ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Tampilan  menu Lapor -> Pra Pelaporan pada DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot 21/26 versi 2.0 sudah mengakomodasi pendistribusian bukti potong secara otomatis kepada pihak yang dipotong.

Ditjen Pajak (DJP) menambahkan fitur baru yang dapat mendistribusikan secara otomatis setiap bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemotong ke akun DJP Online pihak yang dipotong. Fitur ini memberikan kemudahan baik bagi pemotong maupun pihak yang dipotong.

“Sehingga pemotong tidak perlu repot lagi mencetak atau mengirimkan secara manual bukti potong dimaksud ke pihak yang dipotong,” bunyi penjelasan dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 2 PER-2/PJ/2024, salah satu kewajiban pemotong pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus adalah memberikan bukti potong kepada penerima penghasilan.

Saat ini, sudah ada bukti potong PPh Pasal 21 bulanan - (formulir 1721-VIII) yang ditujukan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (5) huruf b PER-2/PJ/2024, bukti potong PPh Pasal 21 bulanan – (formulir 1721-VIII) diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Simak ‘Bupot PPh Pasal 21 Bulanan, Pegawai Bisa Cek Pajak yang Sudah Dipotong’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Penambahan formulir 1721-VIII ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 pascaterbitnya PMK 168/2023. Simak pula ‘Bukti Potong PPh Pasal 21, Apa Itu Formulir 1721-VIII?’.

Unduh Bukti Potong Secara Mandiri

Dengan adanya fitur pendistribusian secara otomatis setiap bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemotong melalui e-bupot 21/26 versi 2.0, pihak yang dipotong dapat mengunduhnya secara mandiri.

“Pihak yang dipotong dapat mengunduhnya secara mandiri di akun DJP Online miliknya pada menu Lapor -> Pra Pelaporan,” bunyi penjelasan DJP.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Saat memilih menu tersebut pada DJP Online, wajib pajak akan mendapat notifikasi informasi. Notifikasi tersebut berbunyi, “Untuk mencari data bukti potong, silakan memilih kategori penyaring yang paling sesuai dan klik tombol cari.”

Kategori penyaring itu antara lain identitas, masa atau tahun pajak, serta jenis bukti potong (bulanan, final/tidak final, atau tahunan). Setelah menentukan kategori penyaring, wajib pajak dapat langsung menekan tombol Cari.

Setelah itu sistem akan memunculkan informasi bukti potong, mulai dari kode objek pajak, nomor bukti pemotongan, NPWP pemotong, nama pemotong, jumlah bruto, jumlah dipotong, dan aksi. Pada kolom aksi, wajib pajak dapat mengunduh bukti potong. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra