INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

BUMN yang Dapat Kucuran APBN Jadi Prioritas Integrasi Data Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Februari 2020 | 09:00 WIB
BUMN yang Dapat Kucuran APBN Jadi Prioritas Integrasi Data Perpajakan

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

JAKARTA, DDTCNews – Integrasi data perpajakan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Ditjen Pajak (DJP) akan dilanjutkan. Perusahaan yang mendapat kucuran dana APBN menjadi prioritas dilakukannya integrasi data.

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan syarat utama integrasi data perpajakan BUMN dengan DJP adalah perusahaan pelat merah skala jumbo. Oleh karena itu, Pertamina, PLN, dan Telkom menjadi pembuka jalan kebijakan integrasi data perpajakan tersebut.

"[Untuk integrasi data perpajakan] kriteria pertama kita yang paling penting ialah yang paling besar," katanya di Kantor PLN, Jumat (31/1/2020).

Selanjutnya, kriteria kedua perusahaan pelat merah yang harus melakukan integrasi data adalah entitas bisnis yang menyedot uang APBN. Perusahaan yang mendapat penugasan pemerintah untuk menyalurkan subsidi, menurutnya, mempunyai kewajiban untuk lebih transparan.

Entitas bisnis seperti PLN dan Pertamina mendapat kucuran dana APBN untuk menjalankan kebijakan subsidi sehingga harus lebih transparan terkait dengan kewajiban pajak. Adapun salah satu prioritas Kementerian BUMN adalah holding BUMN pupuk.

Holding BUMN pupuk yang dipimpin oleh PT. Pupuk Indonesia beserta anak perusahaannya menjadi entitas bisnis yang akan didorong untuk melakukan integrasi data. Adapun dalam holding BUMN pupuk ini bernaung beberapa perusahaan seperti PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, PT Rekayasa Industri, dan PT Pupuk Iskandar Muda.

Selain holding BUMN pupuk, Budi menuturkan sektor usaha lain akan mengikuti jejak Pertamina dan PLN. Dia menargetkan holding BUMN sektor usaha pertambangan dan semen akan ikut melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP.

"Jadi yang utama bagi kami mau semua holding ikut. Saat ini sektor pertambangan dan semen belum [integrasi data]. Kemudian holding pupuk yang juga mendapatkan subsidi ini menjadi prioritas yang mau kita kerjakan," paparnya. (kaw)

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6