PEREKONOMIAN INDONESIA

Bulan Depan, Pemerintah Kembali Rilis Paket Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 14:43 WIB
Bulan Depan, Pemerintah Kembali Rilis Paket Insentif Pajak

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bakal merilis paket insentif pajak untuk menarik investasi masuk ke Tanah Air. Insentif itu terutama berupa pembaruan tax holiday beserta instrumen baru mini tax holiday.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket insentif berupa pengurangan beban pajak masih dalam pembahasan internal pemerintah. Bila tidak ada hambatan, setidaknya dalam dua pekan ke depan, paket insentif ini bisa dirilis.

“Kita sedang merumuskan upaya mengenai insentif pajak, termasuk tax holiday. Kelihatannya perlu diperluas untuk investasi. Untuk selesainya perlu waktu mungkin seminggu dan dua minggu ini,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (28/9/2018).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Mantan Dirjen Pajak itu ingin memastikan insentif yang diberikan memberi efek positif untuk menggenjot investasi di Indonesia. Oleh karena itu, rencana pemberian insentif mini tax holiday juga difokuskan untuk menarik pemilik modal.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu pemerintah mengevaluasi insentif pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Darmin, saat itu, menyebut rencana perluasan industri pionir penerima tax holiday. Sekarang, ada 17 industri pionir yang bisa menikmati tax holiday.

Selain itu, ada pula opsi diskon PPh badan hingga 60% dalam skema mini tax holiday. Insentif ini diberikan untuk penanaman modal sekitar Rp100 miliar hingga kurang Rp500 miliar. Ketentuan ini lebih sedikit dibandingkan penerima tax holiday yang harus berinvestasi senilai Rp500 miliar.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Selain instrumen pajak, sambung Darmin, pemerintah mempunyai 'senjata' lain untuk meningkatkan investasi di Tanah Air. Namun, dia masih enggan menjelaskan lebih lanjut tentang opsi kebijakan pemerintah tersebut.

“Kemudian ada kebijakan lain, saya belum waktunya cerita,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini