TAX CENTER GATHERING

Buruan Daftar! DJP Adakan Kompetisi Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 11:22 WIB
Buruan Daftar! DJP Adakan Kompetisi Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Pengumuman lomba. (foto: DJP/Instagram)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan Tax Center Gathering (TCG) 2021 untuk mengoptimalkan peran strategis tax center dalam reformasi perpajakan.

Salah satu kegiatan inti TGC 2021 adalah kompetisi dengan total hadiah senilai Rp37,5 juta. Lomba ini berlaku untuk civitas akademika dan anggota tax center perguruan tinggi.

"Pendaftaran dan informasi lebih lanjut silahkan kunjungi bit.ly/TCGcompetition," tulis DJP dalam pengumuman di akun Instagram, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

DJP menyatakan kompetisi TGC 2021 tersebut bersifat terbuka untuk seluruh komponen perguruan tinggi. Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat ikut serta sebagai peserta lomba dalam kegiatan tersebut.

Ketentuan tersebut antara lain peserta merupakan warga negara Indonesia, memiliki kartu identitas resmi yang berlaku, dan wajib tergabung dalam universitas atau asosiasi dengan nota kesepahaman (MoU) tax center yang masih aktif dengan DJP.

DJP membagi lomba dalam dua jenis yaitu kategori individu dan kelompok. Pada kategori individu, terdapat dua lomba yang digelar yaitu lomba desain poster pajak dan lomba penulisan artikel pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, pada kategori kelompok terdapat tiga kompetisi antara lain lomba Tiktok, lomba cipta lagu pajak dan lomba vlog pajak.

Rangkaian acara digelar sampai dengan pertengahan Desember 2021. DJP membuka pendaftaran peserta lomba mulai 15 November 2021 sampai dengan 3 Desember 2021.

Batas akhir pengiriman bahan atau konten dari peserta lomba sampai dengan 3 Desember 2021. Proses penjurian dilakukan pada 10 Desember 2021 dan pemenang kompetisi TCG akan diumumkan pada 13 Desember 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?