BERITA PAJAK HARI INI

Capaian Repatriasi Harta Baru 14,26%

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 31 Oktober 2016 | 08:53 WIB
Capaian Repatriasi Harta Baru 14,26%

JAKARTA, DDTCNews – Program tax amnesty sudah memasuki periode kedua. Meskipun tarifnya hanya 3%, namun komitmen para pengusaha untuk merepatriasi harta ke Indonesia ternyata masih rendah. Berita ini mewarnai beberapa media nasional pagi ini, Senin (31/10).

Menurut catatan Ditjen Pajak, hingga 30 Oktober 2016, nilai dana repatriasi yang masuk baru Rp142,67 triliun atau 14,26% dari target Rp1.000 triliun. Dari dana tersebut, dana repatriasi yang masuk bulan Oktober baru Rp452 miliar.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan salah satu penyebab rendahnya komitmen repatriasi para taipan dikarenakan dananya harus mengendap di Indonesia selama tiga tahun. Selain itu, banyak dari mereka yang telah memulangkan asetnya lebih awal atau sebelum UU Pengampunan Pajak berlaku.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Harta yang sudah dipulangkan tersebut ingin dihitung sebagai repatriasi, namun hal itu tidak bisa dilakukan lantaran PMK yang mengatur tax amnesty menyebutkan uang yang masuk sebelum program tax amnesty berlaku bukan bagian dari repatriasi. Ken mengimbau agar para pengusaha yang ingin melakukan repatriasi di periode kedua ini masih memiliki waktu hingga akhir Desember 2016.

Berita lainnya mengenai usaha Ditjen Pajak dalam mengejar target penerimaan agar proyeksi shorftall di tahun ini tidak melebar. Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Ditjen Pajak Fokus Intensifikasi

Ditjen Pajak akan fokus menggelar intensifikasi hingga akhir tahun ini guna mengamankan target penerimaan, setidaknya agar proyeksi shortfall pajak nonmigas sekitar Rp213 triliun tidak melebar. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan intensifikasi secara tepat sasaran akan dilakukan menyusul masih banyaknya wajib pajak yang tidak patuh tetapi tidak memanfaatkan kebijakan tax amnesty.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Hingga pekan lalu, penerimaan pajak nonmigas mencapai Rp825,26 triliun atau 62,5% dari target Rp1.318,9 triliun. Dari proyeksi shortfall tersebut, ada Rp280 triliun yang harus didapatkan dalam waktu kurang dari tiga bulan ini. Intensifikasi dilakukan ke beberapa sektor usaha. Sebelumnya, Menteri Keuangan menemui para dokter dan pengusaha di sektor rumah sakit, serta bertemu dengan sekitar 200 pengusaha di sektor pertambangan. Pengusaha di sektor lain seperti properti juga akan ditemui.

  • Proyek Infrastruktur Banjir Dana Segar

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur senilai Rp93,73 triliun yang dapat digunakan untuk menyerap dana repatriasi dan tebusan dari program amnesti pajak. Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono menyatakan Kementerian PUPR berinisiatif unut melakukan pemetaan terhadap proyek-proyek yang paling siap menampung dana tersebut. Berdasarkan hasil rapat kabinet, dana tebusan yangd dialokasikan bagi Kementerian PUPR berjumlah Rp60,79 triliun atau 62,5% dari total dana tebusan periode pertama. Sementara dana repatriasi yang dialokasikan untuk proyek infrastruktur di bawah Kementerian PUPR mencapai Rp32,94 triliun.

  • KIK DIRE Kian Menarik

Pemerintah resmi memangkas pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dalam pengalihan real estate dalam skema kontrak investasi kolektif dengan wadah Dana Investasi Real Estate (DIRE) dari 5% menjadi 0,5%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40/2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam skema Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Tertentu. Kebijaka ini diharapkan mampu mengembangkan DIRE di Tanah Air, terutama sebagai wadah investasi dana repatriasi dalam program tax amnesty.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Penerimaan Bea Cukai Masih Loyo

Penerimaan negara dari sektor bea masuk, bea keluar maupu cukai hingga Oktober 2016 belum mencapai 80%. Berdasarkan publikasi Ditjen Bea dan Cukai per 28 Oktober 2016, penerimaan bea keluar mencapai Rp2,37 triliun atau 79% dari target Rp2,88 triliun. Untuk bea masuk, baru mencapai Rp24,92 triliun atau 65,2% dari target Rp37,20 triliun. Adapun cukai mencapai Rp86,78 atau mendekati 57% dari target. Kendati demikian, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi optimis bahwa pada akhir tahun penerimaan cukai akan melambung.

  • Batasan Jumlah Pegawai Diperlonggar

Pemerintah resmi merilis insentif diskon pajak penghasilan karyawan sebesar 50% untuk industri alas kaki serta tekstil dan produk tekstil. Batasan minimal yang menjadi prasyarat dipangkas adalah 2.000 orang. Beleid ini menjadi bagian dari insentif untuk industri padat karya dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41/2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru