INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

BUMN yang Dapat Kucuran APBN Jadi Prioritas Integrasi Data Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Februari 2020 | 09:00 WIB
BUMN yang Dapat Kucuran APBN Jadi Prioritas Integrasi Data Perpajakan

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

JAKARTA, DDTCNews – Integrasi data perpajakan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Ditjen Pajak (DJP) akan dilanjutkan. Perusahaan yang mendapat kucuran dana APBN menjadi prioritas dilakukannya integrasi data.

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan syarat utama integrasi data perpajakan BUMN dengan DJP adalah perusahaan pelat merah skala jumbo. Oleh karena itu, Pertamina, PLN, dan Telkom menjadi pembuka jalan kebijakan integrasi data perpajakan tersebut.

"[Untuk integrasi data perpajakan] kriteria pertama kita yang paling penting ialah yang paling besar," katanya di Kantor PLN, Jumat (31/1/2020).

Selanjutnya, kriteria kedua perusahaan pelat merah yang harus melakukan integrasi data adalah entitas bisnis yang menyedot uang APBN. Perusahaan yang mendapat penugasan pemerintah untuk menyalurkan subsidi, menurutnya, mempunyai kewajiban untuk lebih transparan.

Entitas bisnis seperti PLN dan Pertamina mendapat kucuran dana APBN untuk menjalankan kebijakan subsidi sehingga harus lebih transparan terkait dengan kewajiban pajak. Adapun salah satu prioritas Kementerian BUMN adalah holding BUMN pupuk.

Holding BUMN pupuk yang dipimpin oleh PT. Pupuk Indonesia beserta anak perusahaannya menjadi entitas bisnis yang akan didorong untuk melakukan integrasi data. Adapun dalam holding BUMN pupuk ini bernaung beberapa perusahaan seperti PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, PT Rekayasa Industri, dan PT Pupuk Iskandar Muda.

Selain holding BUMN pupuk, Budi menuturkan sektor usaha lain akan mengikuti jejak Pertamina dan PLN. Dia menargetkan holding BUMN sektor usaha pertambangan dan semen akan ikut melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP.

"Jadi yang utama bagi kami mau semua holding ikut. Saat ini sektor pertambangan dan semen belum [integrasi data]. Kemudian holding pupuk yang juga mendapatkan subsidi ini menjadi prioritas yang mau kita kerjakan," paparnya. (kaw)

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah