BERITA PAJAK HARI INI

Bukan SP2DK, Imbauan Ikut PPS Disertai Daftar Harta WP Dikirim DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Maret 2022 | 08:29 WIB
Bukan SP2DK, Imbauan Ikut PPS Disertai Daftar Harta WP Dikirim DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan imbauan secara massal melalui surat elektronik (surel) atau email kepada wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Imbauan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (31/3/2022).

Imbauan yang dikirimkan pada Maret 2022 ini berbeda dengan imbauan pada pertengahan Januari 2022. Pasalnya, surel imbauan kali ini dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak yang dimiliki dan dihimpun oleh DJP.

“Dengan surel itu, DJP ingin menginformasikan kepada wajib pajak tujuan surel bahwa ada harta-harta yang dimiliki oleh wajib pajak namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh atau belum diikutkan dalam program pengampunan pajak sebelumnya pada 2016—2017 lalu,” demikian penjelasan pemerintah dalam dokumen APBN Kita.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Selain mengirimkan surel imbauan, masing-masing KPP juga mengirimkan surat imbauan berdasarkan pada data kepada wajib pajak yang diadministrasikannya. Hal ini dilakukan agar wajib pajak mendapat informasi yang jelas tentang masih adanya kewajiban yang belum dipenuhi.

Selain mengenai pengiriman surel imbauan terkait dengan PPS, ada pula bahasan mengenai outlook pajak daerah pascaditerbitkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ada pula bahasan tentang Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) 2022.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Bukan SP2DK

Pemerintah menegaskan surel imbauan untuk mengikuti PPS bukanlah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/ atau Keterangan (SP2DK) yang biasa dikirimkan oleh KPP kepada wajib pajak.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

“Surat imbauan ini berbeda dengan SP2DK. Data-data yang ada dalam surat imbauan tersebut semata-mata diterbitkan untuk membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sekaligus membantu wajib pajak untuk mengungkapkannya secara sukarela,” tulis pemerintah dalam dokumen APBN Kita. (DDTCNews)

Tax Ratio di Daerah

Pemerintah meyakini implementasi UU HKPD bisa mendorong kembali tax ratio daerah yang sempat turun akibat dampak pandemi Covid-19.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima menyampaikan pada 2016, rasio pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) tercatat sebesar 1,35%. Angka itu naik menjadi 1,42% pada 2019. Namun, pada 2020, tax ratio daerah turun ke 1,2%.

Baca Juga:
PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

"Terbukti dengan adanya desentralisasi fiskal yang dilakukan telah menunjukkan keberhasilan dari 2016 ke 2019. Tapi tahun 2020 karena ada Covid-19 kita semua alami kontraksi, rasio pajak daerah turun jadi 1,2%," kata Prima dalam Webminar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD. Simak berbagai ulasan UU HKPD di sini. (DDTCNews)

BKTI 2022 Mulai 1 April 2022

Pemerintah akan mulai menerapkan BKTI 2022 mulai 1 April 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2022.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pembaruan BKTI diperlukan untuk menyesuaikan sistem klasifikasi barang dengan kondisi saat ini. Terlebih, perkembangan teknologi dan perdagangan global memunculkan berbagai macam barang yang belum diatur secara terperinci dalam BKTI 2017.

Baca Juga:
World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Perubahan mendasar menyangkut catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif. BKTI 2022 mencakup 99 bab dan 11.552 pos tarif, sedangkan BKTI 2017 hanya memuat 10.841 pos tarif. Simak ‘Berlaku 1 April 2022! Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Resmi Diperbarui’. (DDTCNews)

Penggunaan e-Form

Hari ini, Kamis (31/3/2022), merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda. DJP memberikan informasi kepada wajib pajak yang menggunakan e-form.

DJP mengatakan saat menggunggah dokumen e-form, bagi yang menggunakan e-form untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak harus memastikan tidak ada input karakter yang tidak diperkenankan oleh sistem agar proses berjalan lancar.

Adapun contoh karakter yang tidak diperkenankan oleh sistem antara lain LOW(), MID(), HIGH(), _id(). Adanya input karakter pada e-form yang tidak diperkenankan bisa mengakibatkan kegagalan pengunggahan dokumen e-form ke dalam sistem. Simak 'Lapor SPT Pakai e-Form? DJP Minta Wajib Pajak Pastikan Ini agar Lancar'. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data