BERITA PAJAK HARI INI

Cabang Pakai NITKU, Nanti Setor dan Lapor Pajak dengan NPWP Pusat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2023 | 09:30 WIB
Cabang Pakai NITKU, Nanti Setor dan Lapor Pajak dengan NPWP Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Saat implementasi penuh NPWP 16 digit dan NITKU, penyetoran serta pelaporan pajak perusahaan yang memiliki cabang hanya dilakukan berdasarkan pada NPWP pusat. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (9/11/2023).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, mulai 1 Januari 2024, Ditjen Pajak (DJP) tidak lagi menggunakan NPWP cabang. NPWP cabang akan digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Pelaksanaan hak dan kewajiban kantor cabang nantinya menggunakan NPWP pusat.

“NITKU tidak ada kewajiban perpajakan. Kewajiban perpajakan dilaksanakan oleh NPWP pusat. Akan tersedia petunjuk teknisnya. Mohon ditunggu,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Salah satu contohnya adalah penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tiap masa pajak. Selam aini penyetoran dan pelaporan dilakukan sesuai dengan NPWP cabang masing-masing. Nantinya, semua tersentralisasi dengan NPWP pusat.

Selain mengenai penyetoran dan pelaporan pajak dengan NPWP pusat, ada pula ulasan terkait dengan kemudahan pencatatan bagi wajib pajak UMKM. Kemudian, ada pula ulasan terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pelaporan dan Pembayaran hanya dengan NPWP Pusat

DJP menegaskan NITKU diperlukan untuk seluruh penyerahan, termasuk penyerahan ke dalam kawasan berikat. NITKU, yang akan menggantikan NPWP cabang, digunakan sebagai identifikator penyerahan ke dalam kawasan berikut. Namun, NITKU tidak memuat kewajiban perpajakan

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kewajiban pelaporan dan pembayaran akan hanya dapat dilakukan oleh NPWP pusat. Akan tetapi PIC NPWP pusat dapat memberikan role akses ke PIC di cabang/NITKU agar dapat membuat faktur/bukpot. Namun, pelaporan dan pembayaran tetap di NPWP pusat,” tulis DJP.

NITKU diberikan secara jabatan oleh otoritas. Informasi tersebut dapat diperoleh dari cetak ulang kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar (SKT) dari KPP terdaftar. Secara elektronik, informasi NITKU dapat dilihat melalui DJP Online wajib pajak pusat. (DDTCNews)

Pemberian NITKU

DJP mengatakan sampai dengan 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diberikan NITKU secara jabatan. Cabang yang belum memiliki NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran sehingga mendapatkan NPWP cabang dan NITKU.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Setelah 1 Januari 2024 atau setelah sistem informasi administrasi perpajakan (SIAP) diimplementasikan, wajib pajak hanya perlu melakukan perubahan data jika membuka kantor cabang. Perubahan data dilakukan agar kantor cabang tersebut mendapatkan NITKU.

Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut, maka otoritas dapat melakukan perubahan data secara jabatan. Adapun perubahan data secara jabatan itu disertai dengan penerbitan NITKU atas kantor cabang. (DDTCNews)

Pencatatan Omzet Wajib Pajak UMKM

Perkembangan teknologi digital telah memudahkan wajib pajak UMKM melakukan pencatatan omzet. Wajib pajak UMKM hanya cukup membuat pencatatan yang lebih sederhana daripada pembukuan. Pencatatan diperlukan agar wajib pajak mengetahui kewajibannya secara akurat.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Sebetulnya dengan digital seharusnya bisa mempermudah Bapak-Ibu melakukan pencatatan," ujar Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti.

Saat ini makin banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan teknologi digital, seperti untuk pemasaran produk. Inge menilai hal itu justru makin memudahkan UMKM melakukan pencatatan omzet karena riwayat transaksinya lebih rapi. (DDTCNews)

PPN Produk Digital dalam PMSE

Hingga Oktober 2023, realisasi penerimaan PPN produk digital dalam PMSE tembus Rp5,54 triliun. Secara total sejak 2020, setoran PPN produk digital dalam PMSE mencapai Rp15,68 triliun.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga November 2023 berjumlah 161 pelaku usaha. Angka ini sama dengan jumlah pemungut PPN PMSE pada Oktober 2023.

"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan PMSE baru," katanya Dwi.

Selama Oktober 2023, lanjut Dwi, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pembebasan Bea Masuk Pengiriman Surat

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pengiriman surat, dokumen, dan kartu pos tetap mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pajak dalam rangka impor (PDRI).

DJBC menyatakan ketentuan pembebasan bea masuk dan PDRI telah diatur dalam PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. Tagihan bea masuk dan PDRI atas surat, dokumen dan kartu pos juga dapat diperiksa secara online melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.

"Jika surat, dokumen atau kartu pos Sobat terdapat tagihan, silakan dipastikan kembali apakah tagihan tersebut muncul dari Bea Cukai atau dari jasa kiriman," bunyi penjelasan DJBC melalui akun Instagram @bravobeacukai. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Bantuan Biaya Administrasi Rumah

Tak hanya memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP), otoritas juga menyediakan fasilitas berupa pemberian bantuan biaya administrasi rumah. Sama dengan fasilitas PPN DTP, bantuan biaya administrasi rumah akan diberikan mulai bulan ini hingga Desember 2024.

"Bantuan yang diberikan senilai Rp4 juta diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengajukan pembelian rumah baik itu rumah sejahtera, rumah FLPP, maupun rumah Tapera," ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna.

Fasilitas ini diberikan dengan cara reimbursement. Dengan demikian, bank penyalur akan menanggung biaya administrasi rumah terlebih dahulu. Selanjutnya, bank penyalur menagihkan biaya tersebut kepada satker pengelola bantuan biaya administrasi rumah. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pengecekan Status Pengajuan IKH Pengadilan Pajak

Pengecekan status proses pengajuan izin kuasa hukum (IKH) dapat dilakukan secara mandiri melalui situs web Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan. Contoh status yang akan ditampilkan adalah verifikasi lengkap dan proses penerbitan KEP IKH atau terdapat kekurangan dokumen.

“Per tanggal 7 November 2023 para pemohon izin kuasa hukum (IKH) Pengadilan Pajak dapat memeriksa status proses pengajuan IKH melalui laman setpp.kemenkeu.go.id/Daftarkh,” bunyi informasi yang diunggah melalui Instagram Sekretariat Pengadilan Pajak. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra