dikarenakan dananya harus mengendap di Indonesia selama tiga tahun. Selain itu, banyak dari mereka yang telah memulangkan asetnya lebih awal atau sebelum UU Pengampunan Pajak berlaku.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Harta yang sudah dipulangkan tersebut ingin dihitung sebagai repatriasi, namun hal itu tidak bisa dilakukan lantaran PMK yang mengatur tax amnesty menyebutkan uang yang masuk sebelum program tax amnesty berlaku bukan bagian dari repatriasi. Ken mengimbau agar para pengusaha yang ingin melakukan repatriasi di periode kedua ini masih memiliki waktu hingga akhir Desember 2016.

Berita lainnya mengenai usaha Ditjen Pajak dalam mengejar target penerimaan agar proyeksi shorftall di tahun ini tidak melebar. Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Ditjen Pajak Fokus Intensifikasi

Ditjen Pajak akan fokus menggelar intensifikasi hingga akhir tahun ini guna mengamankan target penerimaan, setidaknya agar proyeksi shortfall pajak nonmigas sekitar Rp213 triliun tidak melebar. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan intensifikasi secara tepat sasaran akan dilakukan menyusul masih banyaknya wajib pajak yang tidak patuh tetapi tidak memanfaatkan kebijakan tax amnesty.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Hingga pekan lalu, penerimaan pajak nonmigas mencapai Rp825,26 triliun atau 62,5% dari target Rp1.318,9 triliun. Dari proyeksi shortfall tersebut, ada Rp280 triliun yang harus didapatkan dalam waktu kurang dari tiga bulan ini. Intensifikasi dilakukan ke beberapa sektor usaha. Sebelumnya, Menteri Keuangan menemui para dokter dan pengusaha di sektor rumah sakit, serta bertemu dengan sekitar 200 pengusaha di sektor pertambangan. Pengusaha di sektor lain seperti properti juga akan ditemui.

  • Proyek Infrastruktur Banjir Dana Segar

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur senilai Rp93,73 triliun yang dapat digunakan untuk menyerap dana repatriasi dan tebusan dari program amnesti pajak. Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono menyatakan Kementerian PUPR berinisiatif unut melakukan pemetaan terhadap proyek-proyek yang paling siap menampung dana tersebut. Berdasarkan hasil rapat kabinet, dana tebusan yangd dialokasikan bagi Kementerian PUPR berjumlah Rp60,79 triliun atau 62,5% dari total dana tebusan periode pertama. Sementara dana repatriasi yang dialokasikan untuk proyek infrastruktur di bawah Kementerian PUPR mencapai Rp32,94 triliun.

  • KIK DIRE Kian Menarik

Pemerintah resmi memangkas pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dalam pengalihan real estate dalam skema kontrak investasi kolektif dengan wadah Dana Investasi Real Estate (DIRE) dari 5% menjadi 0,5%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40/2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam skema Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Tertentu. Kebijaka ini diharapkan mampu mengembangkan DIRE di Tanah Air, terutama sebagai wadah investasi dana repatriasi dalam program tax amnesty.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi
  • Penerimaan Bea Cukai Masih Loyo

Penerimaan negara dari sektor bea masuk, bea keluar maupu cukai hingga Oktober 2016 belum mencapai 80%. Berdasarkan publikasi Ditjen Bea dan Cukai per 28 Oktober 2016, penerimaan bea keluar mencapai Rp2,37 triliun atau 79% dari target Rp2,88 triliun. Untuk bea masuk, baru mencapai Rp24,92 triliun atau 65,2% dari target Rp37,20 triliun. Adapun cukai mencapai Rp86,78 atau mendekati 57% dari target. Kendati demikian, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi optimis bahwa pada akhir tahun penerimaan cukai akan melambung.

  • Batasan Jumlah Pegawai Diperlonggar

Pemerintah resmi merilis insentif diskon pajak penghasilan karyawan sebesar 50% untuk industri alas kaki serta tekstil dan produk tekstil. Batasan minimal yang menjadi prasyarat dipangkas adalah 2.000 orang. Beleid ini menjadi bagian dari insentif untuk industri padat karya dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41/2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global