MAROKO

Layani Wajib Pajak, Otoritas Ini Mulai Gunakan Teknologi AI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Januari 2022 | 15:30 WIB
Layani Wajib Pajak, Otoritas Ini Mulai Gunakan Teknologi AI

Ilustrasi.

RABAT, DDTCNews – Otoritas pajak Maroko resmi meluncurkan layanan asisten virtual yang dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui percakapan Chatbox.

Chatbox menjadi salah satu upaya pemerintah untuk merampingkan administrasi dan menjawab pertanyaan tentang pajak. Berdasarkan penjelasan salah seorang anggota DJP, fitur ini menyediakan dua bahasa, yaitu bahasa Arab dan Prancis.

“Agen virtual, yang memakai teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), ini memungkinkan untuk berinteraksi dengan wajib pajak dalam dua bahasa, 24 jam sehari, 7 hari sepekan, dan untuk membantu dalam hal urusan perpajakan,” katanya, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti dilansir voicebot.ai, fitur Chatbox tersebut dapat diakses melalui laman resmi otoritas pajak Maroko dan aplikasi Daribati. Fitur ini dapat menjawab pertanyaan tentang pembayaran pajak melalui portal online pemerintah.

Versi pertama chatbot dirancang untuk menjawab pertanyaan yang paling sering diajukan oleh wajib pajak. Ke depannya, cakupan aspek pertanyaan akan diperluas, lebih banyak sumber daya, dan kemampuan percakapan yang lebih baik.

“Versi pertama dari chatbot ini dirancang untuk menjawab pertanyaan yang paling sering diajukan terkait dengan layanan pajak online SIMPL, dengan maksud untuk secara bertahap memperluas cakupannya ke aspek lain,” jelas otoritas pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, otoritas pajak Maroko menjadi negara pertama yang menerapkan teknologi chatbot dalam pelayanan pajak. Rencananya, proyek nasional untuk mendigitalisasi layanan administrasi akan dilakukan secara menyeluruh.

Pada masa depan, diperkirakan makin banyak pemerintah yang beralih memakai kecerdasan buatan dalam bentuk teks dan suara untuk terhubung dengan warga, baik yang dibangun oleh lembaga publik seperti Maroko maupun pengembang aplikasi suara seperti Voicify. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra