KABUPATEN PADANG PARIAMAN

Bupati Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 17 Februari 2022 | 14:00 WIB
Bupati Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu, Ini Alasannya

Bupati Padang Pariaman, Sumatra Barat, Suhatri Bur. (tangkapan layar)

PADANG PARIAMAN, DDTCNews - Bupati Padang Pariaman, Sumatra Barat, Suhatri Bur mengingatkan wajib pajak di wilayahnya segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Suhatri mengatakan pajak dari masyarakat sangat penting untuk kemajuan negara, termasuk Kabupaten Padang Pariaman. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan juga sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Saya mengajak wajib pajak di Kabupaten Padang Pariaman untuk segera melaporkan SPT Tahunan kita secara online menggunakan e-filing," katanya, dikutip Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suhatri mengatakan telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing dan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) dari Ditjen Pajak (DJP). Menurutnya, sejumlah pejabat di Pemkab Padang Pariaman seperti wakil bupati, sekretaris daerah, beserta jajaran juga telah menunaikan kewajiban melapor SPT Tahunan.

Dia berharap para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya juga segera melapor SPT Tahunan sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

Suhatri kemudian mengimbau wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih awal agar lebih nyaman, serta menggunakan sistem online. Apabila mengalami kesulitan, wajib pajak juga dapat menghubungi DJP dan KPP Pratama Padang Satu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Sekarang melaporkan SPT Tahunan lebih mudah cepat dan bisa di mana saja. Siapkan laptop Anda, siapkan HP Android anda [untuk melaporkan SPT Tahunan]," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, pelaporan SPT Tahunan secara online diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN