PELAPORAN PAJAK (9)

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Karyawan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2019 | 13:54 WIB
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Karyawan

BUKTI potong merupakan dokumen berharga bagi setiap wajib pajak. Selain berfungsi sebagai kredit pajak, bukti potong ini dapat digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain. Sesuai ketentuan, bukti potong harus dilampirkan saat penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) yang akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah di bayar.

Untuk wajib pajak karyawan, mereka akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan jenis formulir 1721-A1 bagi karyawan swasta dan formulir 1721-A2 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Biasanya, perusahaan akan memberikan bukti pemotongan pajak tersebut kepada karyawan jauh hari sebelum batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi.

Wajib pajak harus harus meminta bukti potong atas semua jenis penghasilan yang dipotong pajak. Sebab, adanya bukti potong membuktikan secara sah bahwa wajib pajak sudah membayar pajak yang terutang. Setelah menerima bukti potong, setiap wajib pajak sangat dianjurkan untuk menyimpan bukti potong tersebut dengan baik.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selain bukti potong dari perusahaan tempat bekerja, jika wajib pajak memiliki penghasilan lain yang dikenakan pajak, maka jangan lupa untuk meminta bukti potong dari pihak pemberi penghasilan, baik atas pajak yang bersifat final ataupun tidak final.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, terdapat empat jenis bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dengan format sebagai berikut:

  1. bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 menggunakan Formulir 1721-VI. Bukti pemotongan ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau pemotongan PPh Pasal 26;
  2. bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) menggunakan Formulir 1721-VII. Formulir ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final seperti PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS dari beban APBN atau APBD;
  3. bukti pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-A1. Formulir ini digunakan untuk pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala; dan
  4. bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya dengan menggunakan Formulir 1721-A2.

Ketentuan Pembuatan Bukti Potong PPh 21 Karyawan

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dalam pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Bukti Potong 1721-A1/A2), ada beberapa peraturan yang harus diketahui oleh pemberi kerja, di antaranya adalah sebagai berikut ini:

  1. bukti potong 1721 A1/A2 hanya diberikan untuk pegawai tetap saja, sedangkan untuk pegawai tidak tetap dan bukan pegawai tidak dibuatkan;
  2. bukti potong 1721 A1/A2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk satu tahun pajak atau selama pegawai tetap tersebut bekerja pada si pemberi kerja selama tahun pajak yang bersangkutan;
  3. bukti potong 1721 A1/A2 akan dipakai oleh pegawai tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi;
  4. berdasarkan amanat PER-16/PJ/2016, pemberi kerja diharuskan untuk membuat bukti potong 1721 A1/A2 selambat-lambatnya bulan Januari tahun berikutnya.

Sebelum membuat bukti potong 1721 A1/A2, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui oleh pemberi kerja:

  1. Format nomor untuk bukti potong 1721 A1 adalah 1-mm-yy-xxxxxxx dengan mm adalah masa pajak dibuatnya bukti potong, sedangkan yy adalah 2 digit tahun pajak, dan yang terakhir xxxxxxx diisi nomor urut bukti potong. Sedangkan format nomor untuk bukti potong 1721 A2 diawali dengan 1.2-mm.yy-xxxxxxx.
  2. Masa pendapatan penghasilan diisi dengan menggunakan format mm-mm yang menunjukkan dari bulan apa hingga bulan apa karyawan tersebut bekerja. Contohnya saja karyawan bekerja dari bulan Februari hingga Desember ditulis 02-1
  3. Identitas dari pemotong diisi dengan menggunakan identitas yang menandatangani bukti potong tersebut.

Perusahaan yang menjadi pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1/A2) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir. Contoh untuk tahun 2018, paling lama adalah akhir Januari 2019.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Adapun, untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum Desember, bukti pemotongan 1721-A1 harus diberikan paling lama satu bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VI dan Formulir 1721-VII harus diberikan setiap ada pemotongan pajak maksimal akhir bulan berikutnya.

Sesuai PER-16/PJ/2016, apabila dalam hal dalam satu bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dapat dibuat sekali untuk satu bulan kalender.

Demikian penjelasan secara umum mengenai jenis bukti potong PPh Pasal 21 untuk keperluan pelaporan SPT tahunan orang pribadi. Tata cara pengisian bukti potong dapat dilihat pada Lampiran PER-14/PJ/2013. Adapun artikel kelas pajak lainnya mengenai pelaporan SPT tahunan dapat dibaca di sini.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Maret 2020 | 13:10 WIB

Bagaimana pelaporan SPT Tahunan WP pribadi yang menapatkan 2 bukti potong. Misalnya 1721 A1 dari PT A dan 1721 VI dari PT B

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra