ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Belum Ber-NPWP, Apakah Tetap Harus Diberi NITKU?

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juni 2024 | 18:00 WIB
Cabang Belum Ber-NPWP, Apakah Tetap Harus Diberi NITKU?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) terhadap setiap cabang, termasuk cabang-cabang yang selama ini belum memiliki NPWP cabang.

Melalui laman resminya, DJP menegaskan bahwa NITKU diberikan secara jabatan khusus atas cabang-cabang yang sudah memiliki NPWP cabang. Untuk cabang yang belum memiliki NPWP cabang, NITKU nantinya bisa diberikan berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

"Terhadap kantor cabang ... yang saat ini belum memiliki NPWP cabang, akan diberikan NITKU baik berdasarkan permohonan wajib pajak maupun secara jabatan," tulis DJP, dikutip Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada saat NITKU resmi diimplementasikan secara penuh dan menggantikan NPWP cabang, NITKU akan diberikan terhadap cabang melalui perubahan data.

Sepanjang wajib pajak memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan, tempat tersebut harus diberi NITKU. "Semua alamat usaha yang berbeda dengan alamat terdaftar diwajibkan memiliki NITKU," tulis DJP.

Untuk diketahui, NITKU sebagai pengganti NPWP cabang hanyalah nomor identitas yang berperan sebagai penanda lokasi tempat kegiatan usaha yang berbeda dari lokasi utama. Berbeda dengan NPWP cabang, NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan. Semua kewajiban pajak dilaksanakan menggunakan NPWP pusat.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NITKU akan digunakan sebagai pengganti NPWP cabang mulai pekan depan, yakni 1 Juli 2024.

"Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 ... wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf b PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Meski demikian, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan NITKU baru akan diimplementasikan ketika coretax administration system sudah siap digunakan. "NITKU itu dipakai untuk coretax sebetulnya," kata Suryo pada 5 Juni 2024.

Baru-baru ini, DJP mengungkapkan rencana untuk menerapkan coretax administration system pada akhir 2024, bukan pada pertengahan 2024. Namun, hingga saat ini masih belum ada perubahan atas PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja