MAROKO

Kendalikan Inflasi, Maroko Kecualikan Alat Pertanian dari PPN

Dian Kurniati | Selasa, 25 April 2023 | 15:00 WIB
Kendalikan Inflasi, Maroko Kecualikan Alat Pertanian dari PPN

Ilustrasi.

RABAT, DDTCNews - Pemerintah Maroko mengumumkan pembebasan alat pertanian dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Perdana Menteri Aziz Akhannouch mengatakan pengecualian alat pertanian dari PPN menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan laju inflasi. Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat membeli bahan pangan dengan harga lebih terjangkau.

"Kebijakan ini bertujuan melindungi pasar nasional, memastikan pasokan bahan dasar yang stabil, dan mengatasi fluktuasi harga produk pertanian," katanya, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Akhannouch mengatakan telah menyampaikan kebijakan ini dalam pertemuan dewan pemerintah. Pemerintah pun berkomitmen melaksanakan serangkaian kebijakan untuk stabilisasi harga pangan.

Dia menjelaskan barang yang dikecualikan dari PPN yakni peralatan untuk menjaga kesehatan tanaman, peralatan pemeliharaan hewan dan tumbuhan, serta peralatan yang diimpor dan diperuntukkan khusus untuk keperluan pertanian.

Menurutnya, ada beberapa penyebab kenaikan harga produk pertanian di Maroko, di antaranya karena kekeringan parah serta tingginya alat pertanian impor. Pemerintah juga akan mengupayakan alat-alat pertanian tersedia di pasar dengan harga lebih rendah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Tujuan pemerintah adalah menyediakan produk pertanian secara stabil ke pasar nasional dan menekan harga yang terlalu tinggi bagi masyarakat," ujarnya dilansir moroccoworldnews.com.

Sejak 2022, pemerintah Maroko melakukan kampanye pertanian untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak kekeringan yang terburuk dalam 3 dekade terakhir. Kekeringan ini telah menimbulkan tantangan signifikan di bidang ekonomi, pertanian, dan ketahanan pangan negara.

Perekonomian negara Afrika Utara sangat rentan terhadap pola cuaca dan curah hujan karena bergantung pada pertanian. Sektor ini menyumbang sekitar 10% terhadap PDB dan menyerap 30% lapangan kerja.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Menurut laporan Kajian Kekeringan dari Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (Office for the Coordination of Humanitarian Affairs/OCHA), efek kekeringan pada pertanian berdampak pada rantai pasokan pangan. Inflasi pada kelompok pangan tercatat meningkat sebesar 15% secara tahunan pada 2022.

Data terbaru dari bank sentral Maroko Bank Al-Maghrib (BAM) menunjukkan produksi pertanian negara itu tetap tidak mencukupi meskipun volume curah hujan meningkat cukup besar pada tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra