DKI JAKARTA

Cakupan Pajak yang Bisa Dibayar lewat QRIS Bakal Diperluas

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juli 2020 | 10:40 WIB
Cakupan Pajak yang Bisa Dibayar lewat QRIS Bakal Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun terdapat Instruksi Gubernur (Ingub) No. 40/2020, ternyata sudah terdapat satu jenis pajak daerah di DKI Jakarta yang bisa dibayarkan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pajak yang dimaksud adalah pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dengan Ingub No. 40/2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan persiapan penerimaan pembayaran pendapatan daerah melalui QRIS. Bank DKI akan digandeng sebagai penyedia jasa sistem pembayaran.

Setelah diterbitkannya Ingub No. 40/2020, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta M. Aris Firmansyah mengaku akan memperluas cakupan pembayaran pajak melalui QRIS ke pajak-pajak lainnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Nantinya arahnya akan ke sana [perluasan]. Sementara ini baru PBB. Bapenda DKI Jakarta hingga saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengimplementasikan sistemnya," ujar Aris, dikutip pada Senin (6/7/2020).

Untuk saat ini, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui QRIS dengan nominal paling banyak senilai Rp2 juta. Pembayaran PBB melalui QRIS tersebut juga hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak sebelum jatuh tempo.

Pembatasan pembayaran pajak senilai Rp2 juta ini sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam peraturan itu, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak senilai Rp2 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.

Bapenda DKI Jakarta masih belum menentukan waktu mulai bisa digunakannya QRIS untuk pembayaran seluruh pajak daerah. "Kalau mengacu pada ingub tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan batas waktu untuk mengimplementasikan sistem pembayaran QRIS," ujar Aris.

Meski demikian, dalam instruksi tersebut ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta wajib melaporkan pelaksanaan Ingub No. 40/2020 setiap 3 bulan sekali kepada Anies melalui sekretaris daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN