PMK 130/2020

Cakupan Tax Holiday untuk Proyek Strategis Nasional Kian Luas

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:08 WIB
Cakupan Tax Holiday untuk Proyek Strategis Nasional Kian Luas

Pekerja menyelesaikan salah satu proyek strategis nasional yaitu konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung di casting yard 1 Km 29, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2020). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 merelaksasi ketentuan pemberian fasilitas tax holiday bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk percepatan proyek strategis nasional. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 merelaksasi ketentuan pemberian fasilitas tax holiday bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk percepatan proyek strategis nasional (PSN).

Pada Pasal 8 ayat (1) PMK No. 130/2020, wajib pajak yang mendapatkan penugasan percepatan PSN dapat mengajukan permohonan tax holiday dan mendapatkan perlakuan tertentu sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 atau Pasal 5 PMK No. 130/2020.

Pada PMK sebelumnya, yakni PMK No. 150/2018, hanya penanaman modal yang memenuhi ketentuan Pasal 3 saja yang bisa mendapatkan tax holiday.

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

"Penugasan pemerintah ... ditunjukkan dengan adanya penetapan berdasarkan keputusan menteri atau keputusan pimpinan lembaga setingkat menteri," bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK No. 130/2020.

Dengan demikian, pemberian fasilitas tax holiday tidak terbatas pada penanaman modal yang tercakup dalam daftar industri pionir pada Pasal 3 ayat (2), tetapi juga untuk industri pionir lainnya di luar daftar Pasal 3 ayat (2) yang mampu memenuhi kriteria Pasal 5.

Perlakuan tertentu yang diberikan kepada wajib pajak pelaksana percepatan PSN antara lain, pertama. dikecualikan dari kewajiban pengajuan permohonan tax holiday sebelum saat mulai berproduksi komersial.

Baca Juga:
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Kedua, pengajuan dapat dilakukan bersama dengan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) atau paling lambat 1 tahun setelah penerbitan izin usaha penanaman modal baru.

Ketiga, nilai penanaman modal yang menjadi penentuan jangka waktu tax holiday adalah nilai penanaman modal saat wajib pajak telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modalnya.

Keempat, tax holiday mulai dimanfaatkan wajib pajak saat telah berproduksi komersial dan merealisasikan seluruh rencana penanaman modalnya.

Baca Juga:
Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) PMK No. 130/2020 menegaskan bila pelaksanaan penugasan pemerintah dilakukan dengan skema pemekaran usaha atau spin off, penanaman modal yang memperoleh tax holiday mencakup seluruh nilai penanaman modal hasil spin off dan penanaman modal baru.

Apabila nilai penanaman modal baru lebih besar dari penanaman modal hasil spin off, maka jangka waktu pemberian tax holiday berdasarkan seluruh nilai penanaman modal baik yang baru maupun hasil spin off.

Sebaliknya, bila penanaman modal hasil spin off lebih besar dari penanaman modal baru maka jangka waktu pemberian tax holiday diberikan berdasarkan nilai penanaman modal baru saja. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Oktober 2020 | 22:21 WIB

Semoga kebijakan ini menjadi langkah yg tepat untuk mempercepat berjalannya proyek strategis nasional.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?