ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21 yang Diinput Perekam Tidak Bisa Dilihat User Utama

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Februari 2024 | 13:00 WIB
Bukti Potong PPh 21 yang Diinput Perekam Tidak Bisa Dilihat User Utama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pihak yang didaftarkan sebagai user perekam pada aplikasi e-bupot 21/26 hanya memiliki akses untuk mereka bukti potong PPh Pasal 21.

Setelah bukti potong direkam, posting bukti potong hanya dapat dilakukan oleh user utama. Namun, user utama tidak dapat melihat detail bukti potong yang direkam oleh user perekam.

"Bukti potong yang diinput oleh perekam tetap tidak ditampilkan di menu Bukti Potong > Daftar Bukti Potong di user utama," jelas @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Setiap user perekam juga hanya bisa melihat bukti potong 21/26 yang diinput oleh perekam yang bersangkutan sendiri. Seorang user perekam tidak bisa melihat bukti potong yang diinput oleh user perekam lain.

Setelah bukti potong selesai diinput oleh user perekam, user utama perlu melakukan posting sehingga total pajak yang terutang muncul di SPT Masa PPh Pasal 21/26.

"Admin utama tidak bisa melihat detail bukti potong yang diinput oleh perekam, hanya dapat melihat total tagihan pajak yang harus disetor saja," cuit @kring_pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, user perekam didaftarkan oleh wajib pajak badan melalii menu Pengaturan pada e-bupot 21/26 dengan cara mencantumkan NPWP, nama lengkap, email, dan password dari pihak yang didaftarkan sebagai user perekam.

Nanti, user perekam yang sudah didaftarkan akan divalidasi oleh sistem dan akan mendapatkan bukti pendaftaran melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Selanjutnya, username dan password yang diterima oleh user perekam pada email dapat digunakan untuk login ke laman khusus user perekam, yaitu perekamebupot2126.pajak.go.id. (rig)

https://twitter.com/i/bookmarks?post_id=1753300195239219308

https://twitter.com/i/bookmarks?post_id=1753331319017504901


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan