MAROKO

Layani Wajib Pajak, Otoritas Ini Mulai Gunakan Teknologi AI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Januari 2022 | 15:30 WIB
Layani Wajib Pajak, Otoritas Ini Mulai Gunakan Teknologi AI

Ilustrasi.

RABAT, DDTCNews – Otoritas pajak Maroko resmi meluncurkan layanan asisten virtual yang dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui percakapan Chatbox.

Chatbox menjadi salah satu upaya pemerintah untuk merampingkan administrasi dan menjawab pertanyaan tentang pajak. Berdasarkan penjelasan salah seorang anggota DJP, fitur ini menyediakan dua bahasa, yaitu bahasa Arab dan Prancis.

“Agen virtual, yang memakai teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), ini memungkinkan untuk berinteraksi dengan wajib pajak dalam dua bahasa, 24 jam sehari, 7 hari sepekan, dan untuk membantu dalam hal urusan perpajakan,” katanya, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Seperti dilansir voicebot.ai, fitur Chatbox tersebut dapat diakses melalui laman resmi otoritas pajak Maroko dan aplikasi Daribati. Fitur ini dapat menjawab pertanyaan tentang pembayaran pajak melalui portal online pemerintah.

Versi pertama chatbot dirancang untuk menjawab pertanyaan yang paling sering diajukan oleh wajib pajak. Ke depannya, cakupan aspek pertanyaan akan diperluas, lebih banyak sumber daya, dan kemampuan percakapan yang lebih baik.

“Versi pertama dari chatbot ini dirancang untuk menjawab pertanyaan yang paling sering diajukan terkait dengan layanan pajak online SIMPL, dengan maksud untuk secara bertahap memperluas cakupannya ke aspek lain,” jelas otoritas pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sebagai informasi, otoritas pajak Maroko menjadi negara pertama yang menerapkan teknologi chatbot dalam pelayanan pajak. Rencananya, proyek nasional untuk mendigitalisasi layanan administrasi akan dilakukan secara menyeluruh.

Pada masa depan, diperkirakan makin banyak pemerintah yang beralih memakai kecerdasan buatan dalam bentuk teks dan suara untuk terhubung dengan warga, baik yang dibangun oleh lembaga publik seperti Maroko maupun pengembang aplikasi suara seperti Voicify. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses