PERPRES 108/2022

Capaian Penerimaan Pajak Jadi Penentu Penurunan Defisit APBN 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 12:00 WIB
Capaian Penerimaan Pajak Jadi Penentu Penurunan Defisit APBN 2023

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 108/2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan upaya pencapaian target penerimaan pajak pada tahun depan akan dilakukan dengan lebih cermat dan hati-hati.

Merujuk pada Perpres 108/2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023, capaian penerimaan pajak pada tahun depan bakal menjadi penentu pelaksanaan konsolidasi fiskal dengan defisit APBN di bawah 3% dari PDB sesuai dengan amanat UU 2/2020.

"Postur makro fiskal 2023 diarahkan dengan mempertimbangkan defisit maksimal 3% PDB. Namun, pelaksanaan konsolidasi fiskal yang akomodatif tetap diperlukan untuk pemantapan recovery dan transformasi ekonomi," sebut pemerintah, dikutip pada Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Pemerintah menyebutkan pencapaian target penerimaan perpajakan pada tahun depan akan didukung dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Tak hanya itu, penerapan kebijakan yang berpotensi memberatkan rakyat juga akan diminimalisir.

Dalam perpres tersebut, pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan terus menggali potensi perpajakan, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi.

Selain itu, pemerintah juga akan terus memberikan insentif fiskal untuk kegiatan ekonomi strategis dan memiliki multiplier effect yang besar bagi perekonomian.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Dengan berbagai strategi tersebut, pemerintah memperkirakan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai 9,3% hingga 10% dari PDB. Pendapatan negara dan hibah pada tahun depan diperkirakan mencapai 11,2% hingga 12,2% dari PDB.

Lalu, belanja negara diperkirakan mencapai 13,8% hingga 15,1% dan defisit anggaran diproyeksikan mencapai 2,6% hingga 2,9%. Adapun utang pemerintah diperkirakan akan mencapai 40,6% hingga 42,4% dari PDB.

Dalam RAPBN 2023, pemerintah juga mengusulkan target pendapatan negara senilai Rp2.443,6 triliun dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.016,9 triliun. Adapun belanja negara pada tahun depan diusulkan mencapai Rp3.041,7 triliun.

Dengan target pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran pada tahun depan diperkirakan hanya senilai Rp598,2 triliun atau 2,85% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan