PMK 68/2022

Bukti Pungut PPN Kripto Disamakan dengan Faktur Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 April 2022 | 10:00 WIB
Bukti Pungut PPN Kripto Disamakan dengan Faktur Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bukti pungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang diberikan oleh exchanger atau bursa aset kripto dapat menjadi dokumen dipersamakan dengan faktur pajak.

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Andhika Bibing mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu lagi membuat faktur pajak atas perdagangan aset kripto yang merupakan kegiatan usahanya lantaran sudah ada bukti pungut PPN tersebut.

"Exchanger akan memungut pajaknya dan PKP nanti diberikan bukti pemungutan. Nah, bukti pemungutan ini dianggap sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 41, dikutip pada Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Andhika menuturkan ketentuan dokumen dipersamakan dengan faktur pajak tersebut bertujuan untuk memudahkan PKP kripto dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, termasuk saat melaporkan SPT Tahunan.

"Jadi sebagai penjual yang sebagai PKP tidak perlu buat faktur pajak tinggal dicantumkan. Jadi di situ digantikan perannya. PKP tidak membuat faktur, tidak perlu memungut, tinggal melapor. Sudah digantikan oleh exchanger," ujarnya.

Andhika menyampaikan ketentuan tersebut berlaku untuk exchanger kripto, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun demikian, lanjutnya, terdapat perbedaan dari besaran tarif PPN final.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, terdapat 2 tarif PPN final atas transaksi aset kripto.

Pertama, PPN final 0,11% berlaku bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua, tarif PPN final 0,22% jika penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti.

"Makanya ini pemerintah mengajak investor agar lebih baik melakukan perdagangan kripto di exchanger yang sudah resmi terdaftar ada di Bappebti. Selain aman, terpenting tarifnya juga lebih rendah," tuturnya.

Andhika menambahkan DJP sebelumnya juga telah berdiskusi dengan exchanger dalam ekosistem perdagangan kripto. Harapannya, exchanger dapat beradaptasi dengan proses bisnis yang baru setelah adanya ketentuan dalam PMK 68/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI