BERITA PAJAK HARI INI

Bulan Ini, 9 CRM Diintegrasikan! Begini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2022 | 07:51 WIB
Bulan Ini, 9 CRM Diintegrasikan! Begini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengintegrasikan 9 jenis compliance risk management (CRM) pada bulan ini. Langkah otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (13/9/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan integrasi 9 jenis CRM akan mendukung profiling wajib pajak secara lebih komprehensif ketimbang saat ini. Otoritas akan bisa mendapatkan profil risiko kepatuhan wajib pajak.

“Gambaran risiko kepatuhan berdasarkan 4 pilar kepatuhan umum (pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan) yang bersifat descriptive, predictive, dan prescriptive,” katanya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dengan adanya profil risiko kepatuhan wajib pajak tersebut, sambungnya, DJP dapat memberikan perlakuan yang tepat. Seperti diketahui, DJP sudah meluncurkan CRM pelayanan dan tengah mengembangkan CRM keberatan.

Kedua CRM itu akan diintegrasikan dengan 7 jenis CRM lainnya yang sudah terlebih dahulu diluncurkan dan diimplementasikan. Adapun 7 CRM itu adalah CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, serta penegakan hukum.

Neilmaldrin mengatakan 9 CRM itu akan diintegrasikan bersamaan dengan tools business intelligence (BI) yang lain. Nantinya, CRM integrasi akan menghubungkan beragam proses bisnis dan menggunakan integrated compliance approach.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain mengenai integrasi CRM, ada pula bahasan terkait dengan sertifikat elektronik. Kemudian, ada pula ulasan tentang pengecekan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, ada informasi mengenai belum aktifnya akun Twitter contact center DJP, Kring Pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

CRM Pelayanan dan CRM Keberatan

CRM pelayanan akan digunakan untuk mendukung kepatuhan sukarela melalui pemberian notifikasi. Bahasa yang digunakan dalam notifikasi akan disesuaikan dengan profil risiko wajib pajak. Penggunaan bahasa dalam notifikasi mengadopsi behavioural insight.

CRM keberatan yang dikembangkan DJP bertujuan untuk membantu pengalokasian berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan. Harapannya, CRM dapat mendorong percepatan proses keberatan. (DDTCNews)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

DJP dapat memberikan sertifikat elektronik kepada wajib pajak untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik. Ada beragam layanan elektronik yang dimaksud, seperti permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP) dan pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur).

Permohonan, permintaan, pengajuan, dan dokumen elektronik yang disampaikan melalui layanan perpajakan secara elektronik dianggap telah ditandatangani oleh wajib pajak. Simak pula ‘Selain Bikin e-Faktur, Sertifikat Elektronik dari DJP Perlu untuk Ini’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Cek NPWP Lewat e-Reg Pajak

Untuk mengetahui status NPWP, wajib pajak bisa mengakses situs web https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Wajib pajak hanya perlu mengisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Kedua nomor yang dimaksud terdiri atas 16 digit.

Setelah memasukkan kedua nomor tersebut dan mengisi captcha, sistem DJP akan menampilkan data NPWP dari wajib pajak. Data yang dimaksud mencakup NPWP, nama wajib pajak, kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, dan status. (DDTCNews)

Layanan Lewat Twitter Kring Pajak

Akun Twitter Kring Pajak, terpantau belum aktif melayani wajib pajak hingga Senin (12/9/2022). DJP juga belum memberikan informasi terbaru mengenai waktu mulai beroperasinya lagi kanal layanan ini.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Layanan Kring Pajak di Twitter tidak bisa diakses warganet sejak Kamis (8/9/2022). DJP menyampaikan adanya pemeliharaan rutin, sehingga akun @kring_pajak tidak bisa melayani pesan masuk atau pertanyaan melalui direct message (DM) dan cuitan langsung.

"Twitter @kring_pajak masih dalam pemeliharaan, kami akan memberitahukan saat @kring_pajak telah beroperasi kembali," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor akhir pekan lalu. (DDTCNews)

Tingkat Inflasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) bekerja sama untuk menjaga inflasi tetap berada di bawah 5% pada tahun ini.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Jokowi mengatakan mitigasi atas kenaikan inflasi bisa dilakukan sepanjang pemda membelanjakan belanja tidak terduga (BTT) untuk mengendalikan inflasi sesuai dengan imbauan menteri dalam negeri dan mengucurkan bansos sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

5 Negara Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Depan

Jerman, Prancis, Italia, Spanyol, dan Belanda berkomitmen untuk segera menerapkan pajak korporasi minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai tahun depan. Kelima negara ini berpandangan pajak minimum global perlu segera diterapkan guna memerangi praktik-praktik penghindaran dan pengelakan pajak.

"Kami siap menerapkan pajak minimum global pada 2023 dengan cara-cara apapun yang dimungkinkan secara hukum," tulis kelima negara dalam keterangan bersama. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?