BERITA PAJAK HARI INI

Bunga Tabungan-Deposito Kena Pajak, Kecuali Saldo di Bawah Rp 7,5 Juta

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2024 | 08:45 WIB
Bunga Tabungan-Deposito Kena Pajak, Kecuali Saldo di Bawah Rp 7,5 Juta

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa bunga tabungan dan deposito juga dikenai pajak penghasilan (PPh). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (1/4/2024).

Ketentuan mengenai pemajakan atas bunga tabungan dan deposito diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, Peraturan Pemerintah (PP) 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015, dan dipertegas dalam PMK 212/2018. Pemotongan PPh atas bunga dan deposito dilakukan oleh bank yang membayarkan bunga kepada nasabah.

“Terhadap penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI dipotong pajak penghasilan yang bersifat final,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 212/2018.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kendati demikian, tidak semua deposito dan tabungan dikenakan pajak. Pemerintah telah mengatur kriteria deposito dan tabungan yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Pengecualian itu di antaranya diberikan atas deposito dan tabungan yang jumlahnya tidak melebihi Rp7,5 juta.

Selain itu, pemerintah juga mengatur tarif khusus yang berlaku untuk bunga dari deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor (DHE). Khusus untuk bunga deposito DHE dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah, yaitu antara 0% sampai dengan 10%.

Tarif tersebut tergantung pada mata uang yang digunakan serta jangka waktu penempatan deposito DHE. Pengenaan tarif khusus tersebut berlaku untuk deposito DHE yang ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang dolar Amerika Serikat.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Selain mengenai pajak atas bunga tabungan dan deposito, ada pula bahasan mengenai penghapusan piutang kepabeanan dan cukai, realisasi penundaan pembayaran cukai 90 hari, ketentuan penggunaan NPPN, hingga update tentang rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

5 Kelompok yang Tidak Kena PPh Atas Tabungan dan Deposito

Berdasarkan PMK 212/2018 ada 5 kelompok yang dikecualikan dari pengenaan PPh atas bunga tabungan dan deposito.

Pertama, orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam 1 tahun pajak. Kedua, penghasilan bunga deposito, bunga tabungan, dan diskonto SBI atas jumlah yang tidak melebihi Rp7,5 juta.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Ketiga, bunga dan diskonto SBI berasal dari bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Keempat, bunga deposito, bunga tabungan, dan diskonto SBI berasal dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK.

Kelima, bunga tabungan berasal dari bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka kepemilikan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana (RSS), kaveling siap bangun untuk rumah sederahana dan RSS, atau rumah susun sederhana. (DDTCNews)

Aturan Baru Penghapusan Piutang Kepabeanan dan Cukai

Pemerintah telah resmi memberlakukan PMK 147/2023 mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai sejak 28 Maret 2024.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

PMK 147/2023 yang mencabut PMK 71/2012 menyatakan bahwa terhadap piutang kepabeanan dan cukai dapat dilakukan penghapusan. Penghapusan ini terdiri atas penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Penghapusan dilakukan terhadap piutang yang tercantum dalam surat penetapan; surat tagihan; keputusan dirjen bea dan cukai mengenai keberatan; dan/atau putusan badan peradilan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. (DDTCNews)

85 Perusahaan Tunda Bayar Cukai 90 Hari

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sudah ada 85 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai dalam tahun berjalan ini.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp13,7 triliun. Menurutnya, pengusaha barang kena cukai tetap wajib melakukan pelunasan meski ada pelonggaran waktu.

"Ini membantu cashflow mereka sampai dengan bulan Oktober, tetapi tidak mengganggu dari target penerimaan setoran dalam 1 tahun berjalan," katanya. (DDTCNews)

Beban Gaji Tak Bisa Jadi Pengurang Jika Pakai NPPN

Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha kembali diingatkan bahwa beban gaji tidak bisa dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto jika memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Contact center DJP menegaskan bagi wajib pajak yang menggunakan NPPN (pencatatan), beban gaji tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

“Jika memilih pembukuan, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto disesuaikan dengan Pasal 6 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, salah satunya ialah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, misalnya gaji,” jelas Kring Pajak. (DDTCNews)

Kelanjutan Pembentukan BPN

Ketua MPR Bambang Soesatyo sekaligus Ketua Umum Golkar menyampaikan urgensi pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Ide ini merupakan salah satu program yang diusung pasangan presiden dan wapres terpilih, Prabowo-Gibran.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Nantinya, DJP yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan lepas dan berdiri sendiri. Sebagai penggantinya akan dibentuk BPN yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan dalam membentuk BPN. Antara lain, pembiayaan pembangunan ekonomi sebagian besar dibiayai oleh anggaran pemerintah. Karenanya, anggaran tersebut perlu diefektifkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak (PNBP). (Tempo)

(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra