KABUPATEN GIANYAR

Buru Penerimaan, Pemkab Gandeng Kejaksaan untuk Tagih Tunggakan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 22 November 2024 | 14:30 WIB
Buru Penerimaan, Pemkab Gandeng Kejaksaan untuk Tagih Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, menggandeng Kejaksaan Negeri Gianyar untuk menagih tunggakan pajak daerah.

Kepala BPKAD Gianyar Gusti Bagus Adi Widhya Utama mengatakan telah meminta bantuan kejaksaan untuk menyelesaikan tagihan pajak daerah yang mencapai Rp3 miliar. Menurutnya, kejaksaan bakal membantu pemkot untuk melakukan pemanggilan dan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak.

"Kami menyerahkan wajib pajak yang bandel yang tidak mau menyelesaikan kewajibannya kepada kejaksaan," katanya, dikutip pada Jumat (22/11/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Bagus Adi mengatakan BPKAD telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk menagih tunggakan pajak daerah. Upaya yang dilaksanakan di antaranya melalui teguran secara lisan dan tertulis, serta pemanggilan.

Menurutnya, masih ada sejumlah wajib pajak yang tidak melunasi tunggakannya. Pada kasus tersebut, penagihan tunggakan pajak daerah bakal diserahkan kepada kejaksaan negeri.

Keterlibatan kejaksaan negeri diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama kalangan pengusaha. Sebab, pajak tersebut telah dipungut dari konsumen sehingga semestinya disetorkan kepada BPKAD.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

"Inilah bentuk transparansi kami di daerah. Tujuan kami sama dengan kejaksaan, yaitu supaya pendapatan daerah bisa meningkat dan kesejahteraan masyarakat meningkat," ujarnya dilansir denpost.id.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro menyatakan kejaksaan siap menindaklanjuti permintaan pemkab untuk membantu penagihan pajak daerah. Sebagai langkah awal, kejaksaan bakal mengevaluasi kendala atau permasalahan yang menyebabkan timbulnya tunggakan pajak daerah.

Menurutnya, kejaksaan siap memproses penunggak pajak secara pidana apabila terbukti melakukan manipulasi dalam melaksanakan kewajibannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra