PERPRES 108/2022

Capaian Penerimaan Pajak Jadi Penentu Penurunan Defisit APBN 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 12:00 WIB
Capaian Penerimaan Pajak Jadi Penentu Penurunan Defisit APBN 2023

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 108/2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan upaya pencapaian target penerimaan pajak pada tahun depan akan dilakukan dengan lebih cermat dan hati-hati.

Merujuk pada Perpres 108/2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023, capaian penerimaan pajak pada tahun depan bakal menjadi penentu pelaksanaan konsolidasi fiskal dengan defisit APBN di bawah 3% dari PDB sesuai dengan amanat UU 2/2020.

"Postur makro fiskal 2023 diarahkan dengan mempertimbangkan defisit maksimal 3% PDB. Namun, pelaksanaan konsolidasi fiskal yang akomodatif tetap diperlukan untuk pemantapan recovery dan transformasi ekonomi," sebut pemerintah, dikutip pada Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah menyebutkan pencapaian target penerimaan perpajakan pada tahun depan akan didukung dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Tak hanya itu, penerapan kebijakan yang berpotensi memberatkan rakyat juga akan diminimalisir.

Dalam perpres tersebut, pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan terus menggali potensi perpajakan, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi.

Selain itu, pemerintah juga akan terus memberikan insentif fiskal untuk kegiatan ekonomi strategis dan memiliki multiplier effect yang besar bagi perekonomian.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan berbagai strategi tersebut, pemerintah memperkirakan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai 9,3% hingga 10% dari PDB. Pendapatan negara dan hibah pada tahun depan diperkirakan mencapai 11,2% hingga 12,2% dari PDB.

Lalu, belanja negara diperkirakan mencapai 13,8% hingga 15,1% dan defisit anggaran diproyeksikan mencapai 2,6% hingga 2,9%. Adapun utang pemerintah diperkirakan akan mencapai 40,6% hingga 42,4% dari PDB.

Dalam RAPBN 2023, pemerintah juga mengusulkan target pendapatan negara senilai Rp2.443,6 triliun dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.016,9 triliun. Adapun belanja negara pada tahun depan diusulkan mencapai Rp3.041,7 triliun.

Dengan target pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran pada tahun depan diperkirakan hanya senilai Rp598,2 triliun atau 2,85% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN