KOTA BANDUNG

Buka Kamar Untuk Isoman, Pengusaha Hotel Bisa Dapat Pembebasan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juli 2021 | 12:30 WIB
Buka Kamar Untuk Isoman, Pengusaha Hotel Bisa Dapat Pembebasan Pajak

Ilustrasi. Petugas tenaga kesehatan berjalan di lobi Hotel isolasi mandiri COVID-19 di Hotel Grand Asrilia, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/6/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.

BANDUNG, DDTCNews - Pemkot Bandung, Jawa Barat memberikan tambahan insentif pajak bagi pengusaha hotel yang membuka tempat bagi warga atau pasien Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Iskandar Zulkarnaen mengatakan pengusaha yang ingin mendapatkan pembebasan pajak hotel tersebut wajib melampirkan hasil tes swab PCR dari warga yang menginap.

"Pembebasan pajak terhadap hotel yang melaksanakan isolasi mandiri. Pengelola bisa melampirkan rekomendasi atau surat keterangan hasil test swab PCR," katanya pada laman resmi Pemkot Bandung, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemkot, lanjut Iskandar, juga memberikan relaksasi pajak lainnya bagi pengusaha hotel di Kota Kembang di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel jika pengelola telat menyetorkan pungutan pajak ke kas daerah.

Penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak ini juga berlaku pada beberapa jenis pajak lainnya seperti pajak restoran, hiburan, parkir dan pajak air tanah. Selanjutnya, pemkot juga tidak akan mengeluarkan surat teguran bagi pengusaha yang terlambat membayar pajak.

"Pada saat kondisi normal, apabila ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kebijakan relaksasi pajak daerah juga berlaku untuk pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Pemkot setidaknya memberikan 7 jenis insentif PBB-P2 yang bisa dimanfaatkan masyarakat hingga Desember 2021.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Bapenda Lindu Prarespati mengatakan saluran pembayaran pajak makin diperluas khususnya untuk PBB-P2. Pembayaran pajak kini bisa dilakukan melalui beberapa marketplace.

"Khusus untuk PBB bisa dibayar di PT Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Blibli, bahkan Bank Sampah Mandiri, untuk yang lainnya sedang berproses," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?