PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Burden Sharing, BI Beli Surat Utang Negara Rp82,1 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 10:50 WIB
Burden Sharing, BI Beli Surat Utang Negara Rp82,1 Triliun

Ilustrasi. (Bank Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) membeli empat seri surat utang negara (SUN) senilai Rp82,1 triliun dari pemerintah melalui private placement. Hal ini merupakan bagian dari skema pembagian beban (burden sharing) antara pemerintah dan BI untuk pemulihan ekonomi nasional.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan transaksi ini menjadi yang pertama untuk pemenuhan sebagian pembiayaan jenis public goods senilai total Rp397,56 triliun.

"Transaksi ini merupakan implementasi dari skema burden sharing sebagai wujud sinergi pemerintah dan BI dalam upaya pembiayaan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN)," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Luky menjelaskan transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI No. 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tertanggal 20 Juli 2020, serta sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU No.24/2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN dengan Cara Private Placement.

Pembelian SUN senilai Rp82,1 triliun tersebut terbagi dalam empat seri dengan nilai masing-masing Rp20,5 triliun. SUN tersebut bersifat tradable atau dapat diperdagangkan.

BI membeli SUN dengan kupon sesuai dengan suku bunga reverse repo BI tenor tiga bulan. Meski membeli pada waktu bersamaan, empat seri SUN itu jatuh tempo pada waktu yang berbeda-beda dengan selisih masing-masing satu tahun, yakni antara 10 Agustus 2025 hingga 10 Agustus 2028.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Luky menambahkan pemerintah masih akan menjual SUN kepada BI secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan belanja public goods. Belanja public goods itu terdiri atas penanganan kesehatan senilai Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, serta dukungan sektoral untuk kementerian/lembaga dan pemda senilai Rp106,11 triliun.

"Selanjutnya, penerbitan SUN dan/atau SBSN baik untuk public goods maupun non-public goods dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan PEN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target yang telah ditetapkan," ujarnya.

Selain membeli SUN untuk pembiayaan belanja public goods, BI akan ikut menanggung beban bunga utang untuk pembiayaan non-public goods khusus UMKM dan korporasi non-UMKM senilai Rp177,03 triliun. Pemerintah hanya akan menanggung bunga sebesar 1% di bawah reverse repo rate, sedangkan sisanya ditanggung oleh BI.

Adapun pada pembiayaan belanja non-public goods yang senilai Rp329 triliun, bunga utangnya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah mengikuti suku bunga pasar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Agustus 2020 | 13:18 WIB

Ini bikin senang, sekaligus bikin pertanyaan di saya. Sepertinya baru kali ini SUN yg diissue pemerintah dibeli sendiri oleh bank central / BI yg notabene jg regulator di RI. Sy senang, daripada utang ke luar negeri, baik bilateral, multilateral, atau bahkan ke lembaga international spt IMF yg buntutnya suruh tandatangan Letter of Intent yg potensi merugikan negara. Ini bs jd prtanyaan, karena prlu tahu dari mana uang yg dipakai BI? Dari cadangan devisa, atau cetak uang, atau lainnya? Kalau dr cadev, apa ini nggk jd beban cadev kita sendiri krn nantinya hrs dipakai utk pembayaran bunga SUN? Kalau cetak uang, apa nggk memicu inflasi? Atau jk nanti dijual lg SUN tsb ke pihak ketiga, tentu BI akan ambil margin lg, dan ini menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dan sy jd bertanya lagi, kenapa tak langsung dijual ke institusi swasta / BUMN sj SUN itu? Apa krn tdk laku, atau institusi swasta/BUMN udh tak ada dana? Atau krn tdk ada trust ? Let's see.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP