KOTA MEDAN

Buruan Ikut! Ada Program Hapus Denda PBB Hingga 29 Juli 2022

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juni 2022 | 12:00 WIB
Buruan Ikut! Ada Program Hapus Denda PBB Hingga 29 Juli 2022

Program pemutihan pajak di Kota Medan. (foto: Pemkot Medan)

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara mengadakan progarm penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB), mulai dari 15 Juni sampai dengan 29 Juli 2022.

Pemkot Medan mengimbau masyarakat untik segera memanfaatkan pemutihan denda PBB tersebut mengingat periode program pemutihan hanya berlaku hingga 29 Juli 2022.

"Penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB). Masa penghapusan denda 15 Juni s/d 29 Juli 2022," cuit akun @pemko_medan, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Melalui pamflet yang diunggah, pemkot menjelaskan kebijakan pemutihan denda PBB diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 973/16.K Tahun 2022. Surat keputusan tersebut diteken Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Lebih lanjut, pemutihan denda PBB dapat dimanfaatkan semua wajib pajak di Medan yang memiliki tunggakan. Dalam hal ini, wajib pajak akan terbebas dari denda, tetapi tetap diharuskan membayar pokok pajak.

Pembayaran PBB dapat dilakukan secara manual atau online. Layanan manual tersedia di seluruh UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Untuk pembayaran secara online, telah tersedia di Bank Sumut, Tokopedia, Blibli, Gopay, Indomaret, dan Alfamidi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Ayoo bayar pajak PBB Anda," bunyi keterangan pada pamflet.

DPRD Kota Medan sebelumnya mendorong pemkot memberikan insentif pemutihan PBB seperti yang dilakukan kota-kota lain. Anggota Komisi III DPRD Mulia Syahputra Nasution menilai pemberian insentif akan meringankan beban ekonomi masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan