KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

Dian Kurniati | Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat menjadikan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat pendaftaran SD dan SMP.

Pj. Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan lunas PBB sebagai syarat daftar sekolah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Melalui kebijakan ini, setiap orang tua calon murid perlu melampirkan bukti lunas PBB saat melakukan pendaftaran ulang pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP.

"Pemberlakuan bukti lunas PBB sebagai salah satu persyaratan dalam PPDB bukan pada saat pendaftaran awal, tetapi pada saat peserta didik dinyatakan diterima dan akan mendaftar ulang," katanya, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ani Sofian mengatakan persyaratan lunas PBB tidak hanya berlaku di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta. Meski demikian, sekolah tetap dapat memberikan kelonggaran apabila orang tua calon siswa tidak dapat melampirkan bukti lunas PBB saat pendaftaran ulang.

Syarat lunas PBB untuk pendaftaran SD dan SMP telah dituangkan dalam surat edaran (SE) sehingga hanya bersifat imbauan. Sebelum penerbitan SE, pemkot juga telah membahas kebijakan lunas PBB sebagai syarat daftar sekolah dengan perangkat daerah terkait.

Dengan mensyaratkan lunas PBB untuk pendaftaran sekolah, Ani Sofian berharap kepatuhan sukarela wajib pajak terus membaik. Pemkot dalam berbagai kesempatan juga mengimbau wajib pajak membayar PBB sebelum jatuh tempo sehingga terhindar dari denda.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, PBB menjadi salah satu kontributor penting dalam PAD di Kota Pontianak. Apabila penerimaan pajak meningkat, pemkot akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"Ini salah satu upaya kita untuk mendorong warga taat membayar PBB. Sebab perolehan pajak itu juga untuk membiayai pembangunan termasuk sektor pendidikan," ujarnya dilansir suarapemredkalbar.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN