PERPRES 108/2022

Capaian Penerimaan Pajak Jadi Penentu Penurunan Defisit APBN 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 12:00 WIB
Capaian Penerimaan Pajak Jadi Penentu Penurunan Defisit APBN 2023

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 108/2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan upaya pencapaian target penerimaan pajak pada tahun depan akan dilakukan dengan lebih cermat dan hati-hati.

Merujuk pada Perpres 108/2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023, capaian penerimaan pajak pada tahun depan bakal menjadi penentu pelaksanaan konsolidasi fiskal dengan defisit APBN di bawah 3% dari PDB sesuai dengan amanat UU 2/2020.

"Postur makro fiskal 2023 diarahkan dengan mempertimbangkan defisit maksimal 3% PDB. Namun, pelaksanaan konsolidasi fiskal yang akomodatif tetap diperlukan untuk pemantapan recovery dan transformasi ekonomi," sebut pemerintah, dikutip pada Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pemerintah menyebutkan pencapaian target penerimaan perpajakan pada tahun depan akan didukung dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Tak hanya itu, penerapan kebijakan yang berpotensi memberatkan rakyat juga akan diminimalisir.

Dalam perpres tersebut, pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan terus menggali potensi perpajakan, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi.

Selain itu, pemerintah juga akan terus memberikan insentif fiskal untuk kegiatan ekonomi strategis dan memiliki multiplier effect yang besar bagi perekonomian.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dengan berbagai strategi tersebut, pemerintah memperkirakan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai 9,3% hingga 10% dari PDB. Pendapatan negara dan hibah pada tahun depan diperkirakan mencapai 11,2% hingga 12,2% dari PDB.

Lalu, belanja negara diperkirakan mencapai 13,8% hingga 15,1% dan defisit anggaran diproyeksikan mencapai 2,6% hingga 2,9%. Adapun utang pemerintah diperkirakan akan mencapai 40,6% hingga 42,4% dari PDB.

Dalam RAPBN 2023, pemerintah juga mengusulkan target pendapatan negara senilai Rp2.443,6 triliun dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.016,9 triliun. Adapun belanja negara pada tahun depan diusulkan mencapai Rp3.041,7 triliun.

Dengan target pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran pada tahun depan diperkirakan hanya senilai Rp598,2 triliun atau 2,85% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?