MAROKO

Buku Sekolah Impor dari Tunisia Dikenakan Pajak Tambahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 17:43 WIB
Buku Sekolah Impor dari Tunisia Dikenakan Pajak Tambahan

RABAT, DDTCNews – Pemerintah Maroko memutuskan untuk mengenakan tarif pajak tambahan terhadap buku-buku keperluan sekolah yang diimpor dari Tunisia. Pengenaan pajak tambahan itu menjadi upaya untuk mencegah dominasi produk Tunisia di Maroko.

Juru bicara pemerintah Maroko Mustapha El-Khalfi mengklaim dominasi produk Tunisia di Maroko merupakan sebuah pelanggaran dalam aturan persaingan dagang. Untuk itu, pemerintah sepakat untuk mengenakan tarif pajak tambahan terhadap produk tertentu.

“Kebijakan untuk mengenakan tarif pajak tambahan itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Organisasi Perdagangan Dunia (world trade organization/WTO),” katanya dalam konferensi pers di Rabat, Jumat (13/7).

Baca Juga:
Maroko Hentikan Penyelidikan Safeguard Produk Ban Asal Indonesia

Upaya ini pun menjadi strategi pemerintah Maroko dalam memperjuangkan aktivitas perusahaan domestik. Pasalnya perusahaan domestik telah berkontribusi terhadap penerimaan negara atas aktivitas perekonomiannya.

“Tak hanya itu, perusahaan domestik juga telah menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga Maroko,” paparnya seperti dilansir middleeastmonitor.com.

Meski begitu, upaya ini sontak mendapat perlawanan dari pemerintah Tunisia, hingga akhirnya pemerintah Maroko diundang untuk berdiskusi bersama anggota WTO mengenai pemajakan tambahan pada buku keperluan sekolah.

Pemerintah Tunisia merasa yakin pemajakan yang dilakukan pemerintah Maroko justru sangat bertentangan dengan Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 September 2023 | 16:47 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Maroko Hentikan Penyelidikan Safeguard Produk Ban Asal Indonesia

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan