PEMBIAYAAN APBN

Burden Sharing Berlanjut, BI Akan Beli SBN Rp439 Triliun hingga 2022

Dian Kurniati | Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Burden Sharing Berlanjut, BI Akan Beli SBN Rp439 Triliun hingga 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Selasa (24/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan skema berbagi beban atau burden sharing dalam pembiayaan APBN untuk penanganan pandemi Covid-19 hingga 2022.

Menteri Keuangan dan Gubernur BI telah menandatangani Surat Keputusan Bersama terkait dengan skema dan mekanisme pembiayaan penanganan kesehatan dan kemanusiaan akibat pandemi Covid-19 atau SKB III.

Dengan kesepakatan tersebut, BI berkomitmen membeli Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp215 triliun pada 2021 dan Rp224 triliun pada 2022.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"SKB III ini akan tetap mengadopsi prinsip-prinsip yang selama ini kami jaga antara Bank Indonesia dengan pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Selasa (24/8/2021).

Sri Mulyani menjelaskan BI melalui skema tersebut akan berkontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp58 triliun pada 2021.

Selain itu, BI juga menanggung seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp40 triliun pada 2022 sesuai dengan kemampuan dan neraca BI agar tetap terjaga.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, sisa biaya bunga untuk pembiayaan penanganan kesehatan lainnya dan penanganan kemanusiaan akan menjadi tanggungan pemerintah, dengan tingkat bunga acuan Suku Bunga Reverse Repo BI tenor 3 bulan (di bawah tingkat suku bunga pasar).

Skema penerbitan SBN dan kontribusi BI dalam SKB III terbagi dalam 2 klaster. Pada skema klaster A, BI akan menanggung seluruh biaya bunga sebesar tingkat suku bunga Reverse Repo BI Tenor 3 bulan senilai Rp58 triliun pada 2021 dan Rp40 triliun pada 2022.

Pada klaster B, BI akan berkontribusi senilai Rp157 triliun pada 2021 dan Rp184 triliun pada 2022 dengan bunga sebesar tingkat suku bunga Reverse Repo BI Tenor 3 bulan ditanggung pemerintah untuk penanganan kesehatan dan program perlindungan sosial.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan tetap menjaga kredibilitas pengelolaan keuangannya di tengah pandemi covid-19. Pemerintah juga tetap melakukan pelelangan SBN meskipun nominalnya akan terpengaruh SKB III.

"Kami melakukan ini namun tetap menjaga market integrity dari pasar surat berharga negara," ujarnya.

Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan BI akan tetap independen meskipun skema burden sharing berlanjut. Menurutnya, BI terpanggil untuk ikut berpartisipasi dalam mengatasi masalah kesehatan dan kemanusian yang terjadi akibat pandemi Covid-19, khususnya varian Delta.

"Kerja sama ini tidak akan dan tidak pernah mengurangi independensi BI dan kemampuan BI untuk melaksanakan kebijakan moneter yang pruden," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja