DKI JAKARTA

Cakupan Pajak yang Bisa Dibayar lewat QRIS Bakal Diperluas

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juli 2020 | 10:40 WIB
Cakupan Pajak yang Bisa Dibayar lewat QRIS Bakal Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun terdapat Instruksi Gubernur (Ingub) No. 40/2020, ternyata sudah terdapat satu jenis pajak daerah di DKI Jakarta yang bisa dibayarkan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pajak yang dimaksud adalah pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dengan Ingub No. 40/2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan persiapan penerimaan pembayaran pendapatan daerah melalui QRIS. Bank DKI akan digandeng sebagai penyedia jasa sistem pembayaran.

Setelah diterbitkannya Ingub No. 40/2020, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta M. Aris Firmansyah mengaku akan memperluas cakupan pembayaran pajak melalui QRIS ke pajak-pajak lainnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Nantinya arahnya akan ke sana [perluasan]. Sementara ini baru PBB. Bapenda DKI Jakarta hingga saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengimplementasikan sistemnya," ujar Aris, dikutip pada Senin (6/7/2020).

Untuk saat ini, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui QRIS dengan nominal paling banyak senilai Rp2 juta. Pembayaran PBB melalui QRIS tersebut juga hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak sebelum jatuh tempo.

Pembatasan pembayaran pajak senilai Rp2 juta ini sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dalam peraturan itu, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak senilai Rp2 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.

Bapenda DKI Jakarta masih belum menentukan waktu mulai bisa digunakannya QRIS untuk pembayaran seluruh pajak daerah. "Kalau mengacu pada ingub tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan batas waktu untuk mengimplementasikan sistem pembayaran QRIS," ujar Aris.

Meski demikian, dalam instruksi tersebut ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta wajib melaporkan pelaksanaan Ingub No. 40/2020 setiap 3 bulan sekali kepada Anies melalui sekretaris daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak