PEMBIAYAAN APBN

Burden Sharing Berlanjut, BI Akan Beli SBN Rp439 Triliun hingga 2022

Dian Kurniati | Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Burden Sharing Berlanjut, BI Akan Beli SBN Rp439 Triliun hingga 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Selasa (24/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan skema berbagi beban atau burden sharing dalam pembiayaan APBN untuk penanganan pandemi Covid-19 hingga 2022.

Menteri Keuangan dan Gubernur BI telah menandatangani Surat Keputusan Bersama terkait dengan skema dan mekanisme pembiayaan penanganan kesehatan dan kemanusiaan akibat pandemi Covid-19 atau SKB III.

Dengan kesepakatan tersebut, BI berkomitmen membeli Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp215 triliun pada 2021 dan Rp224 triliun pada 2022.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"SKB III ini akan tetap mengadopsi prinsip-prinsip yang selama ini kami jaga antara Bank Indonesia dengan pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Selasa (24/8/2021).

Sri Mulyani menjelaskan BI melalui skema tersebut akan berkontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp58 triliun pada 2021.

Selain itu, BI juga menanggung seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp40 triliun pada 2022 sesuai dengan kemampuan dan neraca BI agar tetap terjaga.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, sisa biaya bunga untuk pembiayaan penanganan kesehatan lainnya dan penanganan kemanusiaan akan menjadi tanggungan pemerintah, dengan tingkat bunga acuan Suku Bunga Reverse Repo BI tenor 3 bulan (di bawah tingkat suku bunga pasar).

Skema penerbitan SBN dan kontribusi BI dalam SKB III terbagi dalam 2 klaster. Pada skema klaster A, BI akan menanggung seluruh biaya bunga sebesar tingkat suku bunga Reverse Repo BI Tenor 3 bulan senilai Rp58 triliun pada 2021 dan Rp40 triliun pada 2022.

Pada klaster B, BI akan berkontribusi senilai Rp157 triliun pada 2021 dan Rp184 triliun pada 2022 dengan bunga sebesar tingkat suku bunga Reverse Repo BI Tenor 3 bulan ditanggung pemerintah untuk penanganan kesehatan dan program perlindungan sosial.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan tetap menjaga kredibilitas pengelolaan keuangannya di tengah pandemi covid-19. Pemerintah juga tetap melakukan pelelangan SBN meskipun nominalnya akan terpengaruh SKB III.

"Kami melakukan ini namun tetap menjaga market integrity dari pasar surat berharga negara," ujarnya.

Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan BI akan tetap independen meskipun skema burden sharing berlanjut. Menurutnya, BI terpanggil untuk ikut berpartisipasi dalam mengatasi masalah kesehatan dan kemanusian yang terjadi akibat pandemi Covid-19, khususnya varian Delta.

"Kerja sama ini tidak akan dan tidak pernah mengurangi independensi BI dan kemampuan BI untuk melaksanakan kebijakan moneter yang pruden," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra