Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) terhadap setiap cabang, termasuk cabang-cabang yang selama ini belum memiliki NPWP cabang.
Melalui laman resminya, DJP menegaskan bahwa NITKU diberikan secara jabatan khusus atas cabang-cabang yang sudah memiliki NPWP cabang. Untuk cabang yang belum memiliki NPWP cabang, NITKU nantinya bisa diberikan berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
"Terhadap kantor cabang ... yang saat ini belum memiliki NPWP cabang, akan diberikan NITKU baik berdasarkan permohonan wajib pajak maupun secara jabatan," tulis DJP, dikutip Rabu (26/6/2024).
Pada saat NITKU resmi diimplementasikan secara penuh dan menggantikan NPWP cabang, NITKU akan diberikan terhadap cabang melalui perubahan data.
Sepanjang wajib pajak memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan, tempat tersebut harus diberi NITKU. "Semua alamat usaha yang berbeda dengan alamat terdaftar diwajibkan memiliki NITKU," tulis DJP.
Untuk diketahui, NITKU sebagai pengganti NPWP cabang hanyalah nomor identitas yang berperan sebagai penanda lokasi tempat kegiatan usaha yang berbeda dari lokasi utama. Berbeda dengan NPWP cabang, NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan. Semua kewajiban pajak dilaksanakan menggunakan NPWP pusat.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NITKU akan digunakan sebagai pengganti NPWP cabang mulai pekan depan, yakni 1 Juli 2024.
"Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 ... wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf b PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.
Meski demikian, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan NITKU baru akan diimplementasikan ketika coretax administration system sudah siap digunakan. "NITKU itu dipakai untuk coretax sebetulnya," kata Suryo pada 5 Juni 2024.
Baru-baru ini, DJP mengungkapkan rencana untuk menerapkan coretax administration system pada akhir 2024, bukan pada pertengahan 2024. Namun, hingga saat ini masih belum ada perubahan atas PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.