PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Burden Sharing, Pemerintah Jual SBN ke BI Mulai Pekan Depan

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juli 2020 | 12:56 WIB
Burden Sharing, Pemerintah Jual SBN ke BI Mulai Pekan Depan

Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pada pekan depan, pemerintah berencana mulai menjual surat berharga negara (SBN) kepada Bank Indonesia sebagai bagian dari skema pembagian beban atau burden sharing untuk memulihkan perekonomian akibat virus Corona.

Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan saat ini Kemenkeu dan BI masih perlu menyelesaikan beberapa ketentuan untuk memulai transaksi penjualan SBN tersebut. SBN yang bakal dijual itu untuk pendanaan belanja APBN jenis public goods.

"Mulai kapan? Ya begitu setelah semua ini bisa diselesaikan. Kita mungkin bulan Juli ini akan ada penandatanganan untuk support yang public goods," katanya melalui konferensi video, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Luky mengatakan nilai pembiayaan belanja public goods tersebut senilai Rp397,6 triliun. Belanja public goods itu untuk penanganan kesehatan senilai Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, serta dukungan sektoral untuk kementerian/lembaga dan pemda senilai Rp106,11 triliun.

Meski demikian, Luky menyebut BI tidak akan membeli SBN senilai Rp397,6 triliun sekaligus. Otoritas moneter akan melakukan pembelian SBN secara bertahap dan dengan tenor yang berbeda-beda.

"Kita ada kesepakatan dengan BI, [tenor SBN] itu 5 sampai 8 tahun. Nanti bagian penempatan ini akan dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Dalam burden sharing pembiayaan APBN, pemerintah akan menerbitkan SBN khusus dengan kupon 0% atau zero coupon bonds kepada BI untuk pendanaan APBN public goods. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo juga telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai burden sharing dalam penanganan virus Corona.

Selain membeli SBN untuk belanja public goods, BI akan ikut menanggung beban bunga utang untuk pembiayaan non-public goods khusus UMKM dan korporasi non-UMKM senilai Rp 177,03 triliun. Pemerintah hanya akan menanggung bunga sebesar 1% di bawah reverse repo rate, sedangkan sisanya ditanggung oleh BI.

Adapun pada pembiayaan belanja non-public goods yang senilai Rp329 triliun, bunga utangnya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah mengikuti suku bunga pasar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN