KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Butuh Data Hotel dan Restoran, Petugas Pajak Kunjungi Instansi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2024 | 10:00 WIB
Butuh Data Hotel dan Restoran, Petugas Pajak Kunjungi Instansi Ini

Ilustrasi.

LABUHANBATU, DDTCBNews – Petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Rantau Prapat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada 26 Februari 2024.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Rantau Prapat Laura Junita Sinuraya menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi pengumpulan data wajib pajak, khususnya data yang berasal dari Instansi Lembaga Asosiasi dan Pihak Lain (ILAP).

“Fokus data yang dikoordinasikan pada kunjungan kali ini ialah profil kegiatan dari usaha wajib pajak pemilik rumah makah/restoran, tempat hiburan dan hotel,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (15/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Laura menegaskan pengumpulan data rumah makan, restoran, tempat hiburan dan hotel bertujuan untuk memperkuat basis data perpajakan yang merupakan salah satu pemicu dalam penggalian potensi perpajakan.

Untuk itu, dia berharap Bappeda dapat terus bersinergi dengan KPP Pratama Rantau Prapat sehingga mampu meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu

“Semoga pemanfaatan dari data yang kami peroleh ini akan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang pada akhirnya akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Labuhanbatu,” ujar Laura.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

ILAP merupakan singkatan dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain. Kendati tidak terdapat aturan yang memberikan definisi ILAP secara eksplisit, PP 31/2012 memerinci siapa saja pihak yang dimaksud sebagai ILAP dan wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.

Merujuk PP 31/2012, instansi pemerintah yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kementerian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya.

Selanjutnya, lembaga yang dimaksud dalam ILAP meliputi: lembaga tinggi negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pada pemerintah kabupaten/kota; lembaga pemerintah lainnya; dan lembaga nonpemerintah.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kemudian, asosiasi yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kamar dagang dan industri; himpunan bank-bank milik negara; perhimpunan bank-bank umum nasional; ikatan akuntan publik Indonesia; dan asosiasi pengusaha Indonesia.

Ada pula gabungan industri kendaraan bermotor indonesia; himpunan pengusaha muda Indonesia; ikatan konsultan pajak Indonesia; gabungan pengusaha ekspor Indonesia; dan asosiasi pengusaha ritel Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?