Tampilan menu Lapor -> Pra Pelaporan pada DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot 21/26 versi 2.0 sudah mengakomodasi pendistribusian bukti potong secara otomatis kepada pihak yang dipotong.
Ditjen Pajak (DJP) menambahkan fitur baru yang dapat mendistribusikan secara otomatis setiap bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemotong ke akun DJP Online pihak yang dipotong. Fitur ini memberikan kemudahan baik bagi pemotong maupun pihak yang dipotong.
“Sehingga pemotong tidak perlu repot lagi mencetak atau mengirimkan secara manual bukti potong dimaksud ke pihak yang dipotong,” bunyi penjelasan dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Senin (1/7/2024).
Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 2 PER-2/PJ/2024, salah satu kewajiban pemotong pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus adalah memberikan bukti potong kepada penerima penghasilan.
Saat ini, sudah ada bukti potong PPh Pasal 21 bulanan - (formulir 1721-VIII) yang ditujukan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (5) huruf b PER-2/PJ/2024, bukti potong PPh Pasal 21 bulanan – (formulir 1721-VIII) diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Simak ‘Bupot PPh Pasal 21 Bulanan, Pegawai Bisa Cek Pajak yang Sudah Dipotong’.
Penambahan formulir 1721-VIII ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 pascaterbitnya PMK 168/2023. Simak pula ‘Bukti Potong PPh Pasal 21, Apa Itu Formulir 1721-VIII?’.
Dengan adanya fitur pendistribusian secara otomatis setiap bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemotong melalui e-bupot 21/26 versi 2.0, pihak yang dipotong dapat mengunduhnya secara mandiri.
“Pihak yang dipotong dapat mengunduhnya secara mandiri di akun DJP Online miliknya pada menu Lapor -> Pra Pelaporan,” bunyi penjelasan DJP.
Saat memilih menu tersebut pada DJP Online, wajib pajak akan mendapat notifikasi informasi. Notifikasi tersebut berbunyi, “Untuk mencari data bukti potong, silakan memilih kategori penyaring yang paling sesuai dan klik tombol cari.”
Kategori penyaring itu antara lain identitas, masa atau tahun pajak, serta jenis bukti potong (bulanan, final/tidak final, atau tahunan). Setelah menentukan kategori penyaring, wajib pajak dapat langsung menekan tombol Cari.
Setelah itu sistem akan memunculkan informasi bukti potong, mulai dari kode objek pajak, nomor bukti pemotongan, NPWP pemotong, nama pemotong, jumlah bruto, jumlah dipotong, dan aksi. Pada kolom aksi, wajib pajak dapat mengunduh bukti potong. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.