KABUPATEN SUKAMARA

Bupati Tebar Insentif Tambahan untuk Desa yang Capai Target PBB-P2

Dian Kurniati | Rabu, 08 Desember 2021 | 14:35 WIB
Bupati Tebar Insentif Tambahan untuk Desa yang Capai Target PBB-P2

Ilustrasi.

SUKAMARA, DDTCNews - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Windu Subagio, memberikan insentif tambahan kepada desa yang mampu mencapai target pengumpulan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Windu mengatakan insentif tersebut menjadi bentuk apresiasi pemkab kepada desa yang berprestasi dalam mengumpulkan PBB-P2. Dia juga berharap insentif tersebut semakin memotivasi wajib pajak untuk sadar melunasi kewajibannya.

"Pemberian insentif ini sebagai salah satu upaya untuk menggugah dan memotivasi wajib pajak agar memiliki kesadaran dalam menunaikan kewajiban membayar PBB-P2," katanya, dikutip Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Windu mengatakan insentif tambahan tersebut diberikan kepada 3 desa, yakni Desa Bangun Jaya di Kecamatan Balai Riam, Desa Sungai Damar di Kecamatan Pantai Lunci, dan Desa Laman Baru di Kecamatan Permata Kecubung. Desa Bangun Jaya memperoleh insentif senilai Rp14,5 juta, sedangkan Desa Sungai Damar Rp12 juta dan Desa Laman Baru Rp8,5 juta.

Menurutnya, ketiga desa tersebut layak memperoleh insentif tambahan karena telah berupaya keras mengumpulkan PBB-P2. Dia juga percaya pejabat desa tersebut telah berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Windu menambahkan kepatuhan masyarakat membayar pajak akan menentukan memulihkan perekonomian daerah. Selain itu, pajak daerah juga akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan wilayah.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

"Dengan membayar PBB P2 berarti kita semua telah mendukung dan berpartisipasi dalam mensukseskan pembangunan di Kabupaten Sukamara," ujarnya dilansir borneonews.co.id.

Dalam kesempatan itu pula, Windu meminta aparatur sipil negara (ASN) semakin patuh membayar pajak, termasuk pajak daerah. Menurutnya, ASN harus menjadi contoh kepatuhan membayar pajak bagi masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN