KEBIJAKAN INVESTASI

Cakupan Tax Holiday Industri Pulp Diperluas? Ini Penjelasan BKPM

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Desember 2020 | 06:01 WIB
Cakupan Tax Holiday Industri Pulp Diperluas? Ini Penjelasan BKPM

Pekerja menyelesaikan pembuatan masker bedah yang diproduksi di PT The Univenus dari Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas di Cikupa, Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (11/11/2020). Badan Koordinasi Penanaman Modal mengungkapkan industri yang mengolah bubur kertas atau pulp menjadi produk kertas lain perlu didukung melalui tax holiday. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan industri yang mengolah bubur kertas atau pulp menjadi produk kertas lain perlu didukung melalui tax holiday.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan industri pulp dan produk-produk turunannya merupakan industri pionir yang memiliki nilai tambah dan nilai investasi besar sehingga perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah.

"Industri pulp kami lihat selama ini potensinya masih terbatas, kami menargetkan industri pulp bisa menghasilkan produk turunan sehingga terdapat nilai tambah yang semakin besar dari pulp ini," ujar Yuliot, di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Seperti diketahui, industri pengolahan berbasis pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan pulp tanpa atau beserta turunannya yang bisa mendapat tax holiday ditambah dari 3 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 9 KBLI melalui Peraturan BKPM No. 7/2020.

Sebanyak 6 KBLI baru yang bisa mendapatkan tax holiday antara lain industri kertas budaya (17012A), industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021A), dan industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022A).

Kemudian industri kertas tisu (17091A), industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya (17099A), serta industri kertas lainnya (17019A) yang terintegrasi dengan industri yang menghasilkan pulp.

Baca Juga:
Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Menurut Yuliot, industri yang mampu menghasilkan produk turunan industri pulp perlu didukung agar produk tersebut bisa diproduksi di dalam negeri dan diekspor dalam bentuk jadi. "Produk seperti seperti tissue dan packaging ini berorientasi ekspor, jadi kami dorong ke situ," ujar Yuliot.

Sebelum Peraturan BKPM No. 7/2020 disahkan, industri pulp yang mendapat tax holiday adaah industri pulp berbahan baku hutan tanaman industri (17011A), industri kertas berharga yang terintegrasi dengan pulp (17013A), dan industri kertas khusus yang terintegrasi dengan pulp (17014A).

Untuk sektor yang belum tercakup dalam daftar industri pionir atau bidang usaha industri pionir pada Peraturan BKPM terbaru, Yuliot mengatakan investor tetap bisa mendapatkan fasilitas tax holiday dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020.

Bagi usaha yang tidak tercakup dalam industri pionir, wajib pajak masih bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday sepanjang bisa memenuhi skor kriteria kuantitatif industri pionir minimal sebesar 80 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN