Ilustrasi. (foto: freepik)
JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya penyampaian bukti pemotongan (bupot), pegawai atau penerima penghasilan dapat langsung melakukan pengecekan atas pemotongan pajak tiap bulan.
Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) huruf b PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21 bulanan – (formulir 1721-VIII) diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.
“Penerima penghasilan … berhak mengetahui atau menerima bukti potong setiap bulan. Pegawai atau penerima penghasilan dapat menghitung sendiri, apakah benar pajak yang sudah dipotong,” ujarnya dalam TaxLive DJP, dikutip pada Senin (29/1/2024).
Merujuk PER-2/PJ/2024, formulir 1721-VIII merupakan bupot PPh Pasal 21 yang ditujukan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.
Penambahan formulir 1721-VIII ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 pascaterbitnya PMK 168/2023. Simak pula ‘Bukti Potong PPh Pasal 21, Apa Itu Formulir 1721-VIII?’.
Ketentuan terbaru, menurut Imaduddin Zauki, mengusung semangat simplikasi. Menurutnya, ada kemudahan sekaligus keterbukaan. Setelah menerima bupot, pegawai atau penerima penghasilan dapat menghitung kembali pajak terutangnya dengan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21.
Seperti diketahui, ketentuan mengenai tarif efektif rata-rata tersebut tertuang dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Dengan kebijakan tersebut, PPh Pasal 21 akan dihitung melalui pengalian penghasilan bruto dengan tarif efektif yang sudah terlampir dalam PP 58/2023.
Terlebih, sambungnya, DJP sudah menyediakan kalkulator pajak yang sudah mengakomodasi penghitungan dengan tarif efektif rata-rata. Simak pula ‘DJP Luncurkan Kalkulator Pajak untuk Tarif Efektif PPh Pasal 21’.
“Penerima penghasilan bisa menghitung juga berapa pajak terutangnya dengan sangat mudah. Berapa sih pajak bulan ini dengan memanfaatkan kalkulator pajak,” imbuh Imaduddin Zauki.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PER-2/PJ/2024, khusus penyampaian bupot PPh Pasal 21 bulanan - (formulir 1721-VIII) untuk masa pajak Januari 2024 dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2024. Simak ‘Pemberian Bupot PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2024 di PER-2/PJ/2024’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.