PEREKONOMIAN INDONESIA

Bulan Depan, Pemerintah Kembali Rilis Paket Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 14:43 WIB
Bulan Depan, Pemerintah Kembali Rilis Paket Insentif Pajak

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bakal merilis paket insentif pajak untuk menarik investasi masuk ke Tanah Air. Insentif itu terutama berupa pembaruan tax holiday beserta instrumen baru mini tax holiday.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket insentif berupa pengurangan beban pajak masih dalam pembahasan internal pemerintah. Bila tidak ada hambatan, setidaknya dalam dua pekan ke depan, paket insentif ini bisa dirilis.

“Kita sedang merumuskan upaya mengenai insentif pajak, termasuk tax holiday. Kelihatannya perlu diperluas untuk investasi. Untuk selesainya perlu waktu mungkin seminggu dan dua minggu ini,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (28/9/2018).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Mantan Dirjen Pajak itu ingin memastikan insentif yang diberikan memberi efek positif untuk menggenjot investasi di Indonesia. Oleh karena itu, rencana pemberian insentif mini tax holiday juga difokuskan untuk menarik pemilik modal.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu pemerintah mengevaluasi insentif pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Darmin, saat itu, menyebut rencana perluasan industri pionir penerima tax holiday. Sekarang, ada 17 industri pionir yang bisa menikmati tax holiday.

Selain itu, ada pula opsi diskon PPh badan hingga 60% dalam skema mini tax holiday. Insentif ini diberikan untuk penanaman modal sekitar Rp100 miliar hingga kurang Rp500 miliar. Ketentuan ini lebih sedikit dibandingkan penerima tax holiday yang harus berinvestasi senilai Rp500 miliar.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain instrumen pajak, sambung Darmin, pemerintah mempunyai 'senjata' lain untuk meningkatkan investasi di Tanah Air. Namun, dia masih enggan menjelaskan lebih lanjut tentang opsi kebijakan pemerintah tersebut.

“Kemudian ada kebijakan lain, saya belum waktunya cerita,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN