KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

Dian Kurniati | Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat menjadikan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat pendaftaran SD dan SMP.

Pj. Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan lunas PBB sebagai syarat daftar sekolah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Melalui kebijakan ini, setiap orang tua calon murid perlu melampirkan bukti lunas PBB saat melakukan pendaftaran ulang pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP.

"Pemberlakuan bukti lunas PBB sebagai salah satu persyaratan dalam PPDB bukan pada saat pendaftaran awal, tetapi pada saat peserta didik dinyatakan diterima dan akan mendaftar ulang," katanya, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Ani Sofian mengatakan persyaratan lunas PBB tidak hanya berlaku di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta. Meski demikian, sekolah tetap dapat memberikan kelonggaran apabila orang tua calon siswa tidak dapat melampirkan bukti lunas PBB saat pendaftaran ulang.

Syarat lunas PBB untuk pendaftaran SD dan SMP telah dituangkan dalam surat edaran (SE) sehingga hanya bersifat imbauan. Sebelum penerbitan SE, pemkot juga telah membahas kebijakan lunas PBB sebagai syarat daftar sekolah dengan perangkat daerah terkait.

Dengan mensyaratkan lunas PBB untuk pendaftaran sekolah, Ani Sofian berharap kepatuhan sukarela wajib pajak terus membaik. Pemkot dalam berbagai kesempatan juga mengimbau wajib pajak membayar PBB sebelum jatuh tempo sehingga terhindar dari denda.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Menurutnya, PBB menjadi salah satu kontributor penting dalam PAD di Kota Pontianak. Apabila penerimaan pajak meningkat, pemkot akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"Ini salah satu upaya kita untuk mendorong warga taat membayar PBB. Sebab perolehan pajak itu juga untuk membiayai pembangunan termasuk sektor pendidikan," ujarnya dilansir suarapemredkalbar.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses