MAROKO

Buku Sekolah Impor dari Tunisia Dikenakan Pajak Tambahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 17:43 WIB
Buku Sekolah Impor dari Tunisia Dikenakan Pajak Tambahan

RABAT, DDTCNews – Pemerintah Maroko memutuskan untuk mengenakan tarif pajak tambahan terhadap buku-buku keperluan sekolah yang diimpor dari Tunisia. Pengenaan pajak tambahan itu menjadi upaya untuk mencegah dominasi produk Tunisia di Maroko.

Juru bicara pemerintah Maroko Mustapha El-Khalfi mengklaim dominasi produk Tunisia di Maroko merupakan sebuah pelanggaran dalam aturan persaingan dagang. Untuk itu, pemerintah sepakat untuk mengenakan tarif pajak tambahan terhadap produk tertentu.

“Kebijakan untuk mengenakan tarif pajak tambahan itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Organisasi Perdagangan Dunia (world trade organization/WTO),” katanya dalam konferensi pers di Rabat, Jumat (13/7).

Baca Juga:
Maroko Hentikan Penyelidikan Safeguard Produk Ban Asal Indonesia

Upaya ini pun menjadi strategi pemerintah Maroko dalam memperjuangkan aktivitas perusahaan domestik. Pasalnya perusahaan domestik telah berkontribusi terhadap penerimaan negara atas aktivitas perekonomiannya.

“Tak hanya itu, perusahaan domestik juga telah menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga Maroko,” paparnya seperti dilansir middleeastmonitor.com.

Meski begitu, upaya ini sontak mendapat perlawanan dari pemerintah Tunisia, hingga akhirnya pemerintah Maroko diundang untuk berdiskusi bersama anggota WTO mengenai pemajakan tambahan pada buku keperluan sekolah.

Pemerintah Tunisia merasa yakin pemajakan yang dilakukan pemerintah Maroko justru sangat bertentangan dengan Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 September 2023 | 16:47 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Maroko Hentikan Penyelidikan Safeguard Produk Ban Asal Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?