Program pemutihan pajak di Kota Medan. (foto: Pemkot Medan)
MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara mengadakan progarm penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB), mulai dari 15 Juni sampai dengan 29 Juli 2022.
Pemkot Medan mengimbau masyarakat untik segera memanfaatkan pemutihan denda PBB tersebut mengingat periode program pemutihan hanya berlaku hingga 29 Juli 2022.
"Penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB). Masa penghapusan denda 15 Juni s/d 29 Juli 2022," cuit akun @pemko_medan, Kamis (16/6/2022).
Melalui pamflet yang diunggah, pemkot menjelaskan kebijakan pemutihan denda PBB diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 973/16.K Tahun 2022. Surat keputusan tersebut diteken Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Lebih lanjut, pemutihan denda PBB dapat dimanfaatkan semua wajib pajak di Medan yang memiliki tunggakan. Dalam hal ini, wajib pajak akan terbebas dari denda, tetapi tetap diharuskan membayar pokok pajak.
Pembayaran PBB dapat dilakukan secara manual atau online. Layanan manual tersedia di seluruh UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Untuk pembayaran secara online, telah tersedia di Bank Sumut, Tokopedia, Blibli, Gopay, Indomaret, dan Alfamidi.
"Ayoo bayar pajak PBB Anda," bunyi keterangan pada pamflet.
DPRD Kota Medan sebelumnya mendorong pemkot memberikan insentif pemutihan PBB seperti yang dilakukan kota-kota lain. Anggota Komisi III DPRD Mulia Syahputra Nasution menilai pemberian insentif akan meringankan beban ekonomi masyarakat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.