AMERIKA SERIKAT

Calon Presiden Wajib Ungkap SPT di Wilayah Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2019 | 12:00 WIB
Calon Presiden Wajib Ungkap SPT di Wilayah Ini

Ilustrasi Golden Gate Bridge, California.

SACRAMENTO, DDTCNews – Gubernur California Gavin Newsom menandatangani undang-undang yang mensyaratkan setiap kandidat Presiden Amerika Serikat merilis lima SPT terbarunya. Selanjutnya, SPT yang telah di rilis akan dimuat dalam surat suara di negara bagian tersebut.

Saat menandatangani undang-undang ini, Newsom menyatakan setuju dengan Badan Legislatif yang menyebut California memiliki minat kuat untuk memastikan para pemilihnya membuat pilihan yang berdasarkan informasi dan pemikiran.

“Hari ini, saya menandatangani SB [Senate Bill] 27 tentang Undang-Undang Transparansi dan Akuntabilitas Pajak Presiden,” ujar Newsom, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Newsom menegaskan California merupakan salah satu negara bagian dengan ekonomi terbesar di dunia dan rumah bagi satu dari sembilan orang Amerika yang berhak memilih. California memiliki tanggung jawab khusus untuk meminta informasi tentang calon presidennya.

Dia menganggap negara memiliki kewajiban hukum serta moral untuk mengerahkan segala upaya guna memastikan para calon pemimpin memenuhi standar minimal. Hal ini juga ditujukan untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Adanya syarat yang mewajibkan perilisan SPT ini akan memberikan penjelasan terkait dengan konflik kepentingan, kesepakatan pribadi, atau pengaruh dari kepentingan bisnis dalam dan luar negeri dari tiap calon presiden.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Adapun Konstitusi Amerika Serikat memberikan negara bagian kewenangan untuk menentukan bagaimana para pemilihnya memberi suara. Hal ini berarti California tengah mengambil hak konstitusionalnya untuk memasukkan persyaratan ini.

Munculnya inisiasi RUU ini berawal dari rekomendasi the Brennan Center’s National Task Force on Rule of Law and Democracy pada Oktober 2018 lalu.

Kelompok dari mantan pegawai negeri dan pakar kebijakan ini merekomendasikan agar Kongres menstandardisasi dan menyusun pengungkapan SPT oleh presiden, wakil presiden, serta kandidat untuk jabatan tersebut.

Regulasi itu seakan menjadi tantangan langsung bagi presiden Donald Trump, yang enggan merilis SPT-nya sendiri. Sebagaimana dilansirsaraacarter.com, jika Presiden Trump ingin tampil pada pemungutan suara utama di California pada tahun depan, dia perlu merilis SPT-nya kepada publik. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra