BERITA PAJAK HARI INI

Bulan Ini, 9 CRM Diintegrasikan! Begini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2022 | 07:51 WIB
Bulan Ini, 9 CRM Diintegrasikan! Begini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengintegrasikan 9 jenis compliance risk management (CRM) pada bulan ini. Langkah otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (13/9/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan integrasi 9 jenis CRM akan mendukung profiling wajib pajak secara lebih komprehensif ketimbang saat ini. Otoritas akan bisa mendapatkan profil risiko kepatuhan wajib pajak.

“Gambaran risiko kepatuhan berdasarkan 4 pilar kepatuhan umum (pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan) yang bersifat descriptive, predictive, dan prescriptive,” katanya.

Baca Juga:
Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Dengan adanya profil risiko kepatuhan wajib pajak tersebut, sambungnya, DJP dapat memberikan perlakuan yang tepat. Seperti diketahui, DJP sudah meluncurkan CRM pelayanan dan tengah mengembangkan CRM keberatan.

Kedua CRM itu akan diintegrasikan dengan 7 jenis CRM lainnya yang sudah terlebih dahulu diluncurkan dan diimplementasikan. Adapun 7 CRM itu adalah CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, serta penegakan hukum.

Neilmaldrin mengatakan 9 CRM itu akan diintegrasikan bersamaan dengan tools business intelligence (BI) yang lain. Nantinya, CRM integrasi akan menghubungkan beragam proses bisnis dan menggunakan integrated compliance approach.

Baca Juga:
PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Selain mengenai integrasi CRM, ada pula bahasan terkait dengan sertifikat elektronik. Kemudian, ada pula ulasan tentang pengecekan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, ada informasi mengenai belum aktifnya akun Twitter contact center DJP, Kring Pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

CRM Pelayanan dan CRM Keberatan

CRM pelayanan akan digunakan untuk mendukung kepatuhan sukarela melalui pemberian notifikasi. Bahasa yang digunakan dalam notifikasi akan disesuaikan dengan profil risiko wajib pajak. Penggunaan bahasa dalam notifikasi mengadopsi behavioural insight.

CRM keberatan yang dikembangkan DJP bertujuan untuk membantu pengalokasian berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan. Harapannya, CRM dapat mendorong percepatan proses keberatan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

DJP dapat memberikan sertifikat elektronik kepada wajib pajak untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik. Ada beragam layanan elektronik yang dimaksud, seperti permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP) dan pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur).

Permohonan, permintaan, pengajuan, dan dokumen elektronik yang disampaikan melalui layanan perpajakan secara elektronik dianggap telah ditandatangani oleh wajib pajak. Simak pula ‘Selain Bikin e-Faktur, Sertifikat Elektronik dari DJP Perlu untuk Ini’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Cek NPWP Lewat e-Reg Pajak

Untuk mengetahui status NPWP, wajib pajak bisa mengakses situs web https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Wajib pajak hanya perlu mengisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Kedua nomor yang dimaksud terdiri atas 16 digit.

Setelah memasukkan kedua nomor tersebut dan mengisi captcha, sistem DJP akan menampilkan data NPWP dari wajib pajak. Data yang dimaksud mencakup NPWP, nama wajib pajak, kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, dan status. (DDTCNews)

Layanan Lewat Twitter Kring Pajak

Akun Twitter Kring Pajak, terpantau belum aktif melayani wajib pajak hingga Senin (12/9/2022). DJP juga belum memberikan informasi terbaru mengenai waktu mulai beroperasinya lagi kanal layanan ini.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Layanan Kring Pajak di Twitter tidak bisa diakses warganet sejak Kamis (8/9/2022). DJP menyampaikan adanya pemeliharaan rutin, sehingga akun @kring_pajak tidak bisa melayani pesan masuk atau pertanyaan melalui direct message (DM) dan cuitan langsung.

"Twitter @kring_pajak masih dalam pemeliharaan, kami akan memberitahukan saat @kring_pajak telah beroperasi kembali," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor akhir pekan lalu. (DDTCNews)

Tingkat Inflasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) bekerja sama untuk menjaga inflasi tetap berada di bawah 5% pada tahun ini.

Baca Juga:
Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jokowi mengatakan mitigasi atas kenaikan inflasi bisa dilakukan sepanjang pemda membelanjakan belanja tidak terduga (BTT) untuk mengendalikan inflasi sesuai dengan imbauan menteri dalam negeri dan mengucurkan bansos sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

5 Negara Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Depan

Jerman, Prancis, Italia, Spanyol, dan Belanda berkomitmen untuk segera menerapkan pajak korporasi minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai tahun depan. Kelima negara ini berpandangan pajak minimum global perlu segera diterapkan guna memerangi praktik-praktik penghindaran dan pengelakan pajak.

"Kami siap menerapkan pajak minimum global pada 2023 dengan cara-cara apapun yang dimungkinkan secara hukum," tulis kelima negara dalam keterangan bersama. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN