KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Bursa CPO Dibentuk, Kemendag Sebut Penerimaan Pajak Bakal Naik

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Bursa CPO Dibentuk, Kemendag Sebut Penerimaan Pajak Bakal Naik

Truk bermuatan kelapa sawit menuju pabrik Permata Bunda di Pematang Panggang, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag menilai peluncuran bursa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) akan berdampak positif pada penerimaan pajak.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan peluncuran bursa CPO menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola perdagangan CPO di Indonesia. Melalui bursa CPO, tata kelola perdagangan CPO akan lebih adil sehingga kontribusinya pada penerimaan pajak juga ikut terkerek.

"Kami yakin bahwa penerimaan pajak jika ini berjalan dengan fair akan meningkat, baik dari sisi PPN maupun dari sisi PPh," katanya, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Didid mengatakan Indonesia memiliki kontribusi lebih dari 50% kebutuhan CPO dunia. Namun, Indonesia belum memiliki harga acuan CPO sendiri melainkan masih menggunakan harga acuan CPO dari Malaysia dan Rotterdam, Belanda.

Melalui bursa CPO, akan terbentuk harga acuan CPO yang transparan, adil, akuntabel, dan real time karena melibatkan banyak penjual dan pembeli.

Dia menjelaskan UU 32/1997 s.t.d.d UU 10/2011 telah mengamanatkan pemerintah untuk mewujudkan harga referensi komoditas melalui bursa berjangka komoditas. Sebagai upaya perbaikan tata kelola perdagangan CPO di bursa berjangka, Bappebti pun menerbitkan Peraturan Bappebti 7/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Fisik CPO di Bursa Berjangka.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Selain itu, Bappebti juga menerbitkan persetujuan bursa CPO kepada PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange/ICDX) pada 9 Oktober lalu. Bursa CPO direncanakan akan berjalan secara efektif pada 23 Oktober 2023.

Didid menyebut partisipasi pengusaha dalam bursa CPO masih bersifat sukarela. Namun, dia meyakini seluruh pelaku usaha akan bersedia berpartisipasi.

"Kami juga mendorong UMKM pengusaha kelapa sawit untuk ikut serta dalam bursa CPO Indonesia ini," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja