KEBIJAKAN INVESTASI

Cakupan Tax Holiday Industri Pulp Diperluas? Ini Penjelasan BKPM

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Desember 2020 | 06:01 WIB
Cakupan Tax Holiday Industri Pulp Diperluas? Ini Penjelasan BKPM

Pekerja menyelesaikan pembuatan masker bedah yang diproduksi di PT The Univenus dari Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas di Cikupa, Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (11/11/2020). Badan Koordinasi Penanaman Modal mengungkapkan industri yang mengolah bubur kertas atau pulp menjadi produk kertas lain perlu didukung melalui tax holiday. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan industri yang mengolah bubur kertas atau pulp menjadi produk kertas lain perlu didukung melalui tax holiday.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan industri pulp dan produk-produk turunannya merupakan industri pionir yang memiliki nilai tambah dan nilai investasi besar sehingga perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah.

"Industri pulp kami lihat selama ini potensinya masih terbatas, kami menargetkan industri pulp bisa menghasilkan produk turunan sehingga terdapat nilai tambah yang semakin besar dari pulp ini," ujar Yuliot, di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Seperti diketahui, industri pengolahan berbasis pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan pulp tanpa atau beserta turunannya yang bisa mendapat tax holiday ditambah dari 3 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 9 KBLI melalui Peraturan BKPM No. 7/2020.

Sebanyak 6 KBLI baru yang bisa mendapatkan tax holiday antara lain industri kertas budaya (17012A), industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021A), dan industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022A).

Kemudian industri kertas tisu (17091A), industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya (17099A), serta industri kertas lainnya (17019A) yang terintegrasi dengan industri yang menghasilkan pulp.

Baca Juga:
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Menurut Yuliot, industri yang mampu menghasilkan produk turunan industri pulp perlu didukung agar produk tersebut bisa diproduksi di dalam negeri dan diekspor dalam bentuk jadi. "Produk seperti seperti tissue dan packaging ini berorientasi ekspor, jadi kami dorong ke situ," ujar Yuliot.

Sebelum Peraturan BKPM No. 7/2020 disahkan, industri pulp yang mendapat tax holiday adaah industri pulp berbahan baku hutan tanaman industri (17011A), industri kertas berharga yang terintegrasi dengan pulp (17013A), dan industri kertas khusus yang terintegrasi dengan pulp (17014A).

Untuk sektor yang belum tercakup dalam daftar industri pionir atau bidang usaha industri pionir pada Peraturan BKPM terbaru, Yuliot mengatakan investor tetap bisa mendapatkan fasilitas tax holiday dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020.

Bagi usaha yang tidak tercakup dalam industri pionir, wajib pajak masih bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday sepanjang bisa memenuhi skor kriteria kuantitatif industri pionir minimal sebesar 80 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%