KOTA BANDUNG

Buka Kamar Untuk Isoman, Pengusaha Hotel Bisa Dapat Pembebasan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juli 2021 | 12:30 WIB
Buka Kamar Untuk Isoman, Pengusaha Hotel Bisa Dapat Pembebasan Pajak

Ilustrasi. Petugas tenaga kesehatan berjalan di lobi Hotel isolasi mandiri COVID-19 di Hotel Grand Asrilia, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/6/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.

BANDUNG, DDTCNews - Pemkot Bandung, Jawa Barat memberikan tambahan insentif pajak bagi pengusaha hotel yang membuka tempat bagi warga atau pasien Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Iskandar Zulkarnaen mengatakan pengusaha yang ingin mendapatkan pembebasan pajak hotel tersebut wajib melampirkan hasil tes swab PCR dari warga yang menginap.

"Pembebasan pajak terhadap hotel yang melaksanakan isolasi mandiri. Pengelola bisa melampirkan rekomendasi atau surat keterangan hasil test swab PCR," katanya pada laman resmi Pemkot Bandung, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Pemkot, lanjut Iskandar, juga memberikan relaksasi pajak lainnya bagi pengusaha hotel di Kota Kembang di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel jika pengelola telat menyetorkan pungutan pajak ke kas daerah.

Penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak ini juga berlaku pada beberapa jenis pajak lainnya seperti pajak restoran, hiburan, parkir dan pajak air tanah. Selanjutnya, pemkot juga tidak akan mengeluarkan surat teguran bagi pengusaha yang terlambat membayar pajak.

"Pada saat kondisi normal, apabila ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak," ujarnya.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kebijakan relaksasi pajak daerah juga berlaku untuk pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Pemkot setidaknya memberikan 7 jenis insentif PBB-P2 yang bisa dimanfaatkan masyarakat hingga Desember 2021.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Bapenda Lindu Prarespati mengatakan saluran pembayaran pajak makin diperluas khususnya untuk PBB-P2. Pembayaran pajak kini bisa dilakukan melalui beberapa marketplace.

"Khusus untuk PBB bisa dibayar di PT Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Blibli, bahkan Bank Sampah Mandiri, untuk yang lainnya sedang berproses," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah