PMK 68/2022

Bukti Pungut PPN Kripto Disamakan dengan Faktur Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 April 2022 | 10:00 WIB
Bukti Pungut PPN Kripto Disamakan dengan Faktur Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bukti pungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang diberikan oleh exchanger atau bursa aset kripto dapat menjadi dokumen dipersamakan dengan faktur pajak.

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Andhika Bibing mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu lagi membuat faktur pajak atas perdagangan aset kripto yang merupakan kegiatan usahanya lantaran sudah ada bukti pungut PPN tersebut.

"Exchanger akan memungut pajaknya dan PKP nanti diberikan bukti pemungutan. Nah, bukti pemungutan ini dianggap sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 41, dikutip pada Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Andhika menuturkan ketentuan dokumen dipersamakan dengan faktur pajak tersebut bertujuan untuk memudahkan PKP kripto dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, termasuk saat melaporkan SPT Tahunan.

"Jadi sebagai penjual yang sebagai PKP tidak perlu buat faktur pajak tinggal dicantumkan. Jadi di situ digantikan perannya. PKP tidak membuat faktur, tidak perlu memungut, tinggal melapor. Sudah digantikan oleh exchanger," ujarnya.

Andhika menyampaikan ketentuan tersebut berlaku untuk exchanger kripto, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun demikian, lanjutnya, terdapat perbedaan dari besaran tarif PPN final.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, terdapat 2 tarif PPN final atas transaksi aset kripto.

Pertama, PPN final 0,11% berlaku bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua, tarif PPN final 0,22% jika penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti.

"Makanya ini pemerintah mengajak investor agar lebih baik melakukan perdagangan kripto di exchanger yang sudah resmi terdaftar ada di Bappebti. Selain aman, terpenting tarifnya juga lebih rendah," tuturnya.

Andhika menambahkan DJP sebelumnya juga telah berdiskusi dengan exchanger dalam ekosistem perdagangan kripto. Harapannya, exchanger dapat beradaptasi dengan proses bisnis yang baru setelah adanya ketentuan dalam PMK 68/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak