PMK 48/2020

Bukti Pungut PPN Produk Digital PMSE Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 Mei 2020 | 14:44 WIB
Bukti Pungut PPN Produk Digital PMSE Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Bukti pungut PPN yang diterbitkan pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas pembelian atau pemanfaatan produk digital dapat digunakan sebagai faktur pajak.

Ketentuan ini tertuang dalam PMK 48/2020. Sama halnya dengan ketentuan PPN secara umum, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE harus membuat bukti pungut PPN atas PPN yang telah dipungut.

“Bukti pemungutan tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” demikian bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PMK 48/2020.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Bukti pungut PPN, sesuai beleid tersebut, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak.

Adapun yang dimaksud dengan faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP)

Sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang PPN, PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan atau ekspor BKP/JKP. Faktur pajak tersebut paling sedikit harus memuat data tentang nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pihak yang menyerahkan dan membeli BKP/JKP.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Faktur pajak juga harus memuat informasi terkait dengan jenis barang/jasa beserta jumlah harga jual/penggantian dan potongan harga. Jumlah PPN dan PPnBM yang dipungut juga harus dicantumkan.

Selain itu, faktur harus memuat kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak serta nama dan tanda tangan dari pihak yang berhak menandatangani. Namun, berdasarkan Pasal 13 ayat (6) UU PPN, Dirjen pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Setelah mengantongi commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenisnya, pemungut PPN PMSE wajib menyetorkan PPN yang dipungut untuk setiap masa pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses