Ilustrasi.
GIANYAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, menggandeng Kejaksaan Negeri Gianyar untuk menagih tunggakan pajak daerah.
Kepala BPKAD Gianyar Gusti Bagus Adi Widhya Utama mengatakan telah meminta bantuan kejaksaan untuk menyelesaikan tagihan pajak daerah yang mencapai Rp3 miliar. Menurutnya, kejaksaan bakal membantu pemkot untuk melakukan pemanggilan dan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak.
"Kami menyerahkan wajib pajak yang bandel yang tidak mau menyelesaikan kewajibannya kepada kejaksaan," katanya, dikutip pada Jumat (22/11/2024).
Bagus Adi mengatakan BPKAD telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk menagih tunggakan pajak daerah. Upaya yang dilaksanakan di antaranya melalui teguran secara lisan dan tertulis, serta pemanggilan.
Menurutnya, masih ada sejumlah wajib pajak yang tidak melunasi tunggakannya. Pada kasus tersebut, penagihan tunggakan pajak daerah bakal diserahkan kepada kejaksaan negeri.
Keterlibatan kejaksaan negeri diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama kalangan pengusaha. Sebab, pajak tersebut telah dipungut dari konsumen sehingga semestinya disetorkan kepada BPKAD.
"Inilah bentuk transparansi kami di daerah. Tujuan kami sama dengan kejaksaan, yaitu supaya pendapatan daerah bisa meningkat dan kesejahteraan masyarakat meningkat," ujarnya dilansir denpost.id.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro menyatakan kejaksaan siap menindaklanjuti permintaan pemkab untuk membantu penagihan pajak daerah. Sebagai langkah awal, kejaksaan bakal mengevaluasi kendala atau permasalahan yang menyebabkan timbulnya tunggakan pajak daerah.
Menurutnya, kejaksaan siap memproses penunggak pajak secara pidana apabila terbukti melakukan manipulasi dalam melaksanakan kewajibannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.