KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

Dian Kurniati | Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat menjadikan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat pendaftaran SD dan SMP.

Pj. Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan lunas PBB sebagai syarat daftar sekolah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Melalui kebijakan ini, setiap orang tua calon murid perlu melampirkan bukti lunas PBB saat melakukan pendaftaran ulang pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP.

"Pemberlakuan bukti lunas PBB sebagai salah satu persyaratan dalam PPDB bukan pada saat pendaftaran awal, tetapi pada saat peserta didik dinyatakan diterima dan akan mendaftar ulang," katanya, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Ani Sofian mengatakan persyaratan lunas PBB tidak hanya berlaku di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta. Meski demikian, sekolah tetap dapat memberikan kelonggaran apabila orang tua calon siswa tidak dapat melampirkan bukti lunas PBB saat pendaftaran ulang.

Syarat lunas PBB untuk pendaftaran SD dan SMP telah dituangkan dalam surat edaran (SE) sehingga hanya bersifat imbauan. Sebelum penerbitan SE, pemkot juga telah membahas kebijakan lunas PBB sebagai syarat daftar sekolah dengan perangkat daerah terkait.

Dengan mensyaratkan lunas PBB untuk pendaftaran sekolah, Ani Sofian berharap kepatuhan sukarela wajib pajak terus membaik. Pemkot dalam berbagai kesempatan juga mengimbau wajib pajak membayar PBB sebelum jatuh tempo sehingga terhindar dari denda.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurutnya, PBB menjadi salah satu kontributor penting dalam PAD di Kota Pontianak. Apabila penerimaan pajak meningkat, pemkot akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"Ini salah satu upaya kita untuk mendorong warga taat membayar PBB. Sebab perolehan pajak itu juga untuk membiayai pembangunan termasuk sektor pendidikan," ujarnya dilansir suarapemredkalbar.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini