BERITA PAJAK HARI INI

Bukan SP2DK, Imbauan Ikut PPS Disertai Daftar Harta WP Dikirim DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Maret 2022 | 08:29 WIB
Bukan SP2DK, Imbauan Ikut PPS Disertai Daftar Harta WP Dikirim DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan imbauan secara massal melalui surat elektronik (surel) atau email kepada wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Imbauan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (31/3/2022).

Imbauan yang dikirimkan pada Maret 2022 ini berbeda dengan imbauan pada pertengahan Januari 2022. Pasalnya, surel imbauan kali ini dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak yang dimiliki dan dihimpun oleh DJP.

“Dengan surel itu, DJP ingin menginformasikan kepada wajib pajak tujuan surel bahwa ada harta-harta yang dimiliki oleh wajib pajak namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh atau belum diikutkan dalam program pengampunan pajak sebelumnya pada 2016—2017 lalu,” demikian penjelasan pemerintah dalam dokumen APBN Kita.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Selain mengirimkan surel imbauan, masing-masing KPP juga mengirimkan surat imbauan berdasarkan pada data kepada wajib pajak yang diadministrasikannya. Hal ini dilakukan agar wajib pajak mendapat informasi yang jelas tentang masih adanya kewajiban yang belum dipenuhi.

Selain mengenai pengiriman surel imbauan terkait dengan PPS, ada pula bahasan mengenai outlook pajak daerah pascaditerbitkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ada pula bahasan tentang Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) 2022.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Bukan SP2DK

Pemerintah menegaskan surel imbauan untuk mengikuti PPS bukanlah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/ atau Keterangan (SP2DK) yang biasa dikirimkan oleh KPP kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

“Surat imbauan ini berbeda dengan SP2DK. Data-data yang ada dalam surat imbauan tersebut semata-mata diterbitkan untuk membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sekaligus membantu wajib pajak untuk mengungkapkannya secara sukarela,” tulis pemerintah dalam dokumen APBN Kita. (DDTCNews)

Tax Ratio di Daerah

Pemerintah meyakini implementasi UU HKPD bisa mendorong kembali tax ratio daerah yang sempat turun akibat dampak pandemi Covid-19.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima menyampaikan pada 2016, rasio pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) tercatat sebesar 1,35%. Angka itu naik menjadi 1,42% pada 2019. Namun, pada 2020, tax ratio daerah turun ke 1,2%.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

"Terbukti dengan adanya desentralisasi fiskal yang dilakukan telah menunjukkan keberhasilan dari 2016 ke 2019. Tapi tahun 2020 karena ada Covid-19 kita semua alami kontraksi, rasio pajak daerah turun jadi 1,2%," kata Prima dalam Webminar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD. Simak berbagai ulasan UU HKPD di sini. (DDTCNews)

BKTI 2022 Mulai 1 April 2022

Pemerintah akan mulai menerapkan BKTI 2022 mulai 1 April 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2022.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pembaruan BKTI diperlukan untuk menyesuaikan sistem klasifikasi barang dengan kondisi saat ini. Terlebih, perkembangan teknologi dan perdagangan global memunculkan berbagai macam barang yang belum diatur secara terperinci dalam BKTI 2017.

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Perubahan mendasar menyangkut catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif. BKTI 2022 mencakup 99 bab dan 11.552 pos tarif, sedangkan BKTI 2017 hanya memuat 10.841 pos tarif. Simak ‘Berlaku 1 April 2022! Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Resmi Diperbarui’. (DDTCNews)

Penggunaan e-Form

Hari ini, Kamis (31/3/2022), merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda. DJP memberikan informasi kepada wajib pajak yang menggunakan e-form.

DJP mengatakan saat menggunggah dokumen e-form, bagi yang menggunakan e-form untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak harus memastikan tidak ada input karakter yang tidak diperkenankan oleh sistem agar proses berjalan lancar.

Adapun contoh karakter yang tidak diperkenankan oleh sistem antara lain LOW(), MID(), HIGH(), _id(). Adanya input karakter pada e-form yang tidak diperkenankan bisa mengakibatkan kegagalan pengunggahan dokumen e-form ke dalam sistem. Simak 'Lapor SPT Pakai e-Form? DJP Minta Wajib Pajak Pastikan Ini agar Lancar'. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi