Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) dapat melakukan pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan/pemungutan (pot/put) unifikasi.
Ketentuan ini diatur dalam PER-24/PJ/2021. Sesuai dengan ketentuan dalam beleid tersebut, terhadap bukti pot/put unifikasi yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan.
“Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi … berbentuk dokumen elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) PER-24/PJ/2021, dikutip pada Selasa (15/3/2022).
Dalam Pasal 10 disebutkan pembetulan dilakukan jika terdapat kekeliruan dalam pengisian bukti pot/put unifikasi atau terdapat transaksi retur. Sementara pembatalan dapat dilakukan jika terdapat transaksi yang dibatalkan.
Selain itu, pemotong/pemungut PPh juga dapat membuat bukti pot/put unifikasi tambahan. Pembuatan bukti pot/put unifikasi tambahan dilakukan atas objek pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh unifikasi.
Pembetulan, pembatalan, dan/atau penambahan bukti pot/put unifikasi dapat dilakukan dengan syarat dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh unifikasi yang bersangkutan.
“Pembetulan, pembatalan, dan/atau penambahan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi … dilaporkan dalam pembetulan SPT Masa PPh unifikasi,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (4) beleid tersebut.
Adapun pembuatan, pembetulan, dan/atau pembatalan bukti pot/put unifikasi dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C PER-24/PJ/2021. Simak ‘Kapan Paling Lambat Lapor SPT Masa PPh Unifikasi? Cek di Sini’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.