ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Belum Ber-NPWP, Apakah Tetap Harus Diberi NITKU?

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juni 2024 | 18:00 WIB
Cabang Belum Ber-NPWP, Apakah Tetap Harus Diberi NITKU?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) terhadap setiap cabang, termasuk cabang-cabang yang selama ini belum memiliki NPWP cabang.

Melalui laman resminya, DJP menegaskan bahwa NITKU diberikan secara jabatan khusus atas cabang-cabang yang sudah memiliki NPWP cabang. Untuk cabang yang belum memiliki NPWP cabang, NITKU nantinya bisa diberikan berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

"Terhadap kantor cabang ... yang saat ini belum memiliki NPWP cabang, akan diberikan NITKU baik berdasarkan permohonan wajib pajak maupun secara jabatan," tulis DJP, dikutip Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Pada saat NITKU resmi diimplementasikan secara penuh dan menggantikan NPWP cabang, NITKU akan diberikan terhadap cabang melalui perubahan data.

Sepanjang wajib pajak memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan, tempat tersebut harus diberi NITKU. "Semua alamat usaha yang berbeda dengan alamat terdaftar diwajibkan memiliki NITKU," tulis DJP.

Untuk diketahui, NITKU sebagai pengganti NPWP cabang hanyalah nomor identitas yang berperan sebagai penanda lokasi tempat kegiatan usaha yang berbeda dari lokasi utama. Berbeda dengan NPWP cabang, NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan. Semua kewajiban pajak dilaksanakan menggunakan NPWP pusat.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NITKU akan digunakan sebagai pengganti NPWP cabang mulai pekan depan, yakni 1 Juli 2024.

"Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 ... wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf b PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Meski demikian, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan NITKU baru akan diimplementasikan ketika coretax administration system sudah siap digunakan. "NITKU itu dipakai untuk coretax sebetulnya," kata Suryo pada 5 Juni 2024.

Baru-baru ini, DJP mengungkapkan rencana untuk menerapkan coretax administration system pada akhir 2024, bukan pada pertengahan 2024. Namun, hingga saat ini masih belum ada perubahan atas PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 09 Desember 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?