PP 12/2023

Buka Usaha di Ibu Kota Nusantara Tak Perlu KSWP, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 12:30 WIB
Buka Usaha di Ibu Kota Nusantara Tak Perlu KSWP, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) atau daerah mitra dapat memperoleh izin usaha tanpa harus memenuhi persyaratan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) sebagaimana yang berlaku di luar IKN.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa Otorita IKN memberikan perizinan usaha secara terintegrasi melalui online single submission (OSS).

"Pelaku usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha ... tidak dipersyaratkan KSWP," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selanjutnya, pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu juga tidak diberlakukan di IKN.

Sebelum menerbitkan izin, Otorita IKN akan memverifikasi persyaratan dasar perizinan berusaha, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Verifikasi tersebut dapat dilakukan oleh lembaga atau profesi ahli terakreditasi yang mendapatkan penugasan dari Otorita IKN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sumber pendanaan untuk penugasan kepada lembaga atau profesi ahli akan dibebankan pada APBN atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah dilakukan verifikasi, Otorita IKN akan memberikan persetujuan izin usaha kepada pelaku usaha.

Jika sudah memperoleh izin, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra