KABUPATEN PADANG PARIAMAN

Bupati Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 17 Februari 2022 | 14:00 WIB
Bupati Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu, Ini Alasannya

Bupati Padang Pariaman, Sumatra Barat, Suhatri Bur. (tangkapan layar)

PADANG PARIAMAN, DDTCNews - Bupati Padang Pariaman, Sumatra Barat, Suhatri Bur mengingatkan wajib pajak di wilayahnya segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Suhatri mengatakan pajak dari masyarakat sangat penting untuk kemajuan negara, termasuk Kabupaten Padang Pariaman. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan juga sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Saya mengajak wajib pajak di Kabupaten Padang Pariaman untuk segera melaporkan SPT Tahunan kita secara online menggunakan e-filing," katanya, dikutip Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Suhatri mengatakan telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing dan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) dari Ditjen Pajak (DJP). Menurutnya, sejumlah pejabat di Pemkab Padang Pariaman seperti wakil bupati, sekretaris daerah, beserta jajaran juga telah menunaikan kewajiban melapor SPT Tahunan.

Dia berharap para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya juga segera melapor SPT Tahunan sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

Suhatri kemudian mengimbau wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih awal agar lebih nyaman, serta menggunakan sistem online. Apabila mengalami kesulitan, wajib pajak juga dapat menghubungi DJP dan KPP Pratama Padang Satu.

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

"Sekarang melaporkan SPT Tahunan lebih mudah cepat dan bisa di mana saja. Siapkan laptop Anda, siapkan HP Android anda [untuk melaporkan SPT Tahunan]," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, pelaporan SPT Tahunan secara online diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi