Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih akan menyelesaikan beragam regulasi guna mendukung penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan setidaknya terdapat 3 regulasi yang perlu diselesaikan yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang Penyelenggara Nationally Determined Contribution (NDC), Permen LHK tentang Perdagangan Karbon Luar Negeri, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pajak Karbon.
"Akan kami kawal supaya tidak lari dari hasil rapat terbatas lalu," ujar Luhut, dikutip Rabu (27/9/2023).
Selain menyusun ketiga regulasi di atas, Luhut mengatakan pemerintah juga akan memperbaiki sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN-PPI). Luhut mengatakan SRN-PPI harus terintegrasi dengan sistem di setiap sektor guna meningkatkan transparansi.
Adapun bursa karbon di Indonesia akan terus dikembangkan agar IDXCarbon mampu menyediakan unit karbon yang berkualitas dan bisa menjadi carbon market regional hub.
"Kita harus menjadi market regional hub agar tersedia unit karbon yang sesuai dengan standar internasional. Kita akan bekerja dengan standar internasional. Akan ada percepatan pengaturan mutual recognition agar proses registrasi lebih cepat," ujar Luhut.
Untuk diketahui, beberapa regulasi yang telah diterbitkan pemerintah guna menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dan mencapai target NDC antara lain Perpres 98/2021, Permen LHK 21/2022, Permen ESDM 16/2022, dan Permen LHK 7/2023.
UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) juga telah mengamanatkan kepada OJK untuk menyiapkan pengaturan lebih lanjut soal perdagangan unit karbon di bursa karbon. Penyelenggaraan bursa telah diatur dalam POJK 14/2023.
Berdasarkan POJK tersebut, OJK resmi menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon. Adapun bursa karbon yang diselenggarakan oleh BEI diberi nama IDXCarbon.
Mengenai pajak karbon, pemerintah sesungguhnya sudah bisa memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak tersebut sesuai dengan UU 7/2021 tentang HPP. Namun, PMK terkait pajak karbon tak kunjung diterbitkan oleh Kementerian Keuangan hingga hari ini. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.