KEBIJAKAN PAJAK

Bursa Karbon Resmi Dibuka, Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Rabu, 27 September 2023 | 13:30 WIB
Bursa Karbon Resmi Dibuka, Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih akan menyelesaikan beragam regulasi guna mendukung penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan setidaknya terdapat 3 regulasi yang perlu diselesaikan yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang Penyelenggara Nationally Determined Contribution (NDC), Permen LHK tentang Perdagangan Karbon Luar Negeri, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pajak Karbon.

"Akan kami kawal supaya tidak lari dari hasil rapat terbatas lalu," ujar Luhut, dikutip Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain menyusun ketiga regulasi di atas, Luhut mengatakan pemerintah juga akan memperbaiki sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN-PPI). Luhut mengatakan SRN-PPI harus terintegrasi dengan sistem di setiap sektor guna meningkatkan transparansi.

Adapun bursa karbon di Indonesia akan terus dikembangkan agar IDXCarbon mampu menyediakan unit karbon yang berkualitas dan bisa menjadi carbon market regional hub.

"Kita harus menjadi market regional hub agar tersedia unit karbon yang sesuai dengan standar internasional. Kita akan bekerja dengan standar internasional. Akan ada percepatan pengaturan mutual recognition agar proses registrasi lebih cepat," ujar Luhut.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Untuk diketahui, beberapa regulasi yang telah diterbitkan pemerintah guna menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dan mencapai target NDC antara lain Perpres 98/2021, Permen LHK 21/2022, Permen ESDM 16/2022, dan Permen LHK 7/2023.

UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) juga telah mengamanatkan kepada OJK untuk menyiapkan pengaturan lebih lanjut soal perdagangan unit karbon di bursa karbon. Penyelenggaraan bursa telah diatur dalam POJK 14/2023.

Berdasarkan POJK tersebut, OJK resmi menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon. Adapun bursa karbon yang diselenggarakan oleh BEI diberi nama IDXCarbon.

Mengenai pajak karbon, pemerintah sesungguhnya sudah bisa memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak tersebut sesuai dengan UU 7/2021 tentang HPP. Namun, PMK terkait pajak karbon tak kunjung diterbitkan oleh Kementerian Keuangan hingga hari ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN