KABUPATEN SUKAMARA

Bupati Tebar Insentif Tambahan untuk Desa yang Capai Target PBB-P2

Dian Kurniati | Rabu, 08 Desember 2021 | 14:35 WIB
Bupati Tebar Insentif Tambahan untuk Desa yang Capai Target PBB-P2

Ilustrasi.

SUKAMARA, DDTCNews - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Windu Subagio, memberikan insentif tambahan kepada desa yang mampu mencapai target pengumpulan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Windu mengatakan insentif tersebut menjadi bentuk apresiasi pemkab kepada desa yang berprestasi dalam mengumpulkan PBB-P2. Dia juga berharap insentif tersebut semakin memotivasi wajib pajak untuk sadar melunasi kewajibannya.

"Pemberian insentif ini sebagai salah satu upaya untuk menggugah dan memotivasi wajib pajak agar memiliki kesadaran dalam menunaikan kewajiban membayar PBB-P2," katanya, dikutip Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Windu mengatakan insentif tambahan tersebut diberikan kepada 3 desa, yakni Desa Bangun Jaya di Kecamatan Balai Riam, Desa Sungai Damar di Kecamatan Pantai Lunci, dan Desa Laman Baru di Kecamatan Permata Kecubung. Desa Bangun Jaya memperoleh insentif senilai Rp14,5 juta, sedangkan Desa Sungai Damar Rp12 juta dan Desa Laman Baru Rp8,5 juta.

Menurutnya, ketiga desa tersebut layak memperoleh insentif tambahan karena telah berupaya keras mengumpulkan PBB-P2. Dia juga percaya pejabat desa tersebut telah berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Windu menambahkan kepatuhan masyarakat membayar pajak akan menentukan memulihkan perekonomian daerah. Selain itu, pajak daerah juga akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan wilayah.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

"Dengan membayar PBB P2 berarti kita semua telah mendukung dan berpartisipasi dalam mensukseskan pembangunan di Kabupaten Sukamara," ujarnya dilansir borneonews.co.id.

Dalam kesempatan itu pula, Windu meminta aparatur sipil negara (ASN) semakin patuh membayar pajak, termasuk pajak daerah. Menurutnya, ASN harus menjadi contoh kepatuhan membayar pajak bagi masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6