KOTA BANDUNG

Buka Kamar Untuk Isoman, Pengusaha Hotel Bisa Dapat Pembebasan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juli 2021 | 12:30 WIB
Buka Kamar Untuk Isoman, Pengusaha Hotel Bisa Dapat Pembebasan Pajak

Ilustrasi. Petugas tenaga kesehatan berjalan di lobi Hotel isolasi mandiri COVID-19 di Hotel Grand Asrilia, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/6/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.

BANDUNG, DDTCNews - Pemkot Bandung, Jawa Barat memberikan tambahan insentif pajak bagi pengusaha hotel yang membuka tempat bagi warga atau pasien Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Iskandar Zulkarnaen mengatakan pengusaha yang ingin mendapatkan pembebasan pajak hotel tersebut wajib melampirkan hasil tes swab PCR dari warga yang menginap.

"Pembebasan pajak terhadap hotel yang melaksanakan isolasi mandiri. Pengelola bisa melampirkan rekomendasi atau surat keterangan hasil test swab PCR," katanya pada laman resmi Pemkot Bandung, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemkot, lanjut Iskandar, juga memberikan relaksasi pajak lainnya bagi pengusaha hotel di Kota Kembang di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel jika pengelola telat menyetorkan pungutan pajak ke kas daerah.

Penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak ini juga berlaku pada beberapa jenis pajak lainnya seperti pajak restoran, hiburan, parkir dan pajak air tanah. Selanjutnya, pemkot juga tidak akan mengeluarkan surat teguran bagi pengusaha yang terlambat membayar pajak.

"Pada saat kondisi normal, apabila ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kebijakan relaksasi pajak daerah juga berlaku untuk pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Pemkot setidaknya memberikan 7 jenis insentif PBB-P2 yang bisa dimanfaatkan masyarakat hingga Desember 2021.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Bapenda Lindu Prarespati mengatakan saluran pembayaran pajak makin diperluas khususnya untuk PBB-P2. Pembayaran pajak kini bisa dilakukan melalui beberapa marketplace.

"Khusus untuk PBB bisa dibayar di PT Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Blibli, bahkan Bank Sampah Mandiri, untuk yang lainnya sedang berproses," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN