KEBIJAKAN PAJAK

Bursa Karbon Resmi Dibuka, Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Rabu, 27 September 2023 | 13:30 WIB
Bursa Karbon Resmi Dibuka, Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih akan menyelesaikan beragam regulasi guna mendukung penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan setidaknya terdapat 3 regulasi yang perlu diselesaikan yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang Penyelenggara Nationally Determined Contribution (NDC), Permen LHK tentang Perdagangan Karbon Luar Negeri, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pajak Karbon.

"Akan kami kawal supaya tidak lari dari hasil rapat terbatas lalu," ujar Luhut, dikutip Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain menyusun ketiga regulasi di atas, Luhut mengatakan pemerintah juga akan memperbaiki sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN-PPI). Luhut mengatakan SRN-PPI harus terintegrasi dengan sistem di setiap sektor guna meningkatkan transparansi.

Adapun bursa karbon di Indonesia akan terus dikembangkan agar IDXCarbon mampu menyediakan unit karbon yang berkualitas dan bisa menjadi carbon market regional hub.

"Kita harus menjadi market regional hub agar tersedia unit karbon yang sesuai dengan standar internasional. Kita akan bekerja dengan standar internasional. Akan ada percepatan pengaturan mutual recognition agar proses registrasi lebih cepat," ujar Luhut.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Untuk diketahui, beberapa regulasi yang telah diterbitkan pemerintah guna menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dan mencapai target NDC antara lain Perpres 98/2021, Permen LHK 21/2022, Permen ESDM 16/2022, dan Permen LHK 7/2023.

UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) juga telah mengamanatkan kepada OJK untuk menyiapkan pengaturan lebih lanjut soal perdagangan unit karbon di bursa karbon. Penyelenggaraan bursa telah diatur dalam POJK 14/2023.

Berdasarkan POJK tersebut, OJK resmi menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon. Adapun bursa karbon yang diselenggarakan oleh BEI diberi nama IDXCarbon.

Mengenai pajak karbon, pemerintah sesungguhnya sudah bisa memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak tersebut sesuai dengan UU 7/2021 tentang HPP. Namun, PMK terkait pajak karbon tak kunjung diterbitkan oleh Kementerian Keuangan hingga hari ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra