DKI JAKARTA

Cakupan Pajak yang Bisa Dibayar lewat QRIS Bakal Diperluas

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juli 2020 | 10:40 WIB
Cakupan Pajak yang Bisa Dibayar lewat QRIS Bakal Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun terdapat Instruksi Gubernur (Ingub) No. 40/2020, ternyata sudah terdapat satu jenis pajak daerah di DKI Jakarta yang bisa dibayarkan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pajak yang dimaksud adalah pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dengan Ingub No. 40/2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan persiapan penerimaan pembayaran pendapatan daerah melalui QRIS. Bank DKI akan digandeng sebagai penyedia jasa sistem pembayaran.

Setelah diterbitkannya Ingub No. 40/2020, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta M. Aris Firmansyah mengaku akan memperluas cakupan pembayaran pajak melalui QRIS ke pajak-pajak lainnya.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

"Nantinya arahnya akan ke sana [perluasan]. Sementara ini baru PBB. Bapenda DKI Jakarta hingga saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengimplementasikan sistemnya," ujar Aris, dikutip pada Senin (6/7/2020).

Untuk saat ini, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui QRIS dengan nominal paling banyak senilai Rp2 juta. Pembayaran PBB melalui QRIS tersebut juga hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak sebelum jatuh tempo.

Pembatasan pembayaran pajak senilai Rp2 juta ini sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dalam peraturan itu, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak senilai Rp2 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.

Bapenda DKI Jakarta masih belum menentukan waktu mulai bisa digunakannya QRIS untuk pembayaran seluruh pajak daerah. "Kalau mengacu pada ingub tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan batas waktu untuk mengimplementasikan sistem pembayaran QRIS," ujar Aris.

Meski demikian, dalam instruksi tersebut ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta wajib melaporkan pelaksanaan Ingub No. 40/2020 setiap 3 bulan sekali kepada Anies melalui sekretaris daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses