PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Burden Sharing, Pemerintah Jual SBN ke BI Mulai Pekan Depan

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juli 2020 | 12:56 WIB
Burden Sharing, Pemerintah Jual SBN ke BI Mulai Pekan Depan

Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pada pekan depan, pemerintah berencana mulai menjual surat berharga negara (SBN) kepada Bank Indonesia sebagai bagian dari skema pembagian beban atau burden sharing untuk memulihkan perekonomian akibat virus Corona.

Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan saat ini Kemenkeu dan BI masih perlu menyelesaikan beberapa ketentuan untuk memulai transaksi penjualan SBN tersebut. SBN yang bakal dijual itu untuk pendanaan belanja APBN jenis public goods.

"Mulai kapan? Ya begitu setelah semua ini bisa diselesaikan. Kita mungkin bulan Juli ini akan ada penandatanganan untuk support yang public goods," katanya melalui konferensi video, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Luky mengatakan nilai pembiayaan belanja public goods tersebut senilai Rp397,6 triliun. Belanja public goods itu untuk penanganan kesehatan senilai Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, serta dukungan sektoral untuk kementerian/lembaga dan pemda senilai Rp106,11 triliun.

Meski demikian, Luky menyebut BI tidak akan membeli SBN senilai Rp397,6 triliun sekaligus. Otoritas moneter akan melakukan pembelian SBN secara bertahap dan dengan tenor yang berbeda-beda.

"Kita ada kesepakatan dengan BI, [tenor SBN] itu 5 sampai 8 tahun. Nanti bagian penempatan ini akan dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Dalam burden sharing pembiayaan APBN, pemerintah akan menerbitkan SBN khusus dengan kupon 0% atau zero coupon bonds kepada BI untuk pendanaan APBN public goods. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo juga telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai burden sharing dalam penanganan virus Corona.

Selain membeli SBN untuk belanja public goods, BI akan ikut menanggung beban bunga utang untuk pembiayaan non-public goods khusus UMKM dan korporasi non-UMKM senilai Rp 177,03 triliun. Pemerintah hanya akan menanggung bunga sebesar 1% di bawah reverse repo rate, sedangkan sisanya ditanggung oleh BI.

Adapun pada pembiayaan belanja non-public goods yang senilai Rp329 triliun, bunga utangnya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah mengikuti suku bunga pasar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak