ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Belum Ber-NPWP, Apakah Tetap Harus Diberi NITKU?

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juni 2024 | 18:00 WIB
Cabang Belum Ber-NPWP, Apakah Tetap Harus Diberi NITKU?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) terhadap setiap cabang, termasuk cabang-cabang yang selama ini belum memiliki NPWP cabang.

Melalui laman resminya, DJP menegaskan bahwa NITKU diberikan secara jabatan khusus atas cabang-cabang yang sudah memiliki NPWP cabang. Untuk cabang yang belum memiliki NPWP cabang, NITKU nantinya bisa diberikan berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

"Terhadap kantor cabang ... yang saat ini belum memiliki NPWP cabang, akan diberikan NITKU baik berdasarkan permohonan wajib pajak maupun secara jabatan," tulis DJP, dikutip Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Daftar NPWP Badan Muncul ‘Kesalahan Saat Pendaftaran’, Coba Solusi Ini

Pada saat NITKU resmi diimplementasikan secara penuh dan menggantikan NPWP cabang, NITKU akan diberikan terhadap cabang melalui perubahan data.

Sepanjang wajib pajak memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan, tempat tersebut harus diberi NITKU. "Semua alamat usaha yang berbeda dengan alamat terdaftar diwajibkan memiliki NITKU," tulis DJP.

Untuk diketahui, NITKU sebagai pengganti NPWP cabang hanyalah nomor identitas yang berperan sebagai penanda lokasi tempat kegiatan usaha yang berbeda dari lokasi utama. Berbeda dengan NPWP cabang, NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan. Semua kewajiban pajak dilaksanakan menggunakan NPWP pusat.

Baca Juga:
Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NITKU akan digunakan sebagai pengganti NPWP cabang mulai pekan depan, yakni 1 Juli 2024.

"Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 ... wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf b PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Meski demikian, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan NITKU baru akan diimplementasikan ketika coretax administration system sudah siap digunakan. "NITKU itu dipakai untuk coretax sebetulnya," kata Suryo pada 5 Juni 2024.

Baru-baru ini, DJP mengungkapkan rencana untuk menerapkan coretax administration system pada akhir 2024, bukan pada pertengahan 2024. Namun, hingga saat ini masih belum ada perubahan atas PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:05 WIB KONSULTASI CORETAX

Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Minggu, 19 Januari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Daftar NPWP di Coretax, Kantor Pajak Beri Edukasi soal Geo Tagging

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik